Bagi sebagian besar orang Indonesia bisa melihat perbedaan hak inisiatif dan hak amandemen, di Negara hukum seperti ini lapangan pekerjaan tidak hanya berkutat di bidang lembaga hukum seperti menjadi jaksa, pengacara, notaris, aparat keamanan dan masih banyak lagi. Masih banyak sekali lapangan pekerjaan menarik dan tentunya menantang seperti di bidang pemerintahan. Tidak hanya menjadi PNS tetapi juga menjadi anggota sebuah pemerintahan bisa legislatif bahkan eksekutif.
Tentunya menjadi seorang anggota legislatif atau eksekutif tidaklah mudah, ada berbagai langkah dan persyaratan yang harus anda penuhi untuk memenuhi kriteria dan lolos seleksi. Untuk lembaga eksekutif sendiri memang sangat sulit jika disbanding dengan menjadi seorang anggota lembaga eksekutif. Dan pemilihan anggota eksekutif sangat dikhususkan, tidak sembarang orang bisa menjadi anggotanya.
Hampir sama dengan lembaga eksekutif pada hak dprd, tidak semua orang bisa menjadi anggota legislatif karena persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi. Namun menjadi anggota legislatif tidak sesulit menjadi anggota eksekutif. Di Indonesia sendiri untuk lembaga legislatif yang paling banyak membuka lowongan pendaftaran anggota yaitu DPR. Dewan Perwakilan Rakyat atau bisa disebut DPR merupakan salah satu lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Anggota DPR terdiri atas anggota partai politik dengan peserta yang dipilih langsung melalui pemilihan umum. Tidak hanya Negara saja yang memiliki sistem pemerintahan terkait dengan lembaga- lembaganya. Begitu juga di perkotaan dan daerah, sistem ketatanegaraan terkait dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan lembaga pusat pemerintahan Negara yang mengurusi sistem pemerintahan di Negara.
Sedangkan untuk kota ataupun kabupaten juga memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dan DPRD merupakan salah satu lembaga legislatif di daerah kota ataupun kabupaten, untuk kabupaten sendiri diberi nama dengan DPRD kabupaten. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tentunya sangat berbeda dengan DPR dan DPRD tingkat Kota. Hal ini karena pemerintahan DPRD kabupaten meliputi wilayah kabupaten dan seperti yang kita ketahui bahwa wilayah kabupaten merupakan salah satu wilayah yang harus sangat diperhatikan.
Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten
Sehingga cara kerja pada DPRD kabupaten akan sangat berbeda dengan DPR di pemerintahan pusat atau DPR tingkat kota. DPRD kabupaten sendiri memiliki definisi sebagai sebuah lembaga perwakilan rakyat daera dengan kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di kabupaten. DPRD kabupaten terdiri atas anggota partai politing dengan peserta pemilihan umum dipilih melalui pemilihan umum atau biasa disebut PEMILU.
Setelah dipilih tentunya DPRD kabupaten harus mampu menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat di kabupaten. Sama halnya dengan lembaga yang ada di Indonesia anda juga bisa melihat contoh negara uni, DPRD kabupaten juga memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang ini juga merupakan salah satu alasan dibentuknya lembaga perwakilan rakyat DPRD kabupaten. dan berikut ini merupakan berbagai tugas dan wewenang DPRD kabupaten.
Di atas merupakan tugas dan wewenang DPRD kabupaten berbeda dengan hak dpd, untuk tugas dan wewenang pada DPRD kabupaten ini sama dengan tugas dan wewenang DPRD tingkat kota. Tugas- tugas dan wewenang DPRD kabupaten di atas tentunya harus dilaksanakan dengan baik bagi lembaga DPRD kabupaten. Tentunya tugas dan wewenang pada DPRD tingkat kabupaten di atas dibuat berdasarkan Undang- Undang yang berlaku.
Apabila tugas dan kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi oleh lembaga DPRD tingkat kabupaten maka akan ada sanksi ataupun hukuman dari pemerintah pusat. Tujuannya dibuat wewenang dan kewajiban DPRD tingkat kabupaten tentunya tidak sembarangan. Adanya Tugas dan kewajiban ini untuk membatasi kekuasaan DPRD tingkat kabupaten agar selalu ingat dengan fungsi dan tidak semena- mena terhadap rakyat.
Mengingat DPRD tingkat kabupaten merupakan sebuah lembaga perwakilan rakyat berbeda dengan unsur unsur konstitusi, maka dalam menjalankan semua tugas serta kewajibannya harus mencerminkan aspirasi dan suara rakyat. Dan ini juga merupakan salah satu alasan dibuatnya tugas dan kewajiban DPRD kabupaten. selain mencerminkan aspirasi dan suara rakyat di daerah kabupaten, DPRD kabupaten harus menjunjung tinggi dan dapat memajukan masyarakat di tingkat kabupaten.
Hak- Hak DPRD Kabupaten
Selain memiliki banyak sekali tugas dan kewajiban dalam menjalankan fungsi sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat, DPRD tingkat kabupaten juga memiliki hak- haknya. Jika adanya tugas dan kewajiban bertujuan untuk membatasi kekuasaan dan dapat memajukan masyarakatnya, hak DPRD kabupaten memiliki tujuan lain. Hak- hak DPRD kabupaten ini terbentuk untuk memajukan sistem pemerintahan DPRD kabupaten, dan berikut merupakan hak DPRD kabupaten.
Salah satu hak DPRD kabupaten yaitu hak angket, ini merupakan salah satu hak DPRD kabupaten untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten. Penyelidikan ini dilakukan pada daerah yang memiliki masalah serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Yang kedua yaitu hak interpelasi, ini merupakan salah satu hak DPRD kabupaten untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten.
Hak terakhir yang dimiliki oleh DPRD kabupaten yaitu hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau pendapat mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah. Dalam menyampaikan pendapatnya, DPRD kabupaten harus menyertakan rekomendasi penyelesaian ataupun tindakan lanjutan berupa pelaksanaan hak angket dan interpelasi.
Itulah hak- hak DPRD tingkat kabupaten beserta penjelasan singkatnya. Dalam lembaga DPRD kabupaten berbeda dengan proses pemilihan anggota bpk, anggota DPRD sendiri paling sedikit berjumlah 20 orang sedangkan paling banyak bisa mencapai 50 orang dengan masa jabatan 5 tahun setiap orangnya. Masa jabatan akan berakhir ketika anggota DPRD kabupaten baru mengucapkan sumpah. Untuk peresmian anggota DPRD kabupaten diputuskan oleh gubernur.
DPRD kabupaten dipimpin oleh seorang ketua dengan dua orang wakil ketua DPRD kabupaten. Ketua DPRD kabupaten adalah sebuah jabatan politis dengan penetapan jabatan oleh ParPol pemenang pemilu legislatif. Pengangkatan ketua DPRD kabupaten sendiri diputuskan oleh surat keputusan menteri dalam negeri melalui gubernur dan dikukuhkan oleh pengadilan dalam negeri dalam sidang paripurna istimewa.
Syarat Menjadi Anggota DPRD Kabupaten
Selain ketua, adapun anggota DPRD kabupaten dengan jumlah minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Dalam memilih anggota DPRD kabupaten tentunya tidak bisa sembarangan mengingat tugas dan kewajiban yang akan dilaksanakan cukup berat. Bagi anda yang ingin menjadi seorang anggota DPRD kabupaten ada baiknya untuk memperhatikan syarat menjadi anggota DPRD kabupaten dan berikut ini adalah syarat menjadi anggota DPRD kabupaten secara umum.
Itulah syarat menjadi anggota DPRD kabupaten beserta beberapa materi lainnya berbeda dengan perbedaan presiden dengan perdana menteri, pastikan anda memahami dengan baik untuk mendapatkan informasinya dengan jelas. Semoga informasi yang dapat kami sampaikan di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…