DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif dimana anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, jumlah anggota kursi anggota sebanyak 560 orang. Kemudian dalam pasal 22 menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota dengan jumlah kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan maksimal 10 kursi. Dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945, fungsi-fungsi DPR adalah sebagai berikut :
- Fungsi Legislasi, yaitu DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk contoh peraturan perudang-undangan
- Fungsi Anggaran, yaitu DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan pada rancangan Undang-Undang APBN oleh Presiden
- Fungsi Pengawasan, yaitu DPR mengawasi pelaksanaan Undang-Undang
Berbeda dengan tugas dan fungsi DPRD, fungsi Mahkamah Konstitusi atau fungsi Mahkamah Agung, dalam UUD NKRI 1945 tugas dan wewenang DPR sendiri, diantaranya :
- Memegang kekuasaan untuk membentuk atau merubah Undang-Undang (pasal 20 ayat 1)
- Membahas rancangan Undang-Undang bersama Presiden untuk kemudian disetujui (pasal 20 ayat 2)
- Mengajukan usulan rancangan Undang-Undang (pasal 23 ayat 2)
- Membahas rancangan APBN yang diajukan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPRD (pasal 23 ayat 2)
- Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20A ayat 2)
Perbedaan Hak Inisiatif dan Hak Amandemen
Sebagai contoh kekuasaan legislatif, DPR selain memiliki fungsi, tugas dan wewenang, DPR juga memiliki beberapa hak-hak DPR, diantaranya:
- Hak interpelasi, yaitu hak DPR meminta keterangan pemerintah tentang kebijakan yang strategis dan berdampak pada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
- Hak angket, yaitu hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan paturan perundang-undangan
- Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah ataupun kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional
- Hak budget, yaitu hak DPR untuk memberikan pengesahakan RAPBN menjadi APBN
- Hak bertanya, yaitu hak DPR untuk memberikan pertanyaan kepada pemerintah secara tertulis
- Hak imunitas, yaitu hak yang hasil keputusannya tidak dapat diganggu gugat di pengadilan
- Hak petisi, yaitu hak DPR untuk memberikan usulan dan anjuran serta beberapa pertanyaan tentang suatu masalah
- Hak inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan usul terhadap rancangan Undang-Undang
- Hak amandemen, yaitu hak DPR melakukan perubahan alat pada suatu rancangan Undang-Undang
Jika dilihat dari pengertian di atas, sebanarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara hak inisiatif dengan hak amandemen, keduanya sama-sama berhubungan dengan rancangan Undang-Undang. Rancangan Undang-Undang ini dapat berasal dari Presiden, DPR atau DPD. RUU dari DPR dapat diajukan dari anggota, komisi atau gabungan komisi. Rancangan dari Presiden dapat diajukan dari Presiden, sedangkan rancangan Undang-Undang dari DPD biasanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerag, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pemanfaatan sumber daya alam daerah dan hal lainnya yang berhubungan dengan daerah.
Hak inisiatif digunakan oleh DPR untuk melakukan tahapan mengajukan usulan rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau rancangan Peraturan Daerah dari pemerintah atau Presiden. Sedangkan hak amandemen adalah hak DPR untuk mengadakan perubahan pada usulan RUU atau Raperda artinya anggota DPR berhak menambah atau mengurangi RUU atau Raperda tersebut atas usulan Pemerintah atau Presiden. Perbedaanya, jika pada hak inisiatif masih dalam tahap mengajukan rancangan, maka dalam hak amandemen, DPR sudah mengadakan perubahan pada rancangan Undang-Undang itu sendiri. Demikian perbedaan hak inisiatif dan hak amandemen, semoga bermanfaat.