Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia, yang karenanya setiap warga negara haruslah mengenal, mampu memahami dan mengerti, menghayati serta dapat merefleksikannya dalam segala sendi kehidupan, baik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa maupun dalam kehidupan bernegara. Pancasila pun merupakan peninggalan dari para pendiri bangsa yang berisi nilai-nilai budi pekerti yang luhur yang akan selalu menjadi sebuah pedoman untuk kehidupan masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia merupakan sebuah pedoman yang memiliki banyak pemahaman makna yang dapat diterapkan di setiap sisi kehidupan. Salah satunya dalam segi pendidikan, terutama sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia di era globalisasi.
Dilihat dari sisi ilmiah, Kedudukan maupun fungsi dari Pancasila mempunyai pemahaman yang sangat luas dan tidak terbatas, baik dilihat dari segala sisi mengenai Pancasila dan juga fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan deologi negara. Menurut Depdiknas, 2003:20, pendidikan ialah sebuah upaya yang dilkukan secara sadar juga teratur sesuai rencana demi menciptakan keadaan belajar dan sebuah tahapan pembelajaran supaya peserta didik dapat secara aktif meningkatkan serta memaksimalkan pontensi yang ada di dalm dirinya. (baca juga: Fungsi dasar negara bagi suatu negara)
Dengan begitu dapat mempunyai kekuatan dalam jiwa keagamaan, pengendalian diri, kepribadian yang berkarakter, kecerdasan, berakhlak yang mulia serta memiliki keterampilan yang nantinya diperlukan oleh dirinya didalam kehidupan di lingkungan, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan pada hakikatnya merupakan upaya yang dilakukakn oleh masyarakat dan juga pemerintah untuk mengenalkan tentang sebuah ilmu yang memiliki manfaat bagi keberlangsungan hidup generasi penerus bangsa. Pendidikan Pancasila memiliki fungsi sebagai sarana untuk meningkatkan sikap kesadaran dalam bernegara dan lebih berwawasan nusantara, menciptakan perilaku serta memiliki jiwa cinta tanah air. (baca juga: 5 Peran Globalisasi di Indonesia di Berbagai Bidang)
Tujuan Pendidikan Pancasila menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional yang juga tercantum di dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, ialah guna menunjukan arah tujuan pada moral dan diharapkan dapat terealisasi di kehidupan bermasyarakat setiap hari, yakni tingkah laku yang memperlihatkan iman serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (keyakinannya masing-masing), bertingkah-laku kerakyatan dengan selalu mendahulukan kepentingan umum.
Dan bukannya mendahulukan kepentingan individu maupun kelompok dan golongan tertentu sehingga dalam setiap adanya perbedaan pemikiran selalu diarahkan unutk bermusyawarah agar mendukung terwujudnya keadaan yang memiliki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka dengan begitu, tujuan dalam mempelajari Pancasila ialah supaya terciptanya beberapa perilaku didalam kehidupan sehari-hari, berikut diantaranya mengenai tujuan pendidikan pancasila :.
Dengan adanya Pendidikan tentang Pancasila, menjadi sebuah saranan dalam usaha untuk mengerti, memahami serta mendalami makna Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia dan juga mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat sesuai dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai sebuah landasan dalam pendidikan Pancasila sangatlah mendasar yakni sebagai nilai-Nilai Pendidikan Karakter. Didalam era globalisasi, pentingnya pendidikan karakter merupakan upaya dalam membangun karakter bangsa agar tidak kalah dalam persaingan global. Berikut beberapa landasan pendidikan Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia tercipta melalui serangkaian tahapan panjang. Bangsa Indonesia menempuh jalan yang tidak mudah demi menemukan jati diri bangsa yang memiliki kedaulatan dan berprinsip yang merefleksikan Pancasila sebagai Filsafat hidup, yang memiliki lima dasar utama dan saling memiliki ikatan yang akan selalu terkaitan di dalam setiap sila. Melihat sejarah yang panjang akan membuat seseorang yang mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
Kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang terlihat dari peninggalan-peninggalan adat-istiadat serta perilaku dan norma-norma yang tidak tertulis namun tetap dipegang teguh sebagai sebuah pedoman dalam menjalani kehidupan. Nilai-nilai kebangsaan yang terdapat di dalam setiap sila didalam Pancasila ialah nilai-nilai budaya yang tetap terjaga keasliannya di masyarakat yang memiliki nilai filosofi yang amt mendalam dan merupakan milik mayrakat keseluruhan dan bukan milik golongan tertentu.
Landasan hukum pendidikan Pancasila ialah tumpuan utama sebagai dasar untuk mempelajari Pancasila sesuai ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini ialah Kementrian Pendidikan. Dalam UU No.2 Tahun 1989 pasal 39, yang menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional. Didalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap Isi kurikulum dan setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Dan di dalam pasal 10 ayat 1 tersebut, diuraikan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, diwajibkan dalam setiap kurikulum program studi. Dan Dirjen DIKTI pun menanggapi hal tersebut dengan membuat Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, mengenai tata cara Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Pancasila sebagai ideologi nasional menjadi dasar negara serta pandangan hidup bangsa yang karenanya merupakan suatu kewajiban moral agar mewujudkannya dalam berbagai segi kehidupan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Hakikat ideologi Pancasila memiliki makna secara filosofis yakni bangsa Indonesia ialah bangsa yang berlandaskan ketuhanan dan memiliki kemanusiaanyang bertumpu pada sebuah kenyataan. Bahwa manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dan setiap segi perwujudan penyelenggaraan negara setidaknya haruslah berdasar pada nilai-nilai yang tercantum di dalam Pancasila yang didalamnya juga meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karenanya dalam perwujudan penyelenggaraan pemerintahan Pancasila menjadi sumber dari nilai-nilai dalam pelaksanaan pembangunan, baik dalam secara nasional, politik, sosial, hukum, budaya, dan ekonomi serta pertahanan keamanan.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…