Korupsi merupakan tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan secara individu maupun kelompok dalam upayanya memperkaya diri sendiri maupun kelompok dari sumber-sumber pendapat yang ilegal secara hukum. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, tindakan korupsi juga menciderai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Di era globalisasi yang berkembang sekarang ini, korupsi seolah-olah menjadi budaya dalam masyarakat hingga pernah terdengar suatu pernyataan yang menyebutkan “korupsi berjamaah”.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi yang sudah menyasar pada lingkup masyarakat kecil agar negara Indonesia tidak mengalami kemerosotan di berbagai aspek dan bidang karena dampak dari adanya korupsi ini sendiri. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi terdiri dari upaya pencegahan, upaya penindakan, dan upaya edukasi. Ketiga upaya pemerintah tersebut dibahas secara lebih lanjut di dalam artikel ini.
Berikut beberapa macam cara upaya pemerintah dalam melanjutkan tingkat jumlah pemberantasan korupsi di Indonesia:
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah melalui tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki benteng diri yang kuat guna terhindar dari perbuatan yang mencerminkan tindakan korupsi di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Upaya pencegahan tindakan korupsi dilakukan oleh permerintah berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar dalam tindakan pencegahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah negara Indonesia diantaranya:
1. Penanaman Semangat Nasional
Penanaman semangat nasional yang positif dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk penyuluhan atau diksusi umum terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian yang berdasarkan Pancasila merupakan kepribadian yang menjunjung tinggi semangat nasional dalam penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penanaman semangat nasional Pancasila dalam diri masyarakat, kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat akan bertambah. Hal ini akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari berbagai macam bentuk perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari demi kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.
Baca juga:
2. Melakukan Penerimaan Pegawai Secara Jujur dan Rerbuka
Upaya pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilakukan melalui penerimaan aparatur negara secara jujur dan terbuka. Kejujuran dan keterbukaan dalam penerimaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan usaha pemerintah yang serius untuk memberantas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap dalam penerimaan pegawai. Pemerintah yang sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan dalam penerimaan pegawai perlu disambut baik oleh masyarakat terutama dalam mendukung upaya pemerintah tersebut.
Jika pemerintah telah berupaya sedemikian rupa melakukan tindakan pencegahan korupsi dalam penemerimaan aparatur negara tapi masyarakat masih memberikan peluang terjadinya korupsi, usaha pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi sia-sia. Selain itu, jika perilaku masyarakat yang memberikan peluang terjadinya tindakan korupsi dalam penerimaan pegawai diteruskan, maka tidak dapat dipungkiri praktik tindakan korupsi akan berlangsung hingga dapat menimbulkan konflik diantara masyarakat maupun oknum pemerintah. (baca juga: Pengertian Konflik Menurut Para Ahli)
3. Himbauan Kepada Masyarakat
Himbauan kepada masyarakat juga dilakukan oleh pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat. Himbauan biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan di lingkup masyarakat kecil dan menekankan bahaya laten adanya korupsi di negara Indonesia. Selain itu, himbauan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat menekankan pada apa saja yang dapat memicu terjadinya korupsi di kalangan masyarakat hingga pada elite pemerintahan. (baca juga: Penyebab Korupsi dan Cara Mengatasinya)
4. Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat
Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi juga dilakukan melalui upaya pencegahan berupa pengusahaan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan pemerintah. Pemerintah berupa mensejahterakan masyarakat melalui pemberian fasilitas umum dan penetapan kebijakan yang mengatur tentang kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang diupayakan oleh pemerintah tidak hanya kesejahteraan secara fisik saja melain juga secara lahir batin. Harapannya, melalui pengupayaan kesejahteraan masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dapat memberikan penguatan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya perbuatan korupsi di lingkungan masyarakat sehingga dapat mewujudkan masyakarat yang madani yang bersih dari tindakan korupsi dalam kehidupan sehari-hari. (baca juga: Syarat Terwujudnya Masyarakat Madani)
5. Pencatatan Ulang Aset
Pencatan ulang aset dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memantau sirkulasi aset yang dimiliki oleh masyarakat. Pada tahun 2017 ini, pemerintah menetapkan suatu kebijakan kepada masyarakatnya untuk melaporkan aset yang dimilikinya sebagai bentuk upaya pencegahan tindakan korupsi yang dapat terjadi di masyarakat. Pencatatan aset yang dimiliki oleh masyarakat tidak hanya berupa aset tunai yang disimpan di bank, tetapi juga terhadap aset kepemilikan lain berupa barang atau tanah. Selain itu, pemerintah juga melakukan penelurusan asal aset yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengetahui apakah aset yang dimiliki oleh masyarakat tersebut mengindikasikan tindak pidana korupsi atau tidak.
Baca juga:
Upaya penindakan dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan upaya penindakan korupsi, pemerintah dibantu oleh sebuah lembaga independen pemberantasan korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Penindakan yang dilakukan oleh KPK semenjak KPK berdiri pada tahun 2002 telah membuahkan hasil yang dapat disebut sebagai hasil yang memaksimalkan. Upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak main-main dan tidak pandang bulu.
Siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak oleh lembaga independen ini tanpa terkecuali. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK membutuhkan peranan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan di Indonesia terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tentunya pelaksanaan proses peradilan dilakukan sesuai dengan mekanisme sistem peradilan di Indonesia dan berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. Penindakan yang dilakukan pemerintah melalui KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi dimaksudkan agar memberikan efek jera kepada para pelakunya dan secara tidak langsung memberikan shock therapy pada orang-orang yang berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi baik itu di dalam pemerintahan maupun di dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya edukasi yang dilakukan pemerintah dalam usahanya untuk memberantas korupsi adalah upaya yang dilakukan melalui proses pendidikan. Proses pendidikan di Indonesia dilakukan dalam tiga jenis yaitu pendidikan formal, informal, dan non formal. Melalui proses edukasi, masyarakat diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini agar masyarakat sadar betul akan bahaya korupsi bagi negara-negara khususnya negara Indonesia.
Selain itu, melalui edukasi yang diberikan oleh pemerintah, peranan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi juga dapat dimaksimalkan sehingga para mahasiswa ini dapat memberikan contoh yang baik bagi adik-adiknya maupun bagi masyarakat umum terhadap cara pemberantasan korupsi dari dalam diri masing-masing. Upaya edukasi yang dilakukan oleh pemerintah juga termasuk sebagai upaya membangun karakter bangsa di era globalisasi untuk memberantas pertumbuhan budaya korupsi yang dapat merugikan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Itulah beberapa upaya pemerintah dalam melakukan upaya pencengahan pemberantasan korupsi. Sebagai masyarakat yang mencintai Indonesia, sudah sepantasnya kita menanamkan budaya anti korupsi sedini mungkin di dalam kehidupan sehari-hari kita agar kita terhindar dari bentuk-bentuk tindakan korupsi yang semakin hari semakin merajelela. Kiranya artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…