Categories: Sejarah

4 Alasan Pembubaran PPKI Setelah Kemerdekaan Indonesia Terlengkap

PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam Bahasa Jepang Dokoritsu Junbi Inkai dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 untuk menggantikan Badan Penyelidik Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Jadi ada perbedaan BPUPKI dan PPKI.

BPUPKI sendiri sebelum dibubarkan dan diganti dengan bentuk menjadi PPKI selama beberapa bulan tugasnya sudah menghasilkan rumusan Pancasila dan rumusan UUD 1945 pada sidang kedua BPUPKI. Jepang yang diwakili Jendral Tarauchi yang pada saat itu berkuasa di Indonesia banyak mendirikan lembaga dan organisasi untuk menarik simpati rakyat Indonesia dalam membantu peperangan.

Sejarah BPUPKI dibubarkan karena dianggap tugasnya dalam mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia yang rencananya akan diberikan kepada Indonesia oleh Jepang. Selain itu, beberapa angoota BPUPKI telah melakukan berbagai kegiatan sendiri di luar rencana Jepang demi kepentingan Indonesia tanpa ijin Jepang.

Sejarang Singkat PPKI

PPKI didirikan 7 Agustus 1945, namun diresmikan oleh Jendral Terauchi tanggal 9 Agustus 1945 secara simbolik dengan dihadiri, antara lain oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Radjiman Widiodiningrat. Pelantikan secara simbolik tersebut dilakukan di Dalat, Vietnam. Saat peresmian PPKI, Jepang langsung menunjuk beberapa orang yang akan menjadi pengurusnya, yaitu:

  • Ketua : Ir. Soekarno
  • Wakil ketua : Drs. Mohammad Hatta
  • Penasehat Dr Radjiman Widiodiningrat

PPKI ketika dibentuknya beranggotakan 21 orang dengan berbagai perwakilan daerah dan suku seperti, perwakilan dari Sumatera, Kalimantan, Seulawesi, Jawa, dan perwakilan dari etnis Cina. Keanggotaan ini semakin lama terus berkembang.

Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, tepat pukul 10 WIB di Jl Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Sebuah tonggak yang sangat bersejarah, di mana setelah itu makna kemerdekaan Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri. Proklamasi dibacakan oleh Ir Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Dalam sejarah proklamasi Indonesia tidak ada nama PPKI sedikit pun di dalam teks proklamasi.

Sidang PPKI

Telah disebutkan bahwa semasa sebelum kemerdekaan Indonesia, kejadian banyak dan sangat cepat. PPKI tidak pernah bersidang. Karena pada saat kemerdekaan Indonesia belum ada suatu lembaga apapun, maka para tokoh bangsa memutuskan untuk melanjutkan kerja PPKI.

Sehari setelah proklamasi, PPKI melakukan sidangnya yang pertama. Ini juga sekaligus merupakan pertemuan pertama para pendiri Bangsa Indonesia. PPKI melakukan sidang pertama 18 Agustus 1945, sidang kedua 19 Agustus 1945, dan sidang ketiga 22 Agustus 1945. Ketika sidang PPKI tersebut  menghasilkan beberapa hal, yaitu :

1. Menetapkan UUD 1945

Sebuah bangsa beridri tentunya harus mempunyai konstitusi. Konstitusi ini nantinya akan mengatur bentuk negara, pemimpin negara, tugas lembaga negara, dan hak dan kewajiban warga negara. Oleh karena itu, di sidang PPKI yang pertama ini diputuskan untuk menetapkan rumusan UUD yang telah dibuat oleh BPUPKI pada sidangnya yang kedua untuk menjadi konstitusi, dengan nama BPUPKI. Pada pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 juga dicantumkan rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah.

2. Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden

Sidang PPKI yang pertama ini menetapkan Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama di negara Indonesia yang baru berdiri.

3. Membentuk Komite Nasional Indonesia

Karena Indonesia baru merdeka, belum ada lembaga negara yang sesuai degan ketentuan pada konstitusi. Maka, Presiden dan Wakil Presiden dlaam tugasnya dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat yang sekaligus bertindak sebagai lembaga legislatif. Pada kesempatan sidang PPKI ketiga dibentuk pula Komite Nasional Indonesia Propinsi.

4. Pembagian Wilayah Indonesia

Proklamasi kemerdekaan Indonesia mempunyai arti penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Unsur terbentuknya negara salah satunya adalah wilayah. Para pendiri meyakini, bahwa wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah nusantara bekas jajahan Belanda, kecuali Irian Barat di mana Belanda masih menguasai.

Dengan demikian wilayah Indonesia sangat luas.  Wilayah ini disepakati dibagi menjadi 8 propinsi, yaitu :

  • Propinsi Sumatera
  • Propinsi Jawa Barat
  • Propinsi Jawa Tengah
  • Propinsi Sunda Kecil
  • Propinsi Maluku
  • Propinsi Sulawesi
  • Propinsi Kalimantan

5. Menetapkan Menteri

Jika sehari sebelumnya ditetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya sementara dibantu oleh KNIP, maka sidang PPKI II berhasil menetapkan 12 departemen dan kementerian yang selanjutnya menggantikan tugas KNIP.

Kementerian dan Departeman tersebut, yaitu :

  • Menteri Dalam Negeri, R.A.A. Wiranata Kusumah
  • Menteri Luar Negeri, Mr Ahmad Subardjo
  • Menteri Keuangan, Mr A.A. Maramis
  • Menteri Kehakiman, Prof. Mr Dr.  Soepomo
  • Menteri Kemakmuran, ir. Surachman Cokroadisuryo
  • Menteri Keamanan Rakyat, Supriyadi
  • Menteri Kesehatan, dr. Buntaran Marmoatmodjo
  • Menteri Pengajaran, Ki Hajar Dewantara
  • Menteri Penerangan, Mr. Amir Syarifudin
  • Menteri Sosial, Mr. Iwa Kusumasumantri
  • Menteri Pekerjaan Umum, Abikusno Tjokrosuyoso
  • Menteri Perhubungan, Abikusno Tjokrosuyoso

6. Dibentuknya Tentara Kebangsaan Indonesia

Sidang PPKI juga sepakat membentuk Tentara Kebangsaan, di mana perekrutannya diambil dari banyak pejuang yang ada di seluruh wilayah Indonesia dengan satu komando. Dengan dibentuknya Tentara Kebangsaan Indonesia setiap wilayah tidak lagi berjuang sendiri-sendiri. Seperti dalam upaya menjaga keutuhan NKRI, satu wilayah menjadi satu kesatuan utuh dengan wilayah lain.

7. Membentuk Partai Nasional Indonesia

Jika KNIP diperuntukkan untuk menampung berbagaia aspirasi rakyat yang berkembang di berbagai wilayah, maka partai mempunyai fungsi sedikit berbeda. Partai, sebagai contoh infrastruktur politik pemerintahan akan ikut mengawasi jalannya pemerintahan yang ada.

Pembubaran PPKI

Setelah sidang III PPKI, hampir semua komponen pemerintahan terbentuk. Selebihnya tinggal menjalankan apa yang sudah dibentuk dan disepakati bersama. Dengan demikian, PPKI sesuai namanya, sebuah badan yang berfungsi mempersiapkan persiapan kemerdekaan dari berbagai segi, sudah selesai tugasnya. Unsur-unsur yang dibutuhkan dari berdirinya negara sudah lengkap. Pemerintahan tinggal dijalankan.

PPKI resmi dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945 bersamaan dengan dilantiknya Komite Nasional Indonesia Pusat dan Propinsi. Secara jelas, alasan dibubarkannya PPKI, antara lain :

1. Tugas Selesai

PPKI adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. jadi, jika melihat singkatan tersebut organisasi ini sudah tidak diperlukan ketika Indonesia tealh merdeka. Namun, memang Indonesia merdeka belum dengan persiapan matang.

Indonesia merdeka disegerakan dengan modal tekad seluruh pejuang kemerdekaan sekaligus tokoh pendiri Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, PPKI kemudian bertugas setelah kemerdekaan. Sidang-sidang yang telah dilakukan oleh PPKi telah membuat Indonesia memenuhi syarat unsur-unsur terbentuknya negara. Unsur yang telah dipenuhi sebagai syarat terbentuknya negara tersebut, yaitu :

  • Unsur Konstitusi

Indonesia merdeka belum memiliki konstitusi yang sah. Melalui sidang PPKI yang pertama, UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi dan Pancasila sebagai dasar negara. Melalui konstitusi ini arah dan tujuan negara menjadi lebih jelas. Ini sekaligus menjadi pedoman tujuan pembangunan nasional. Konstitusi atau UUD sekaligus juga memperlihatkan ciri-ciri negara demokrasi yang dianut  dan hubungan luar negeri yang akan dilaksanakan.

  • Unsur Wilayah

Unsur wilayah yang pertama kali disepakati adalah semua daerah bekas jajahan Belanda kecuali Papua yang akan dibicarakan kemudian. Jadi, semua rakyat yang berada di wilayah tersebut adalah rakyat sekaligus warga negara Indonesia. Pembagian wilayah menjadi propinsi juga akan memudahkan hubungan pemerintah pusat dan daerah kelak. Wilayah udara, laut, dan darat akan diselesaikan kemudian mengiringi kestabilan pemerintahan Indonesia.

  • Unsur Pemerintahan

Ada konstitusi, ada wilayah, maka negara yang dibentuk harus mempunyai pemerintahan. Pemerintahan ini yang akan menjalankan berbagai kebijakan di berbagai bidang ideologi, politik, sosial, budaya, dan keamanan. Pemerintahlah yang akan membawa negara menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

  • Unsur Pengakuan

Negara yang merdeka, harus diakui oleh negara lain. Contoh Pengakuan de facto dan de jure sangat penting. Ini menentukan politik luar negeri Indonesia. Dengan terpenuhinya berbagai unsur terbentuknya negara di atas, maka negara lain diharapkan akan mengakui keberadaan Indonesia. Negara Mesir menjadi negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto dan de jure.

2. Pemerintah Menjalankan Fungsi

Setelah dibubarkan PPKI diharapkan semua yang telah disepakati seputar pemerintahan diberi kesempatan untuk menjalankan fungsinya. Tugas dan wewenang pemerintah dan lembaga negara lain tidak saling tumpang tindih.  Kewenangan yang saling tumpang tindih dapat menimbulkan kericuhan dan ketidakstabilan politik. Suasana tersebut akan menyebabkan tujuan pembangunan nasional terhambat.

3. Rangkap Anggota

Proklamasi kemerdekaan Indonesia berlangsung sangat cepat. Kemudian dibentuknya segala hal yang berkaitan negara juga dipenuhi secepat mungkin. Ini dilakukan agar pengakuan negara lain atas kemerdekaan tersebut segera diperoleh. Pengakuan kemerdekaan akan membuat Belanda dan sekutu tidak dapat datang kembali untuk menjajah Indonesia.

Karena itu, ketika dibentuknya pemerintahan maka tokoh yang menjabat kebanyakan adalah anggota PPKI. Banyak anggota PPKI yang dibentuk sudah merangkap jabatan di pemerintahan dan lembaga negara yang baru saja dibentuk. Contoh tokoh yang merangkap jabatan misalnya, Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI sekaligus Presiden Indonesia. Agar efektif, maka akan lebih baik jika PPKI resmi dibubarkan.

Jabatan atau keanggotaan yang rangkap dapat menimbulkan kewenangan dan kekuasaan tidak terbatas.  Kewenangan tidak terbatas dapat menimbulkan penyalahgunaan atau penyelewengan. Meskipun diyakini, bahwa semua tokoh bangsa tulus untuk memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan, tetapi penyalahgunaan tetap dapat terjadi.  Baik karena khilaf atau karena paksaan dari pihak tertentu.

4. Menghindari Kesan Campur Tangan Negara Lain

Seperti telah diketahui bersama bahwa PPKI dibentuk oleh Jepang.  Untuk menghindari eksan masih adanya keberadaan Jepang di Indonesia, maka PPKI harus dibubarkan. Satu hal yang pasti bahwa perjuangan mencapai kemerdekaan, detik-detik menjelang kemerdekaan, sampai awal kemerdekaan murni dilakukan Bangsa Indonesia. Membubarkan PPKI adalah langkah efektif untuk menghindari kesan bahwa kemerdekaan adalah hadiah dari Jepang.

Demikian sejarah dan alasan dibubarkannya PPKI. Sebuah badan yang didirikan opleh Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, namun dapat melakukan semuanya tanpa bantuan Jepang. Semoga dengan mengetahui sejarah Bangsa Indonesia, kita semua lebih bijak dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan belajar dan membangun.  Selain itu, dengan melihat perjuangan para tokok pendiri bangsa, maka persatuan dan kesatuan seluruh rakyat Indonesia hendaknya semakin erat. Sekian posting tentang alasan dibubarkannya PPKI.  Semoga bermanfaat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago