Makna Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 6 Agustus 1945, bom atom dijatuhkan di kota Hiroshima oleh Amerika Serikat. Pengeboman ini mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang. Bom kedua dijatuhkan kembali oleh Amerika Serikat tepat dikota Nagasaki yang akhirnya membuat Jepang menyerah kepada Amerika dan sekutunya.
Peristiwa ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Untuk merealisasikan tekad tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi perundingan antara golongan muda dan golongan muda dalm penyusunan teks proklamasi yang berlangsung singkat, mulai pukul 02:00 – 04:00 dini hari. Teks tersebut disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta dan Mr. Ahmad Soebardjo di ruang makan Laksamana Tadashi Maeda tepatnya di Jalan Imam Bonjol No 1. Konsep dari teks proklamasi tersebut ditulis langsung oleh Ir. Soekarno.
Makna Kemerdekaan dalam bidang politik Internasional
Muhammad Yamin dalam sebuah bukunya yang berjudul “Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945” menuliskan bahwa Proklamasi Kemerdekaan merupakan alat hukum internasional untuk memberitahukan ke seluruh penduduk dunia bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib di tangannya sendiri untuk memegang erat hak kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintah dan rakyat. Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah dan makna Kemerdekaan Indonesia berbagai kondisi bangsa Indonesia pasca kemerdekaan pun mengalami perubahan dan pembaharuan tidak terkecuali di bidang politik. Sejak pasca kemerdakaan tepatnya 1 hari setelah kemerdekaan, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat umum untuk membahas pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun hal-hal yang dibahas sebagai berikut
- Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mementukan presiden dan wakil presiden pertama di Indonesia
- Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merundingkan Undang-Undang 1945 sebagai dasar negara Bangsa Indonesia
- Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membentuk alat-alat perlengkapan negara seperti Komite Nasional, Kabinet Republik Indonesia dan sebagainya
- Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membagi wilayah Indonesia atas 8 provinsi dengan masing-masing gubernurnya
Ditinjau dari beberapa poin diatas makna kemerdekaan atau proklamasi bagi bangsa Indonesia : 1. Proklamasi sebagai pernyataan kemerdekaan yang berisi keputusan bangsa Indonesia telah melepaskan diri dari semua belenggu dan ikatan para penjajah (Jepang dan Belanda). 2. Pernyataan perubahan bangsa Indonesia menuju negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 3. Proklamasi sebagai pernyataan bahwa hukum kolonial atau hukum penjajah sudah tidak berlaku lagi di Indonesia 4. Proklamasi sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia untuk mendapatkan kedudukan yang sederajat dengan bangsa lain 5. Pengakuan bahwa pemerintahan Indonesia sebagai pemerintahan tertinggi
Makna Kemerdekaan dalam bidang kebudayaan Internasional
Budaya atau yang biasa dikenal kebudayaan dan dalam bahasa Sansekerta dikenal dengan Buddhaya. Penyimpangan Terhadap Konstitusi dan Buddhaya sendiri merupakan bentuk jamak dari kata Buddhi yang berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa inggris kebudayaan dikenal dengan “Culture” yang berasal dari kata Colero , Colero sendiri mempunyai arti Makna Kemerdekaan Indonesia mengelola dan mengerjakan. Sehingga jika digabungkan pengertian kebudayaan adalah suatu pola atau cara hidup sekelompok manusia yang dikembangkan serta dijaga pelestariannya dari generasi ke generasi. Budaya sendiri terbentuk dari berbagai unsur seperti keagamaan, politik, cara hidup keseharian, makanan, tarian, bahasa, karya seni dan lain sebagainya.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung nilai sosial, norma, ilmu pengetahuan, struktur sosial dan agama.
Sejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah resmi merdeka dari segala belenggu. Makna bebas ini berlaku juga dalam bidang kebudayaan, bangsa Indonesia tak lagi takut akan semua batasan dan tradisi yang dibawa oleh para penjajah(Belanda dan Jepang).
- Bebas berekspresi dalam berbagai kesenian
Sejatinya setiap individu atau manusia di dunia ini memiliki hak untuk berekspresi dan bekreasi, karena dengan bebas berekspresi kepercayaan diri seseorang akan meningkat, peningkatan kepercayaan diri tersebut juga berbanding lurus dengan produktifitas dan prestasi individu.
Dengan seringnya frekuensi mengungkapkan ide, gagasan, perkataan dalam sebuah hal positif kita mampu meraih pengakuan intelektual dari lingkungan sekitar. Selain itu berani mengekspresikan diri juga mampu meningkatkan kualitas diri kita di hadapan publik serta sekaligus mendapat kepercayaan dari lingkungan sekitar.
- Kebebasan melestarikan budaya
Sistem Pemerintahan Presidensial bisa bayangkan apa jadinya sebuah negara jika kebudayaan dalam negara tersebut punah bahkan tidak dikenal oleh negara lainnya? Tentu saja hal tersebut merupakan salah satu kepiluan, tanpa adanya budaya sebuah bangsa akan terkucilkan oleh bangsa lainnya dikarenakan bangsa tersebut tidak memiliki sesuatu unik yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lainnya. Selain itu, hilangnya kebudayaan juga mampu mempengaruhi berbagai sektor lainnya seperti sektor perekonomian dan pariwisata. Berikut keterangan dari kebebasan melestarikan budaya:
- Seperti contohnya saja, ketika sebuah bangsa tidak memiliki kebudayaan atau sesuatu hal yang unik, bagaimana bisa bangsa tersebut dikenal oleh bangsa lainnya?
- bagaimana bisa bangsa tersebut menjual sektor pariwisata padahal jika kita telusuri lebih jauh lagi sektor pariwisata bisa mempengaruhi kondisi perekonomian suatu bangsa.
- Disamping itu jika suatu negara tidak memiliki kebudayaan maka secara otomatis sektor pariwisata negara tersebut akan mati.
Contoh lain lagi, jika di masyarakat suku Tengger di Gunung Bromo tidak melestarikan kebudayaan Upacara Kasada maka tidak akan ada wisatawan yang datang ke daerah tersebut sehingga perekonomian warga pemilik jeep, binatang kuda, orang yang berprofesi berjualan makanan asongan. Ketika perekonomian mati maka bisa mempengaruhi kelangsungan hidup individu dan bisa juga berpotensi untuk melakukan tindak kejahatan.
- Kebebasan Dalam Golongan Muda
Sistem Peradilan di Indonesia yang disampaikan Sukarni (golongan muda) mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta atas nama bangsa Indonesia. Kemudian teks tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Singkat cerita, tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10:00 Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta resmi memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sejak saat itu Indonesia terbebas dari belenggu para penjajah Belanda dan Jepang. Kemerdekaan bukan sekadar berarti bebas, namun kemerdekaan mempunyai yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, terutama di bidang politik, kebudayaan, pendidikan dan ekonomi. Keterangan dari UUD tentang kebebasa dalam golongan muda:
- Alenia pertama pembukaan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
- Dalam kalimat pembukaan Undang – Undang 1945 telah dijelaskan bahwa kemerdekaan merupakan salah satu kebutuhan bahkan hak yang dibutuhkan oleh setiap individu dan negara di seluruh dunia.
- Dengan meraih kemerdekaan, maka kita bisa menjalankan siklus hidup yang sesungguhnya.
Buat kamu yang telah merasakan kemerdekaan tanpa harus berperang, syukurilah karunia ini. Tugasmu saat ini adalah mengenang jasa para pahlawan pejuang kemerdekaan dengan cara terus berprestasi membanggakan nama Indonesia di kancah internasional serta memiliki kepribadian yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang hukum.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
- Sejarah Kemerdekaan Indonesia
- Peran Generasi Muda Dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
- Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil
- Hubungan Negara dengan Warga Negara
- Kewajiban Warga Negara
- Dasar Hukum HAM
- Latar Belakang Konstitusi Republik Indonesia Serikat
- Penyimpangan pada Masa Demokrasi Terpimpin
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
- Sistem Politik Komunis
- Sistem Politik di Berbagai Negara di Dunia
- Sistem Politik Demokrasi
- Sistem Demokrasi Liberal di Indonesia
- Ciri-ciri Sistem Politik Demokrasi\
- Asas-asas Pokok Demokrasi
- Ciri-ciri Demokrasi Parlementer
- Bentuk-bentuk Demokrasi
- Ciri Demokrasi Terpimpin
[/toggle]
[/accordion]