Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang : 独立準備調査会/Dokuritsu Junbii Chōsakai. Pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintahan pendudukan militer Jepang mendirikan BPUPKI dengan tujuan mendapatkan dukungan dari masyarakat bangsa Indonesia dalam menghadapi sekutu. Melalui lembaga BPUPKI besutannya ini pemerintah pendudukan militer Jepang berjanji membantu masyarakat Indonesia dalam upaya mempersiapkan kemerdekaan negara Republik Indonesia. (Baca juga : sejarah bpupki)
Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat dari golongan nasionalis tua terpilih sebagai ketua BPUPKI. Raden Panji Soeroso dari golongan kamu muda Indonesia serta Ichibangase Yosio (wakil dari pemerintahan Jepang) didapuk sebagai wakil ketua BPUPKI. BPUPKI memiliki 2 tipe keanggotaan yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif berjumlah 62 orang yang berasal dari tokoh-tokoh utama yang menjadi berperan dalam pergerakan Indonesia yang berasal dari semua aliran dan daerah yang ada di Indonesia. Sedangkan anggota pasif hanya berjumlah 7 orang yang berasal dari perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang. (Baca juga : fungsi dasar negara)
7 orang anggota pasif ini disebut juga dengan 7 orang istimewa dari perwakilan pemerintah Jepang. Keanggotaan 7 orang istimewa ini hanya bersifat diatas kertas, artinya mereka hanya terdaftar sebagai anggota namun tidak memiliki hak yang sama seperti ke-62 orang anggota lainnya. 7 orang anggota pasif atau istimewa ini hanya bertindak sebagai pengamat saja di setiap sidang BPUPKI namun tak satupun dari mereka memiliki hak suara dalam sidang tersebut. (Baca juga : pancasila sebagai kerpibadian bangsa)
BPUPKI beroperasi selama total 159 hari, sejak didirikan tanggal 1 Maret 1945 dan dibubarkan 7 Agustus 1945. Selama masa bakti atau masa kerjanya BPUPKI telah melangsungkan beberapa kali sidang tak resmi, sedangkan untuk sidang resmi hanya berlangsung 2 kali, antara lain : sidang pertama BPUPKI dan sidang kedua BPUPKI. (Baca juga : sidang bpupki pertama)
Masa Reses Setelah Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI dimulai dari tanggal 29 Mei 1945 dan berakhir tanggal 1 Juni 1945. Masa penyelenggaraan sidang resmi pertama selama 4 hari itu tidak mampu mencapai titik temu untuk memenuhi agenda sidang yakni membahas dan menentukan dasar negara. Untuk menyelesaikan agenda sidang yang belum usai ini, dibentuk suatu panitia khusus yaitu Panitia Sembilan dan Ir. Soekarno didapuk sebagai ketua. Panitia Sembilan mengemban tugas penting yaitu merumuskan atau menentukan satu kesepakatan konsep dasar negara yang gagasannya berasal dari 3 anggota BPUPKI, antara lain : (1) gagasan Mohammad Yamin, (2) gagasan Dr. Soepomo, dan (3) gagasan Ir. Soekarno. (Baca juga : demokrasi orde lama)
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara Republik Indonesia. Rumusan ini didapatkan melalui tahap perundingan antara 4 orang kaum nasionalis dan 4 orang kamu Islam atau keagamaan. Rumusan dasar negara ini kemudian diberi nama “Piagam Jakarta”. Adapun isi dari “Piagam Jakarta” lebih jelasnya terdapat pada gambar disamping. (Baca juga : sistem demokrasi di indonesia)
“Piagam Jakarta” memiliki nama lain yaitu “Jakarta Charter” atau “Gentlement Agreement”. Setelah berhasil membuat satu kesimpulan tentang rumusan dasar negara, akhirnya Panitia Sembilan menyerahkan laporan hasil kerja mereka berupa dokumen rancangan asas dan tujuan “Indonesia Merdeka”. (Baca juga : tujuan pendidikan kewarganegaraan)
Di lain waktu dan tempat, melalui sidang tak resmi BPUPKI juga menghasilkan satu rancangan “Pembukaan Undang Undang Dasar”. Kedua rancangan itulah yang nantinya dibahas dalam masa penyelenggaraan sidang resmi kedua BPUPKI. (Baca juga : sejarah pancasila). Berikut adalah penjelasan mengenai Sidang Kedua BPUPKI :
Sidang Resmi II BPUPKI
Sidang resmi kedua BPUPKI diselenggarakan dari tanggal 10 Juli 1945 dan berakhir pada tanggal 14 Juli 1945. (Baca juga : fungsi pancasila)
Agenda Sidang Resmi II BPUPKI
Ada 6 hal yang menjadi agenda dari sidang resmi kedua BPUPKI, yaitu sebagai berikut : (Baca juga : bhinneka tunggal ika)
- wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- kewarganegaraan Indonesia
- rancangan Undang Undang Dasar
- ekonomi dan keuangan
- pembelaan negara
- pendidengajaran
Dengan agenda sebanyak itu, sidang resmi kedua BPUPKI memiliki beban tanggung jawab yang lebih besar daripada sidang resmi pertama. Menyadari hal tersebut dan untuk menghindari terulangnya kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada penyelenggaraan sidang resmi pertama, maka pada sidang resmi kedua ini ketua dan anggota BPUPKI lainnya memutuskan untuk membentuk beberapa panitia-panitia kecil yang akan diberi tugas masing-masing. Antara panitia kecil yang satu dan lainnya memiliki tugas berbeda agar kinerja mereka lebih terstruktur dan tepat sasaran.
Dengan dibentuknya panitia-panitia kecil ini seluruh anggota BPUPKI menargetkan dapat menyelesaikan semua agenda sidang resmi kedua dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. (Baca juga : struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen)’
Adapun panitia-panitia kecil yang dibentuk pada sidang resmi kedua BPUPKI, antara lain : (Baca juga : ciri ciri negara demokrasi)
- Panitia Perancang Undang Undang Dasar (Ketua : Ir. Soekarno)
- Panitia Pembelaan Tanah Air (Ketua : Raden Abikusno Tjokrosoejoso)
- Panitia Ekonomi dan Keuangan (Ketua : Drs. Mohammad Hatta)
Panitia Perancang Undang Undang Dasar dalam sidang mereka tanggal 11 Juli 1945, membentuk satu panitia kecil lagi dibawah naungan panitia yang terbentuk sebelumnya. Panitia kecil yang baru ini bertugas khusus merancang isi Undang Undang Dasar. (Baca juga : nilai nilai luhur pancasila)
Panitia kecil yang baru dibentuk ini beranggotakan 7 orang anggota, antara lain : (Baca juga : kedudukan warga negara dalam negara)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua)
- Mr. KRMT Wongsonegoro
- Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo
- Mr. Alexander Andries Maramis
- Mr. Raden Panji Singgih
- Haji Agus Salim
- Dr. Soekiman Wirjosandjojo
Hasil Sidang Resmi II BPUPKI
Dalam masa bakti atau masa kerja dua hari, yaitu tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini telah menyerahkan hasil kerja mereka pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir. Soekarno. Hasil kerja yang berupa rancangan Undang Undang Dasar itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa. Panitia Penghalus Bahasa terdiri dari 3 orang anggota, yaitu : Prof. Dr. P.A.H Hoesein Djajadiningrat, Haji Agus Salim, dan Prof. Mr. Dr. Soepomo. (Baca juga : undang undang kewarganegaraan)
Kemudian tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang Undang Undang Dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI. Dalam laporan yang diserahkan tersebut mencakup 3 masalah pokok, yaitu sebagai berikut :
- Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
- Pembukaan Undang Undang Dasar
- Batang tubuh Undang Undang Dasar yang kemudian diberi nama “Undang Undang Dasar 1945”.
Adapun isi Undang Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut :
- Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan Serawak milik negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau disekitarnya
- Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik
- Bendera nasional Indonesiaa adalah Sang Saka Merah Putih
- Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia
Sebagian besar konsep Undang Undang Dasar diambil dari alinea keempat “Piagam Jakarta”. Kemudian “Piagam Jakarta” disetujui setelah mengalami beberapa revisi pada urutan dan tata bahasanya. (Baca juga : tujuan pendidikan pancasila)