Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, atau disebut sebagai pemerintahan rakyat. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Sedang demokrasi pancasila dalam GBHN pada tahun 1978 dan tahun 1983 menetapkan bahwa segala pembangunan politik Indonesia itu diarahkan untuk dapat lebih memantapkan pada perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka untuk memantapkan sebuah stabilitas politik yang dinamis serta adanya pelaksanaan mekanisme pancasila, maka itu dibutuhkan adanya pemantapan dalam kehidupan konstitusional, tegaknya hukum dan kehidupan demokrasi. (baca juga: Fungsi GBHN dalam Pembangunan Nasional).
Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Demokrasi Pancasila). Baca juga: Fungsi Pancasila
Pengertian Demokrasi Pancasila secara ringkas
- Demokrasi Pancasila, demokrasi yang memiliki dasar kekeluargaan dan gotong-royong yang bertujuan untuk mensejahteraan rakyat, dan terkandung beberapa unsur dalam kesadaran religius, kebenaran dan budi pekerti yang luhur serta berkepribadian bangsa Indonesia.
- Dalam demokrasi Pancasila, sistem organisasi negara dilakukan oleh rakyat dan dengan persetujuan rakyat. Dengan kata lain dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
- Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan individual bukan bersifat mutlak, namun tetap selaras dengan tanggung jawab sosial.
- Demokrasi menerapkan konsep negara hukum, memiliki makna bahwa Negara Indonesia berlandaskan hukum, bukan hanya kekuasaan belaka, sehingga segala kebijakan pemerintah selalu berdasarkan pada hukum yang berlaku dan UUD 1945.
- Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maknanya adalah demokrasi berkembang memiliki maksud dan tujuan menjamin serta mewujudkan kesejahteraan juga meningkatkan taraf hidup masyarakat diberbagai aspek kehidupan.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Indonesia menganut sebuah demokrasi yaitu demokrasi Pancasila, nilai nilai pokok yang terkandung didalamnya cukup jelas terurai dalam Undang Undang Dasar 1945. Didalamnya menyebut secara tidak langsung mengenai dua prinsip yang menjadi nilai utama yang dicantumkan dalam penjelasan tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat), dan bukan berdasarkan pada kekuasaan saja (Machstaat).
- Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan pada Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), dan bukan bersifat Absolut (kekuasaan yang tak terbatas). Baca: Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi.
Merujuk pada dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka demokrasi yang menjadi dasar dari pembentukan Undang-Undang Dasar 1945, adalah demokrasi konstitusional. Demokrasi Pancasila merupakan bentuk pemerintahan yang menjamin semua warga negaranya mendapatkan hak setara dalam pengambilan keputusan dan partisipasinya baik secara langsung maupun melalui perwakilan untuk mencapai kata mufakat.
Prinsip Dasar Demokrasi
Pada dasarnya prinsip merupakan asas atau kebenaran yang menjadi pokok utama dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya yang dipergunakan. Dalam menjalankan prinsip demokrasi secara umum, ada 2 landasan utama yang menjadi syarat mutlak, meliputi:
- Sebuah negara merupakan milik seluruh rakyat, bukan milik perorangan maupun milik suatu kelompok, golongan, partai, dan bahkan bukan milik penguasa negara.
- Siapapun yang memimpin kekuasaan negara, pada prinsipnya hanyalah sebagai pengurus rakyat, yang harus dapat bersikap serta bertindak adil kepada seluruh rakyatnya. Sebagai pelayan rakyat, yang harus melayani kebutuhan rakyat serta tidak boleh bertindak sewenang wenang maupun zalim.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila meliputi:
- Pemerintahan berdasar pada hukum yang diuraikan dalam UUD 1945, yaitu:
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan hanya pada kekuasaan saja (machtstaat).
- Pemerintahan memiliki dasar sistem konstitusi yang tidak bersifat absolut (kekuasaan tanpa batas).
- Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Merupakan Tugas dan fungsi MPR.
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
- Peradilan yang merdeka memiliki arti badan peradilan (kehakiman) yang berdiri tanpa bayang bayang dan pengaruh dari kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lain, seperti Presiden, DPR maupun yang lainnya. (baca: Tugas dan Wewenang Presiden).
- Partai politik serta organisasi sosial masyarakat memiliki fungsi dan peranan untuk menyalurkan keinginan dan aspirasi rakyat. Baca: Ciri ciri Masyarakat Politik.
- Pelaksanaan Pemilihan Umum secara demokratis, aman dan terkendali.
- Kedaulatan ada ditangan rakyat yang diwakilkan kepada MPR seperti yang tercantum pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang isinya “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban baik antara warga negara maupun pemerintahan. (baca: Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945).
- Kebebasan yang terarah dan bertanggung jawab baik pada diri sendiri, orang lain, masyarakat luas, bangsa dan negara juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjunjung tinggi cita-cita dan tujuan Nasional.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia memiliki ciri-ciri yang spesifik dengan kebutuhan bangsa dan negara yang berbeda dengan demokrasi yang diberlakukan di negara lain. Idris Israil di dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan (2005:52-53), mengungkapkan beberapa ciri-ciri Demokrasi Pancasila Indonesia. Diantaranya sebagai berikut:
- Kedaulatan ada di tangan rakyat, yang memiliki arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada kehendak rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong, bahwa demokrasi tidak lepas dari prinsip kekeluargaan dan juga gotong royong yang memang sudah menjadi ciri dan budaya masyarakat ketimuran terutama Indonesia. Baca: Manfaat Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat.
- Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, yang mana mengambil atau memperoleh keputusan selelu melalui jalan musyawarah bersama bukan dengan memaksakan kehendak golongan saja.
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi, demokrasi artinya netral dan tidak memihak karena semua lapisan masyarakat bersama membangun bangsa dan negara tanpa terkecuali dan tanpa membawa misi pribadi maupun golongan.
- Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban, demokrasi mengakui persamaan hak serta kewajiban bukan hanya kewajiban saja namun melupakan hak atau sebaiknya tapi berjalan beriringan demi mencapai masyarakat madani. Baca: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Menghargai hak asasi manusia, hak asai merupakan hak mendasar yang tak boleh diganggu gugat oleh siapapun bahkan oleh negara.
- Ketidaksetujuan pada kebijakan pemerintah disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga tinggi negara yang merupakan salah satu Fungsi DPR. Tidak mendukung adanya demonstrasi maupun pemogokan karena menimbulkan kerugian.
- Tidak menganut sistem monopartai, atau partai tunggal atau dengan kata lain memonopoli hak politik warga negara yang bertentangan dengan Fungsi Partai Politik itu sendiri.
- Pemilu dilaksanakan secara terbuka dan jujur serta adil ini merupakan fungsi pemilu yang selalu dijunjung tinggi di Indonesia.
- Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas, ini mengandung makna persamaan warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di segala bidang tanpa terkecuali tanpa membedakan apapun.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum, dalam demokrasi mendahulukan kepentingan umum adalah hal utama yang harus dilaksanakan daripada kepentingan pribadi maupun golongan.