Categories: Negara

8 Ciri-ciri Negara Demokrasi Secara Umum

Kita pasti sudah tahu jika negara tempat kita hidup dan berkembang ini, yaitu Indonesia. Merupakan salah satu negara di dunia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Lalu seperti apa ciri-ciri negara demokrasi yang disebutkan sangat menghargai hak dan kewajiban warga negaranya.

Setelah sebelumnya dalam dalam artikel sejarah demokrasi di dunia dan di Indonesia kita sudah paham betul tentang seluk-beluk dan asal muasal perkembangan demokrasi. Demokrasi sudah berkembang sejak sangat lama dan bisa diakui sebagai penyelamat nasib sebagian umat manusia dari ketidakadilan. Seperti yang kita tahu, jika saja konsep demokrasi tidak ada, mungkin sampai saat ini kita masih melihat banyak ketidakadilan seperti penjajahan suatu negara atau sistem perbudakan manusia.

Sistem demokrasi di Indonesia sudah mengalami fase perubahan dari masa awal kemerdekaan hingga sekarang. Semua fase yang terjadi dalam beberapa kali erubahan tersebut menjadikan masyarakat Indonesia semakin dewasa dalam berkehidupan seperti layaknya negara dengan konsep demokrasi.

Lalu, apa sebenarnya ciri-ciri negara demokrasi yang sebenarnya? Seperti apa kehidupan di negara yang menganut sistem demokrasi, kita akan membahasnya dalam artikel ini.

1. Kebebasan Individu

Salah satu faktor yang menjadikan sistem demokrasi sebagai sistem yang menghargai hak hidup seseorang adalah dengan diberlakukannya kebebasan untuk masing-masing individu sebagai warga negara. Setiap warga negara diberi hak dan kewajiban yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.

Setiap warga negara diakui kebebasannya untuk menyuarakan pendapatnya terhadap pemerintahan ataupun pada musyawarah publik. Warga negara juga mendapat kesempatan untuk berkreasi dan mengembangkan dirinya sesuai dengan keinginannya.

2. Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)

Mendapatkan jaminan hak asasi manusia (HAM), merupakan ciri negara demokrasi, setiap manusia yang hidup dibawah naungan negara dengan sistem demokrasi akan mendapat hak dan kewajiban yang sama sebagai warna negara. Seperti kesemaan pembelaan hukum, perlindungan dari negara dan dapat berkehidupan bermasyarakat dengan bebas tanpa adanya diskriminasi untuk masing-masing individu.

Landasan hukum persamaan setiap warga negara ditentukan dan diatur oleh lembaga penegak hukum yang dimilik oleh negara dengan sistem demokrasi. Beberapa jaminan yang diberikan oleh negara atas berlakunya HAM di negara demokrasi adalah sebagai berikut :

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk mengembangkan diri.
  • Hak atas hukum, mendapat pekerjaan, hak atas pemerintahan dan hak mendapat status kewarganegaraan.
  • Hak beragama sesuai kepercayaan dan keyakinan.
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  • Hak atas perlindungan pribadi dan keluarga.
  • Hak atas kesejahteraan lahir batin.
  • Hak pemenuhan atau tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  • Hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
  • Hak atas identitas budaya.
  • Hak atas masyarakat tradisional. (Baca : Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia)

3. Kebebasan Pers.

Kebebasan pers merupakan salah satu hak yang diberikan dalam negara bersistem demokrasi. Media masa mempunyai hak untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan aturan yang wajar-wajar saja. Seperti informasi dikalangan pemerintahan dan seputar kehidupan berbangsa dan bernegara, buka isu sara atau informasi tidak bertuan.

Di Indonesia sendiri, pemberlakukan pada kebebasan pers sempat tidak diberlakukan, tepatnya pada masa pemerintahan residen Soeharto. Kebebasan pers pada masa itu sangat dibatasi, pers hanya menginformasikan kebaikan-kebaikan dari program kerja pemerintah saja. Seharusnya pers bersifat netral, tidak memihak pada pihak manapun. Dan dapat dijadikan sebagai wadah aspirasi rakyat untuk penyampaian kepada pejabat pemerintahan.

3. Kebebasan Mengenyam Pendidikan.

Hidup di negara demokrasi sangat leluasa untuk mengenyam pendidikan secara penuh, seperti sudah disebutkan diatas dalam hak asasi manusia, bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk merasakan pendidikn setinggi mungkin tanpa adanya batasan. Bahkan setiap individu diperbolehkan mengenyam pendidikan keluar negeri sekalipun dengan tetap mendapatkan perlindungan sebagai warga negara melalui duta besar atau perwakilan negara.

4. Berkonsep Hukum Secara Nyata.

Negara bersistem demokrasi sangatlah memiliki konsep hukum yang tegas dan nyata. Negara tidak menghendaki adanya konflik yang dapat menyebabkan kekerasan dikalangan masyarakat dan menghendaki adanya perdamaian. Negara sangat didsarkan pada hukum, tidak condong dengan keberadaan pemimpin negara yang diktator , membatasi gerak warga negara ataupun kehendak rakyat. (Baca : Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia)

5. Pemerintahan Secara Nyata Berada di Tangan Rakyat.

Salah satu faktor utama yang menjadi ciri khas dari negara demokrasi adalah pemerintahannya murni berada ditangan rakyat. Kita pasti sudah tahu konsep utama demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka, dalam pemerintahan negara demokrasi, rakyat mempunyai hak untuk turut serta memantau jalannya sistem pemerintahan. Rakyat dapat memilih perwakilannya untuk duduk dikursi pemerintahan melalui lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR atau MPR.

6. Berlakukan Pemilihan Umum.

Pemilihan umum di negara demokrasi bukanlah hal yang asing lagi. Karena pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, maka rakyat diberi kebebasan untuk memilih emimpinnya berdasarkan mayoritas suara terbanyak. Biasanya melalui jalur pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan setiap 5tahun sekali atau periode tertentu. (Baca : Jenis-Jenis Pemilu di Indonesia)

7. Mayoritas Suara Terbanyak Jadi Keputusan.

Karena musyawarah dan berpendapat adalah metode utama yang dijadikan oleh negara demokrasi sebagai langkah pengambilan keputusan, maka mayoritas suara atau suara terbanyak yang dihasilkan dari musyawarah akan jadi keputusan yang tidak bisa diganggu gugat. Seperti halnya berlaku pada saat melakukan pemilu, calon yang mendapatkan pilihan terbanyak dari rakyatlah yang akan menjadi pemimin negara.

8. Kebebasan Beorganisasi dan Berkoloni.

Masyarakat yang hidup di negara demokrasi memiliki hak penuh untuk mendirikan ataupun mengikuti organisasi tertentu. Hal ini terbukti dengan adanya banyak partai politik atauun organisasi masyarakat yang muncul ditengah-tengah masyarakat pada negara demokrasi. (Baca : Fungsi Partai Politik di Indonesia)

Melalui keberadaan partai politik dan organisasi masyarakat, warga negara dapat menyatukan visi dan misi yang sama antara satu dengan yang lainnya. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk penyampaian aspirasi, kritik dan saran kepada pemerintahan. Namun sayangnya, keberadaan partai politik dan organisasi masyarakat yang berlebih, biasanya justru digunakan pihak-pihak tertentu sebagai alat kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Seperti menjatuhkan nama baik suatu golongan lainnya.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago