Pengertian Remisi adalah pengurangan, pemotongan atau memperkecil masa pidana yang sebelumnya telah diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang selama didalam tahanan telah menjalankan segala peraturan yang berlaku dan berkelakuan baik. pernyataan ini telah tercantum jelas pada pasal 1 ayat 1 keputusan presiden no. 174 tahun 1999.
Arrikel yang berhubungan dengan perlindungan hukum :
Tetapi pada pasal 1 ayat 6 peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 menyatakan bahwa remisi dapat diartikan sebagai pengurangan masa pidana yang diberikan pada para narapidana dan anak pidana tetapi yang sudah menjalanakan segala syarat yang diberlakukan dalam peraturan perundang undangan.
Cara Mengajukan Remisi
Narapida dalam kejahatan apapun yang ingin mengajukan remisi ternyata harus melewati beberapa prosedur dan tata cara khusus agar permintaanya tidak ditolak, inilah 2 cara untuk mendapatkan remisi.
- Remisi umum – Mengajukan proposal untuk permintaan remisi yang ditujukan pada Menteri hukum dan perundang undangan oleh kepala cabang rumah tahanan melalui pwrsetujuan dari kepala kantor departemen hukum dan HAM. Remisi akan segera diberikan pada narapidana setiap tahunnya yaitu pada saat ada hari raya keagamaan (waisak, nyepi , idul fitri, natal) dan peringatan hari proklamasi kemerdekaan republik Indonesia tepat tanggal 17 agustus 1945. Menteri hukum dan perundang undangan selanjutnya akan memohon konfirmasi serta berkonsultasi pada menteri agama jika ternyata ada kebimbangan pada narapidana tentang pemberian remisi pada saat hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut oleh narapidana tertentu.
- Remisi umum susulan – Mengajukan proposal yang hanya akan diserahkan pada para narapidana dan anak pidana yang sama sekali belum pernah mendapatkan hak remisi. Pengajuan remisi tersebut dapat dilaksanakan melalui kepala lembaga pemasyarakatan selanjutkan diserahkan kepada kepala rumah tahanan negara serta kepal cabang rumah tahann jika diperlukan. Setelah itu remisi umum susulan akan diselesaikan segera oleh keputusan kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM dimana akan dilanjutkan pada pelaporan terhadap direktur jenderal pemasyarakatan diwilayah daerah yang telah ditentukan.
- Remisi khusus – Mengajukan proposal jika ternyata ada lebih dari satu hari besar raya keagamaan dalam satu tahun yang dianut oleh narapidana dengan agama tetentu, maka akan diambil jalan tengah yang adil yaitu memnilih hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan misalnya waisak, nyepi, idulfitri. Imlek atau natal.
- Remisi khusus susulan – Mengajukan proposal yang hanya akan diberikan kepada para narapidana dan anak pidana pada saat hari raya keagamaan yang sesuai agama yang dianutnya dan telah melewati masa tahanan setidaknya 6 bulan dan terbukti belum pernah mendapatkan putusan apapun dari pihak pengadilan yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan hukum tetap.
- Remisi tambahan – Ini adalah remisi yang bersifat lebih meringankan atau sebagai bonus tertentu untuk narapidana dan anak pidana yang telah mendapatakan remisi khusus dan remisi khusus susulan tetapi telah melakukan aktifitas atau kegiatan kemanusiaan dan jasa terhadap negara atau telah membantu program pelaksaanaan pembinaaan yang diselenggarakan oleh lapas. Kondisi ini dapat menyebabkan narapidana akan mendapatkan remisi tambahan yaitu pengurangan masa tahanan kembali.
- Remisi dasawarsa – Remisi dasawarsa adalah bentuk remisi yang diberikan pada narapidana pada setiap 10 taun saat merayakan hari kemerdekaan republik Indonesia. pernyataan ini telah sah diatur dalam keputusan presiden republik Indonesia no.120 tahun 1995 yaitu tentang pengurangan atau pemotongan masa hukuman yang bersifat istimewa karena diberikan pada ahari dwi dasawarsa proklamasi kemerdekaan republik Indonesia. Pada tahun 2005 silam menteri hukum dan HAM telah menerbitkan keputusan tentang penetapan pengurangan masa hukuman secara khusus pada pernyataan 60 tahun kemerdekaan Indonesia. Keputusan tersebut sesuai dengan keputusan no.H 01-HN 02-01 tahun 2005.
Pemberian remisi
Siapa saja yang berhak mendapatkan remisi? pada pasal 34 peraturan pemerintah no.97 tahun 1999 menyatakan :
- Remisi dapat dan boleh diberikan pada narapidana dan anak pidana yang telah terbukti berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman setidaknya lebih dari 6 bulan.
- Pada setiap narapidana dan anak pidana berhak atas remisi setiap tahunnya, apapun kejahatan yang telah dilakukannya.
- Narapidana telah mengikuti dan menjalankan segala kegiatan progran pembinaan dan pengarahan yang diselenggrakan pihak lapas dengan baik dan tak bermasalah.
- Narapidana dan anak pidana tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin akibat telah berkelakuan kurang baik selama didalam tahanan dalam tempo dan waktu 6 bulan tercatat selama tanggal pemberian remisi sedang berjalan.
Pelaksanaan remisi berdasarkan atas dasar hukum yang berlaku dan disesuaikan dengan peraturan perundang undangan. Dasar hukum yang berlaku tersebut adalah :
- Keputusan dari kepala negara republik Indonesia (presiden) no. 174 tahun 1999 tentang pemberian remisi.
- Adanya peraturan Menteri hukum dan HAM republik Indonesia no.M HH-01.PK. 02.02 tahun 2010 yang menyatkan tenytang pemberian remisi susulan.
- Adanya peraturan no. 32 tahun 1999 tentang tatacara dan keikutsertaan dalam pelaksanaan pada semua warga binaan pemasyarakatan.
- Pernyatan tentang pemasyarakatan yang telah diatur dalam undang undang no. 12 tahun 1995.
Kasus yang Memiliki Hak Mendapatkan Remisi
Kasus kejahatan berat berupa Koruptor kelas kakap, Terpidana terorisme, gembong narkoba dan kejahatan pelanggaran HAM mempunyai hak untuk mendapatkan remisi.
1. Terpidana kasus Korupsi kelas kakap
Koruptor kelas kakap adalah kejahatan kemanusiaan karena kejahatannya melibatkan kerugian dan kesengsaraan banyak pihak. Tetapi bagaimanapun juga tetap diberikan hak untuk mendapatkan remisi sama seperti narapidana dari bentuk kejahtan yang lain. (baca : penyebab korupsi)
Jika para koruptor mau dan telah mengembalikan semua aset berupa uang haasil kejahatannya kepada negara dan mau menjadi Justice collaborator secara sukarela yaitu mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus kejahatnnya yang mungkin melibatkan pihak pihak tertentu hingga tidak ada lagi yang disembunyikan. Kondisi ini membuat terpidana koruptor tersebut akan mendapatkan remisi dengan cepat.
2. Terpidana kasus terorisme
Kejahatan terorisme dinilai sebagai tindakan yang meresahkan dan membahayakan pihak orang lain dan dapat mengancam kestabilitas negara, dengan demikian kejahatannya dimasukkan dalam kategori kejahatan negara atau kejahatan kemanusiaan.
Jika para pelaku terorisme mau dan sanggup membayar denda dengan jumlah yang telah ditentukan pihak pengadilan, mauj mengikuti dengan berkelakuan baik program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh pihak lapas atau badan nasional penanggulangan terorisme serta mau berikrar dengan jujur tentang kesetiaan terhadap negara republik Indonesia secara tertulis dan berjanji tidak akan mau lagi memngulangim kejahatan yang sama yaitu gerakan terorisme (kejahatan yang bisa mengancam keselematan banyak pihak), maka para pelaku teroriosme akan segera mendapatkan remisi.
3. Terpidana kasus narkoba
Pada kejahatan kasus narkoba dimana pelakunya mendapatkan hukuman dibawah lima tahun maka akan diberikan remisi yang sama seperti napi dengan kejahatan tingkat biasa atau umum. Jika pelaku narkoba dalam tahap yang dianggap berat maka harus bersedia bekerja sama dengan aparat penegaak hukum dan membongkar kasus kejahatannnya hingga keakar akarnya, mau membayar denda kejahatan sesuai dengan aturan pengadilan , mau membuat perjanjian diatas hitam dan putih untuk tidak mengulangi kembali kejahatan yang sama serta mau mengikuti program pembinan yang diselenggarakan oleh pihak lapas dan badan penangulangan narkotika dengan berkelakuan baik, kondisi ini jika dijalankan dengan prosedur yang baik, maka pelaku narkoba akan diberikan remisi.
4. Terpidana kasus pelanggaraan Hak asasi manusia
Pada kasus kejahatan jenis jenis pelanggaran HAM dapat masuk sebagai kategori kejahatan luar biasa, kejahtan nasional, kejahatan kemanusiuaan dan kejahatan negara karena didalmnya memiliki unsur yang melibatkan kerugian orang lain berupa trauma, penyiksaan, penahanan, pemaksaan, pemusnahan /pembunuhan, penghinaan dan penganiayaan, yang mengakibatkan keluarga korban mendapat truma dan kesengsaraan hidup.
Jika pelaku pelanggaran HAM mau mengakui kejahatannya ditingkat pengadilan tinggi atau pengadilan militer, mau bekerja sama dengan pihak pengeag hukum dengan membongkar kasus kejahtannya yang mungkin melibatkan pihak lain, bersedia membayar denda kejahatan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan, maau berjanji untuk tidak mengulangi kejahtan yang sama pada masa masa yaang akan datang dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas atau badan yang bernaung didalam masalah hak asasi manusi dengan berkelakuan baik, maka pelaku pelanggaran HAM dapat diberikan remisi.
Pentingnya remisi
- Pemberian remisi umum dan dasawarsa selain akan mempengaruhi pada pengurangan julmah narapidana atau kapasitas yang ada pada lapas dan rutan, sehingga lapas atau rutan tidak lagi menampung jumlah narapidan dengan jumlah melebihi kapasitas yang ada. Rutan yang telah kosong oleh narapidana yang telah mendapatkan remisi terakhir dan bebas, dapat segera diisikembali oleh narapidana baru.
- Pemberian remisi dapat mengurangi sekaligus menghemat pengeluaran anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Segala kegiatan atau aktifitas yang ada dilapas dan rutan mempunyai kebutuhan dana untuk biaya operasional yang tidak sedikit.
- Pemberian remisi dapat menstabilkan dan merubah perilaku para narapidana untuk bisa menjadi lebih baik dan bisa berguna bagi orang lain sebelum dan setelah dibebaskan nanti. hal ini untuk menata mereka agar senantiasa taat dan disiplin serta aktif dalam kegiatan program pembinaan masyarakat didalam lapas.
- Masa vonis pidana yang telah dijatuhkan pada seorang narapidana dihitung sejak dirinya ditahan dan bukan pada saat pihak pengadilan memberikan putusan . setelah beberpa bulan kemudian baru bisa diberikan pengetahuan tentang remisi termasuk cara mendapatkan remisi, tata caranya, harus pada saat hari apa dan sebagainya.
- Para narapidana akan diberikan 1 1/2 dari masa vonis pidana yang berlaku dengan maksimal pemotongan 3 bulan jika merayakan hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia setiap 10 tahun .
Alasan pemberian remisi pada kasus berat
Negara republik Indonesia mempunyai landasan moral dan nilai nilai pancasila serta alasan kemanusiaan, sehingga tidak heran jika kejahatan seberat apapun jika sudah dikaitkan dengan alasan kemanusiaan maka pelaku yang bersangkutan akan mudah menerima remisi. Padahal jika kita lihat secara logika kasus pelanggaran HAM adalah kasus yang sangat berat karena di dalamnya terdapat unsur penyiksaan, penganiayaan dan penghinaan yang dapat membuat korban dan keluarga korban mengalami trauma, hidup susah dan ketika pelaku kejahatan tersebut telah bebas dari penjara belum tentu keluarga korban sudah bisa melupakan kasus yang telah terjadi.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
- peran PKK dalam pembangunan desa
- akibat bullying
- manfaat organisasi dalam masyarakat
- bahaya narkoba bagi generasi muda
- ciri ciri masyarakat madani
- pengertian amnesti
- fungsi pancasila
- konsep MEA
- fungsi ASEAN dalam hubungan Internasional
- fungsi lembaga swadaya masyarakat
- fungsi lembaga politik
- pengertian grasi
- jenis jenis koperasi
- struktur komite sekolah
- tujuan ASEAN
- fungsi APBN
[/toggle]
[/accordion]