Di dunia saat ini berkembang dua sistem hukum utama, yaitu sistem hukum anglo saxon dan sistem hukum eropa kontinental. Kedua hukum ini memiliki persamaan dan perbedaan. Perbedaan yang jelas dari keduanya adalah sistem hukum anglo saxon yang mengutamakan sumber hukum tidak tertulis dan sistem hukum eropa kontinental yang mengutamakan hukum tertulis.
Banyaknya perbedaan perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis membuat beberapa negara memilih menerapkan kedua jenis ini. Salah satunya adalah Indonesia. Indonesia memiliki prinsip rule of law atau negara hukum yang menguatkan kedaulatan hukum bagi rakyatnya. Sumber hukum di Indonesia terdiri dari hukum tidak tertulis, seperti kebiasaan dan hukum adat serta hukum tertulis, seperti undang-undang.
Bagi kamu yang ingin memahami lebih jauh tentang sistem hukum eropa kontinental yang ada di Indonesia, kamu dapat mempelajari dari ciri-ciri yang ada. Berikut ini ciri utama sistem hukum eropa kontinental di Indonesia dan negara lainnya di dunia.
Ciri utama sistem hukum eropa kontinental tentu banyak digunakan di negara-negara Eropa. Hukum ini memang berkembang dari negara-negara eropa bekas kekaisaran Romawi. Negara yang awalnya mengembangkan sistem hukum ini adalah Perancis, Jerman, Italia, dan Spanyol. Sedangkan, negara-negara kepulauan seperti Inggris lebih mengutamakan hukum anglo saxon.
Sistem hukum eropa kontinental diambil dari hukum yang diterapkan era Kekaisaran Romawi yang disebut dengan nama Corpus Juris Civilis. Hal ini membuat hukum eropa kontinental juga disebut civil law atau hukum Romawi.
Ciri utama sistem hukum eropa kontinental berikutnya adalah sumber hukum yang digunakan dan dipercayai sebagian besar adalah hukum tertulis. Sumber hukum yang diberlakukan di negara eropa kontinental adalah undang-undang tertulis yang dibentuk oleh lembaga legislatif. Selain itu, ada juga sumber hukum lainnya, seperti landasan hukum APBN, peraturan pemerintah, hukum keuangan negara, dan hukum administrasi negara.
Sistem hukum eropa kontinental juga mengakui kebiasaan yang berlaku di masyarakat sebagai salah satu sumber hukum. Dengan ketentuan bahwa kebiasaan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Penggolongan hukum juga menjadi ciri utama sistem hukum eropa kontinental. Di sistem hukum ini, hukum akan dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum yang termasuk hukum publik adalah asas hukum tata negara, hukum administrasi yang mengatur lembaga negara, seperti dasar hukum mahkamah konstitusi dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat adalah hukum sipil dan hukum dagang.
Seperti sistem hukum anglo saxon, hukum Eropa kontinental juga menggunakan hakim di peradilan. Namun, peran hakim di sistem hukum Eropa kontinental berbeda dengan hakim di sistem hukum anglo saxon. Pada sistem hukum eropa kontinental hakim tidak memiliki wewenang untuk menciptakan hukum baru.
Peran yang dimiliki oleh hakim terbatas hanya pada proses peradilan pidana, perdata, dan peradilan lainnya. Sedangkan yang bertugas membuat dan memodifikasi hukum adalah lembaga legislatif, seperti DPR.
Itulah ciri utama sistem hukum eropa kontinental yang dapat kamu amati di Indonesia dan negara-negara lainnya yang menerapkan sistem hukum ini.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…