Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya terdapat banyak perbedaan pemikiran di antara setiap diri rakyat dengan rakyat yang lainnya. Hal ini menuntut negara untuk lebih berpikir kreatif bagaimana cara menyatukan perbedaan tersebut. Salah satu cara yang digunakan yaitu dengan membuat peraturan hukum. Peraturan hukum yang dibuat harus sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan ialah konstitusi. Salah satu ciri-ciri konstitusi ialah ia menjadi dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan yang ada di bawahya. Maka dari itu, setiap peraturan perundang-undangan yang ada pada posisi di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi yang berlaku. Di dunia ini, terdapat dua jenis konstitusi yang dikenal luas, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Dalam kesempatan ini, kita akan membahas beberapa perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Berikut ini penjelasannya:
1. Bentuk Dokumen Konstitusi
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, perbedaan mendasar dari kedua konstitusi ini adalah bentuk dokumennya. Konstitusi tertulis jelas dicantumkan rumusannya dalam dokumen tertulis. Perubahan atau amandemen dari konstitusi tertulis dilaksanakan melalui tahap-tahap kebijakan publik.
Adapun konstitusi tidak tertulis berbentuk kesepakatan bersama di tengah masyarakat dengan dasar kebiasaan yang berlaku. Konstitusi tidak tertulis lazim dikenal sebagai konvensi. Ini merupakan salah satu perbedaan konstitusi negara Indonesia dengan negara Inggris.
2. Tingkat Kewibaan yang Berbeda
Sebagai suatu peraturan yang tidak tertulis, tentunya sulit bagi konstitusi tidak tertulis untuk mempertahankan kekuatannya tanpa dukungan dari rakyat dan negara. di sisi lain, konstitusi tertulis didokumentasikan dengan baik melalui dokumen tertulis sehingga kewibawaannya lebih tinggi bila dibandingkan dengan konstitusi tidak tertulis. Riwayat perubahan pun akan terlihat dengan jelas.
3. Perbedaan Asal Hukum
Konstitusi tidak tertulis berasal dari kebiasaan yang berulang kali dan terus dipelihara dalam praktik penyelenggaraan kedaulatan di suatu negara. di sisi lain, asal hukum dari konstitusi tertulis ialah segala hal yang perlu diatur dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau perubahan dari peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
4. Penindakan Atas Pelanggaran Konstitusi yang Berbeda
Apabila terjadi pelanggaran atas konstitusi tertulis, maka hal tersebut lebih mudah untuk diketahui sehingga tindakan atas pelanggaran tersebut lebih mudah untuk diambil. Bagi hakim konstitusi, akan lebih mudah menafsirkan konstitusi tertulis dibandingkan konstitusi yang tidak tertulis.
Untuk menindak pelanggaran atas konstitusi tidak tertulis, biasanya hakim konstitusi menggunakan yurisprudensi sebagai dasar putusan vonisnya. Yang dimaksud dengan yurisprudensi sendiri yaitu segala keputusan dari hakim terdahulu untuk mengadili suatu perkara yang tidak diatur dalam Undang-Undang dan dijadikan pedoman oleh hakim yang lain untuk menyelesaikan perkara yang sama. Yurisprudensi juga merupakan salah satu asas-asas hukum publik internasional.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu konstitusi dan seperti apa perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Perlu kita pahami bersama bahwa konstitusi merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari kehidupan kita sebagai rakyat Indonesia dan sebagai rakyat dunia ini. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.