Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang dengan sejarah yang diwarnai oleh berbagai macam peristiwa penting. Tidak hanya penting untuk diingat oleh bangsa Indonesia sendiri bahkan peristiwa- peristiwa sejarah Indonesia mewarnai peristiwa sejarah dunia. Hal ini tentunya bisa kita lihat di masa lalu dimana ketika bangsa Indonesia harus berjuang untuk kemerdekaan dari bangsa- bangsa penjajah. Tentunya ini dimulai jauh sebelum belanda hingga jepang menjajah Indonesia anda juga bisa melihat perbedaan ham di amerika dan indonesia, kita ketahui pula tidak mudah dan tidak singkat untuk berjuang meraih kemerdekaan. Banyak sekali pengorbanan materi serta nyawa untuk meraih kemerdekaan. Begitupun jika dilihat dari sisi pemerintahan dimana dalam sejarahnya sebelum merdeka sistem pemerintahan di Indonesia juga sempat mengalami kehancuran hingga akhirnya berkembang dan dapat stabil.
Hingga setelah merdeka, dalam sistem pemerintahan dibentuklah ideology dan dasar- dasar hukum Negara Indonesia. Saat itu pula Indonesia diakui kemerdekaannya oleh seluruh Negara dan dunia. Bahkan dengan diraihnya kemerdekaan Indonesia, ini menjadi tombak bagi Negara Indonesia meraih cita- citanya. Seperti yang kita ketahui setiap Negara untuk diakui oleh Negara lain dan dunia harus memenuhi berbagai syarat dan kriteria. Dari semua kriteria dan persyaratan berbeda dengan sifat norma hukum di negara indonesia, sebagai Negara merdeka ada salah satu persyaratan wajib dan harus dipenuhi oleh Negara Indonesia. Persyaratan itu tidak lain adalah sebuah ideologi, dengan itu pula maka dirumuskannya Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Indonesia. Dalam setiap silanya Pancasila mencerminkan bangsa Indonesia mulia dari budaya, agama, ras, suku, hingga kepribadian bangsa.
Dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia pula terdapat cita- cita bangsa dan seiring berjalannya waktu cita- cita ini akan diwujudkan. Sebagai warga Negara Indonesia, pastikan anda mengetahui apa cita- cita bangsa berdasarkan kelima sila pada Pancasila. Cita- cita bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum bangsa, dan ikut berperan aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia berlandaskan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tentunya untuk mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia tidaklah mudah berbeda dengan cara menghargai jasa pahlawan, selain memerlukan perjuangan dan pengorbanan ada beberapa cara harus ditempuh apalagi untuk mewujudkan cita- cita aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu cara untuk mewujudkan cita- cita tersebut yaitu dengan mengikuti berbagai organisasi dunia serta membuat perjanjian internasional dengan Negara lain.
Perjanjian internasional ini tentunya tidak sembarangan dibuat mengingat harus berlandaskan dengan ketentuan serta dasar hukum yang berlaku. Selain itu dalam mengadakan perjanjian internasional juga harus ada saksi, ini sangat dibutuhkan untuk mengakui serta mengesahkan perjanjian tersebut. Dan sebelum melakukan perjanjian internasional, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait dengan langkah- langkah serta prosedurnya. Sebelum menuju langkah- langkah dan prosedur dalam pembuatan perjanjian internasional serta fungsi perjanjian internasional dan anda juga bisa melihat perbedaan pemilu dan pilkada, tentunya anda perlu mempelajari hal paling mendasar terkait dengan perjanjian internasional.
Hal pertama yang perlu anda ketahui dari perjanjian internasional yaitu definisi utuh dari perjanjian internasional itu sendiri. Dari mengetahui definisi dari perjanjian internasional secara tidak langsung anda bisa memahami dengan mudah hal- hal terkait dengan perjanjian internasional. Definisi dari perjanjian internasional sendiri adalah sebuah perjanjian tertulis dalam selembar naskah dan dibuat di bawah hukum internasional oleh lembaga- lembaga maupun Negara- Negara tergabung dalam sebuah organisasi internasional maupun tidak. Namun, sebagian besar Negara yang mengadakan perjanjian internasional pasti menjadi anggota dari salah satu organisasi internasional.
Asas Asas Perjanjian Internasional
Hal itu karena untuk mempermudah pengadaan perjanjian dan saling mengenal antara Negara satu dan lainnya maka Negara- Negara tersebut memilih untuk menjadi anggota dari organisasi- organisasi internasional tersebut. Itulah definisi dari perjanjian internasional secara umum, adapun definisi dari perjanjian internasional menurut Konferensi Wina yang diadakan pada tahun 1969 yaitu sebuah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih bertujuan untuk menciptakan sebab- sebab hukum tertentu. Selain itu menurut dasar hukum Piagam Mahkamah internasional pasal 38 ayat 1 dijelaskan bahwa perjanjian internasional dengan sifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan- ketentuan hukum diakui secara mutlak oleh Negara- Negara terkait perjanjian internasional. Ini merupakan salah satu dasar hukum internasional yang menjadi acuan dalam pembuatan serta pertimbangan perjanjian internasional.
Dalam kata lain berbeda dengan nilai-nilai pancasila mengandung hubungan hak dan kewajiban, perjanjian internasional sendiri merupakan sebuah perjanjian oleh Negara- Negara dengan tujuan membuat sebuah hukum ataupun aturan untuk dilaksanakan oleh Negara- Negara tersebut. Perjanjian internasional sendiri merupakan salah satu subjek hukum internasional yang dapat menjamin dan mengatur permasalahan di antara Negara- Negara terkait serta mengikat Negara tersebut untuk patuh dengan perjanjian tersebut. Dalam pembuatan perjanjian internasional harus dilandaskan juga dengan asas- asas perjanjian internasional. Asas- asas perjanjian internasional ini tercipta secara mutlak untuk membatasi serta membuat perjanjian internasional jadi lebih fleksibel untuk Negara- Negara terkait. Dan inilah yang membuat perjanjian internasional dapat menjamin dan mengatur permasalahan di antara Negara- Negara tersebut, berikut ini merupakan asas- asas dari perjanjian internasional.
Asas pertama yang harus ada dalam membuat sebuah perjanjian internasional yaitu Pacta Sunt Servanda, dimana perjanjian harus ditaati setelah dibuat dan tidak boleh dilanggar. Jika perjanjian internasional dilanggar oleh salah satu pihak maka perjanjian dapat dibatalkan atau pihak terkait mendapatkan sanksi yang telah disepakati sebelumnya.
Asas kedua yang perlu diperhatikan dalam pembuatan perjanjian internasional yaitu Egality Rights dimana dengan asas ini maka setiap pihak terkait dapat saling mengadakan hubungan dengan kedudukan sama.
Dalam sebuah perjanjian internasional harus didasari dengan asas Bonafides, dimana dalam mengadakan perjanjian internasional harus didasari oleh itikad baik mengingat tujuan dari diadakan perjanjian internasional untuk menjamin serta mengatur permasalahan di antara pihak terkait.
Ini merupakan asas dimana perjanjian internasional yang dibuat harus bisa digunakan serta sesuai dengan perubahan mendasar di antara pihak terkait. Dengan adanya asas ini pada perjanjian internasional, maka perjanjian tersebut bersifat fleksibel bagi Negara terkait.
Ketika membuat perjanjian internasional, perjanjian yang dibuat dan dilakukan merupakan sebuah kewajiban dimana pihak- pihak terkait dapat saling membalas dengan setimpal atas apa yang telah diberikan dan diterima oleh pihak- pihak terkait.
Asas terakhir dalam pembuatan perjanjian internasional yaitu Courtesy, dimana dalam membuat perjanjian pihak- pihak terkait harus bisa saling menghormati serta menjaga kehormatan setiap Negara sehingga tidak akan terjadi kerusuhan ataupun perang antar negara.
Langkah- Langkah dan Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional
Itulah asas- asas perjanjian internasional yang perlu ada dalam proses pembuatan perjanjian agar perjanjian dapat disahkan. Selain itu perjanjian internasional tidak bisa dibuat sembarangan karena harus mempertimbangkan langkah- langkah serta prosedurnya. Ada beberapa langkah dalam pembuatan perjanjian internasional dan berikut ini merupakan langkah- langkah serta prosedur dalam pembuatan perjanjian internasional.
Langkah awal dalam pembuatan perjanjian internasional yang harus dilakukan oleh pihak- pihak terkait yaitu negotiation atau perundingan. Ini sangat penting dimana pihak- pihak terkait perlu berunding mengenai tujuan dan maksud dalam mengadakan perjanjian internasional serta menyamakan visi dan misi. Dalam proses ini, pihak- pihak terkait wajib hadir dan dapat diwakilkan oleh petinggi ataupun lembaga legislatif dalam Negara tersebut. Dalam menjalankan proses negotiation, tiap pihak- pihak terkait dapat memberikan atau menyerahkan dokumen berupa surat kuasa penuh atau disebut dengan full powers.
Proses penandatanganan naskah atau signature harus dilakukan dan naskah dapat dinyatakan sah apabila 2/3 peserta yang hadir dapat memberikan suaranya. Dalam proses ini penandatanganan dilakukan oleh perwakilan dari masing- masing pihak terkait.
Proses terakhir yaitu pengesahan atau ratification dimana naskah perjanjian disahkan setelah proses penandatanganan selesai oleh pihak- pihak terkait beserta saksi. Setelah melalui proses ini berbeda dengan hak-hak mahkamah agung, barulah naskah perjanjian secara sah dapat dilaksanakan dan berlaku di antara pihak- pihak terkait.
Fungsi Perjanjian Internasional
Itulah langkah- langkah dalam pembuatan perjanjian internasional, dalam pembuatannya tidak hanya memperhatikan langkah- langkah di atas saja. Ada fungsi perjanjian internasional dan ini menjadi dasar dari pembuatan perjanjian internasional di antara pihak- pihak terkait. Untuk itu, berikut kami sampaikan apa saja fungsi perjanjian internasional. Ini sangat penting bagi anda yang mempelajari tentang perjanjian internasional.
Itulah fungsi perjanjian internasional dan anda juga bisa melihat hak dan kewajiban lurah, serta berbagai hal mengenai perjanjian internasional yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…