Norma hukum adalah berbagai macam jenis-jenis peraturan daerah yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk mengatur warganya. Dalam pelaksanaannya, negara mempunyai aparat hukum seperti polisi, jaksa dan hakim yang bertugas untuk menegakkan macam-macam peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat.
Dalam prakteknya norma hukum mempunyai sifat :
- Harus ditaati, semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini harus ditaati tanpa kecuali oleh seluruh warga negara tersebut tanpa pandang bulu.
- Mengikat, ketika sebuah perintah atau larangan telah dikeluarkan maka seluruh warga negara atau individu yang bersangkutan dengan norma hukum tersebut akan terikat sesuai dengan keputusan yang telah dibuat.
- Memaksa, ketika keputusan sudah diputuskan maka sifatnya memaksa dimana yang bersangkutan harus mematuhinya, jika tidak maka akan dikenai sanksi hukum yang berlaku.
- Memiliki sanksi tegas
Itulah sifat norma hukum di negara Indonesia, pada dasarnya sifat norma hukum adalah memaksa dan mengikat. Dan jika dilihat dari uraian diatas maka norma-norma hukum memiliki isi:
- Perintah yaitu sebuah peraturan yang mau tidak mau harus dilaksanakan dan menimbulkan sanksi tegas jika tidak mematuhinya. Contohnya adalah perintah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, ketika seseorang tidak melaksanakannya maka kelak dia tidak akan bisa menjual rumah tersebut karena persyaratan dokumennya tidak lengkap, selain itu orang tersebut akan dikenai denda sesuai dengan lamanya menunggak.
- Larangan adalah sebuah peraturan yang tidak boleh dilakukan. Untuk sebuah larangan biasanya sanksi akan dilakukan berbeda tergantung dari pelanggaran yang dibuatnya, sanksi bisa mulai dari yang paling ringan hingga hukuman mati. Contohnya adalah larangan mencuri, setiap pencuri akan dikenakan sanksi sesuai dengan besar kecil kejahatannya.
- Perkenan adalah sebuah peraturan yang dianjurkan dilakukan, jadi boleh dilakukan atau tidak tergantung kepada individu masing-masing. Perkenan tidak menimbulkan sanksi sama sekali. Contohnya adalah anjuran bersekolah untuk anak usia sekolah, ketika ini terjadi pelaku tidak dikenakan sanksi, hanya biasanya dilakukan pendekatan individual untuk mencari jalan keluar.
- Perizinan adalah sebuah pengaturan tentang pemberian izin pada individu atau sebuah lembaga untuk melakukan sesuatu hal yang tentu saja tidak melanggar hukum. Contohnya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP diberikan sebagai bentuk pemberian izin kepada sebuah perusahaan untuk melakukan perdagangan dengan komoditas seperti yang tercantum didalam SIUP tersebut.
Semua isi dari contoh norma hukum ini tentu mempunyai tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang ingin dicapai oleh pemerintah melalui lembaga negara yang berwenang, namun selain itu masih banyak tujuan lainnya diantaranya adalah:
- Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
- Menciptakan keamanan dilingkungan masyarakat.
- Mencegah timbulnya sikap seenaknya dalam masyarakat.
- Menimbulkan rasa takut untuk berbuat kejahatan pada masyarakat.
- Membuat efek jera pada pelaku kejahatan sehingga tidak ingin mengulanginya kembali.
- Menjadi proses pembelajaran hukum bagi masyarakat.
Demikian sekilas mengenai sifat norma hukum beserta isi dan tujuannya. Pada dasarnya sifat norma hukum adalah memaksa dan mengikat. Memaksa siapapun untuk mematuhinya peraturan yang sudah dibuat dan mengikat bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali.