Pemilihan Umum atau yang disingkat Pemilu merupakan suatu mekanisme dalam memilih orang-orang yang nantinya akan mengisi berbagai jabatan politik tertentu, mulai dari jabatan presiden, wakil presiden, hingga wakil-wakil rakyat. Mereka yang terpilih nantinya akan menduduki jabatan pemerintahan baik itu pemerintah pusat, propinsi, hingga di desa-desa.
Pemilu telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi yang memberikan manfaat kehidupan demokrasi, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat. Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, pemilu dijadikan sebagai momentum penting bagi pembentukan serta penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Bisa dikatakan bahwa selain sebagai mekanisme untuk memilih wakil-wakil rakyat, pemilu juga merupakan suatu proses evaluasi serta pembentukan kembali kontrak sosial.
Komponen dalam pemilu
Komponen dari suatu pemilu antara lain adalah :
Pemilu merupakan suatu mekanisme yang menyediakan ruang diskusi bagi pemilih (konstituen) dengan para peserta pemilu, yaitu calon-calon wakil rakyat. Diskusi tersebut bisa dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dilakukan melalui perantara suatu yang memiliki fungsi partai politik yang didalamnya pada umumnya membahas tentang bagaimana penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara seharusnya dilakukan. Dan nantinya, rakyat sangat diharapkan untuk memberikan persetujuan terkait siapa pemegang kekuasaan pemerintahan dan bagaimana pelaksanaan kekuasaan tersebut.
Indonesia merupakan salah satu negara penganut sistem demokrasi yang memiliki pengertian demokrasi yang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia yang melaksanakan pemilihan umum lima tahun sekali. Pemilihan umum tersebut ditujukan sebagai ajang untuk memilih wakil-wakil rakyat yang nantinya akan menjadi anggota lembaga perwakilan seperti DPR, MPR, serta DPRD, baik DPRD propinsi maupun DPRD tingkat Kabupaten. Akan tetapi setelah Undang-Undang Dasar tahun 1945 diamandemen pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden yang tadinya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk selanjutnya akan dipilih langsung oleh rakyat.
Adapun jenis-jenis pemilu yang ada di Indonesia adalah :
Pemilihan umum ini dilakukan dengan tujuan untuk memilih orang yang mampu memimpin negara yaitu presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan kehendak rakyat yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden. Indonesia mulai melakukan pemilihan umum presiden dan wakilnya sejak tahun 2004, dimana sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Dalam pemilihan umum tersebut, dilangsungkan melalui 2 putaran, karena pada saat itu para kandidat pasangan presiden dan wakil presiden tidak ada yang berhasil mendapatkan suara yang lebih dari 50%.
Pelaksanaan Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan seiring dengan pelaksanaan anggota DPR, DRPD, maupun DPD. Adapun syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah :
Sampai saat ini, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebanyak 3 kali, dimana diperiode pilpres pertama (2004-2009) yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden adalah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Jusuf Kalla, di periode pilpres yang kedua (2009-2014) dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono, dan pada periode pilpres yang ketiga (2014-2019) dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Menurut manfaat UUD Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa Pemilihan umum anggota legislatif merupakan Pemilihan Umum yang dilaksakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten atau kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Indonesia melakukan pemilihan umum legislatif sejak tahun 1955, dimana pada saat itu pemilu dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu :
Menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Dan untuk ikut menjadi peserta pemilu, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik antara lain adalah :
Sedangkan untuk pemilihan anggota DPD bisa diikuti oleh perseorangan, dengan syarat-syarat seperti berikut :
Indonesia telah melaksanakan pemilihan kepala daerah atau yang dikenal dengan pilkada secara langsung pada tahun 2007 yang tergabung dalam pilkada seperti struktur organisasi pemerintahan kecamatan dan struktur organisasi pemerintahan desa. Sebelumnya, Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD). Akan tetapi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat yaitu melalui Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah atau yang disingkat dengan Pilkada atau Pemilukada.
Undang-Undang pilkada
Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 menyatakan bahwa Pemilihan Kepala daerah dan wakilnya atau dalam istilah dikenal dengan Pilkada yang memiliki otonomi daerah merupakan pemilihan umum yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud antara lain adalah Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota. Jadi, pilkada atau pemilukada dilaksanakan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi syarat.
Peserta Pilkada atau pemilukada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau oleh gabungan partai politik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Namun seiring berjalannya waktu, ketentuan-ketentuan tersebut mengalami perubahan seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 yang menyatakan bahwa pasangan calon perseorangan dengan dukungan dari sejumlah orang juga dapat menjadi peserta pilkada.
Menurut peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah antara lain adalah :
Di seluruh dunia memiliki berbagai macam sistem pemilihan umum yang dapat menentukan hasil dari pemilihan umum sesuai dengan keputusan bersama dan dapat memimpin warga seluruh dunia dengan adil dan dijauhkan dari koflik dam perpecahan.
Berikut adalah penjelasan mengenai sistem pemilihan umum yang ada diseluruh dunia :
[accordion]
[toggle title=”1. Sistem Mayoritas atau Pluralitas” state=”opened”]
Sistem ini sangat menghendaki adanya kemenangan dari partai-partai atau calon legislatif yang mendapatkan suara terbanyak, sehingga secara otomatis partai-partai maupun calon legislatif dengan perolehan suara yang rendah akan tersingkir begitu saja. Sistem Mayoritas atau Pluralitas dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
[/toggle]
[toggle title=”2. Sistem Proporsional“]
Negara-negara yang menganut sistem plural atau multi partai biasanya akan lebih menyukai menerapkan sistem proporsional ini. Karena meskipun disuatu daerah pemilihan partai atau kandidat mengalami kekalahan, akan tetapi mereka dapat melakukan akumulasi suara yang didapatkan dari daerah-daerah lain, sehingga mereka dapat memenuhi kuota untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Sistem ini diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu :
[/toggle]
[toggle title=”3. Sistem Mixed (campuran)“]
Sistem ini merupakan perwujudan dari percampuran sistem proporsional dan sistem pluralitas, dimana keduanya berjalan secara beriringan. Adapun jenis dari sistem ini adalah :
[/toggle]
[toggle title=”4. Sistem yang lainnya“]
Sistem ini dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
[/toggle]
[/accordion]
Penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh bagian-bagian tertentu yang berfungsi untuk mengatur agar terpilihnya calon-calon kandidat yang baik untuk memimpin masyarakat dengan baik dan mengikuti aturan serta menjauhkan dari konflik dan perpecahan.
Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja peyelenggara pemilu yang berperan penting di dalam pemilihan kandidat-kandidat :
[accordion]
[toggle title=”1. KPU (Komisi Pemilihan Umum)” state=”opened”]
KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, baik itu pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Pilpres, maupun pilkada. KPU Memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum maupun tugas-tugas lainnya. Selain itu, KPU jugalah yang nantinya harus memberikan laporan kepada Presiden dan DPR terkait tugas-tugasnya tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003, Komisi Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD, maupun DPRD beranggotakan 11 orang. Akan tetapi, jumlah tersebut menjadi berkurang yaitu menjadi 7 orang setelah terbit Undang-Undang nomor 12 tahun 2007. Akan tetapi dengan adanya pengurangan jumlah anggota tersebut tidaklah mengubah tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan setiap tahap-tahap, jadwal, serta mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun tugas dan wewenang KPU antara lain adalah :
[/toggle]
[toggle title=”2. Bawaslu (Badan pengawas pemilu)“]
Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara pemilihan umum yang tugasnya adalah untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI. Bawaslu beranggotakan lima orang yang terdiri dari kalangan profesional yang berkemampuan dalam hal melakukan pengawasan dan anggota Bawaslu bukanlah anggota partai politik.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, Tugas dari Bawaslu antara lain adalah :
Sedangkan wewenang yang dimiliki Bawaslu antara lain adalah :
[/toggle]
[/accordion]
Indonesia merupakan salah satu negara yang dalam memilih wakil-wakil rakyat atau para pemimpin pemerintahan lainnya dilakukan dengan pemilu, dimana sampai saat ini Indonesia telah melaksanakan pemilu sebanyak 11 kali. Tahun 1955 merupakan tahun pertama pelaksanaan pemilu, lalu disusul periode tahun-tahun berikutnya seperti tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan yang terakhir adalah tahun 2014.
Dalam pelaksanaannya, Pemilu bertindak sebagai suatu upaya yang dilakukan dengan persuasif atau tanpa adanya paksaan dalam mempengaruhi rakyat yang dapat dilakukan dengan berbagai cara agar tidak terjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, seperti melakukan pidato yang muluk-muluk, komunikasi massa, hubungan publik, serta lobi-lobi lainnya guna mendapatkan para penyelenggara negara yang nantinya akan menduduki posisi yang penting di berbagai lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai negara yang tercantum dalam konstitusi. Sejak zaman Orde Baru, Pemilihan umum di Indonesia menganut asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Lalu apa maksud dari asas tersebur?
Di era Reformasi juga telah berkembang asas pemilu JURDIL yang berarti jujur dan adil
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel PPKN lainnya :” state=”opened”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…