Peradilan Agama Islam merupakan sebuah lembaga peradilan yang menganut hukum peradilan agama bagi orang- orang beragama islam selain itu anda juga bisa melihat perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional, ini dapat anda lihat pada pasal 1 angka 1 UU no. 50 tahun 2009. Undang Undang ini merupakan perubahan kedua dari UU no. 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama Islam.
Dalam kekuasaannya, peradilan Agama Islam di Indonesia melaksanakan tugas kehakimannya hanya untuk rakyat dengan keyakinan Agama Islam mengenai berbagai macam perkara berkaitan dengan kehidupan dan tata cara dalam ber Agama Islam secara perdata. Peradilan Agama Islam saat ini tentunya berbeda dengan jaman dahulu ketika pertama kalinya peradilan diselenggarakan pada masa raja- raja dimana Islam mulai memasuki nusantara. Peradilan agama pada masa raja- raja Islam terdahulu masih diselenggarakan oleh para penghulu dan pejabat serta anggota tertinggi di masjid- masjid besar.
Belum memiliki nama anda juga bisa melihat perbandingan antara pemilu pada orde baru dengan orde reformasi, peradilan Agama Islam masih dijuluki dengan nama “Pengadilan Serambi” dimana jenis peradilan semacam ini dapat ditemui di masjid besar manapun di seluruh nusantara khususnya di wilayah persebaran Islam. Dalam sejarahnya perkembangan kelembagaan peradilan Islam mengalami pasang surut dimana kebanyakan masyarakat Indonesia masih sangat awam pengetahuannya tentang agama Islam serta usaha penghapusan lembaga peradilan Islam oleh VOC.
Semua usaha penghapusan terus berlangsung hingga munculnya keputusan pemerintah pada 3 Januari 1946 berbeda dengan negara yang menganut ideologi anarkisme, untuk membentuk kementrian Agama dan ditetapkan secara langsung oleh penetapan pemerintah pada 25 Maret 1946 Nomor 5. Dengan adanya keputusan pemerintah tersebut maka segala urusan mengenai Agama Islam resmi dipindahkan dari kementrian kehakiman ke kementrian Agama.
Dengan ini kementrian Agama menjadi wadah bagi seluruh administrasi lembaga islam yang bersifat nasional dan awal dari pembentukan serta berlakunya UU no. 22 tahun 1946. Undang- undang ini menunjukkan dengan jelas maksud dan tujuan dari mempersatukan administrasi lembaga Islam seperti Nikah, Talak, dan rujuk yang ada di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan kementrian Agama.
Walaupun begitu masih saja ada usaha untuk menghapuskan pengadilan agama Islam di Indonesia hingga dikeluarkan Undang- Undang nomor 19 tahun 1984 disusul dengan keluarnya Undang- Undang darurat nomor 1 tahun 1951. Kedua Undang- Undang tersebut merupakan sebuah tindakan untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan, dan acara pengadilan sipil.
Prinsip- Prinsip Peradilan Agama Islam di Indonesia
Tidak hanya itu kedua Undang- Undang ini juga berisi tentang ketentuan pokok bahwa peradilan agama merupakan bagian tersendiri yang diatur dengan peraturan pemerintah yang berbeda dengan hak hak dpr, setelah itu pemerintah juga mengeluarkan Undang- Undang baru nomor 14 tahun 1970. UU ini berisi tentang ketentuan- ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dengan ini maka kedudukan peradilan agama Islam di Indonesia telah jelas dan diresmikan menjadi sistem peradilan hukum yang sah di Indonesia. Adapun prinsip- prinsip dari peradilan Agama Islam di Indonesia sebagai berikut.
- Kegiatan peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan hukum “ketuhanan Yang Maha Esa”.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan Umum, Agama, Militer, serta Tata Usaha Negara Indonesia.
- Mahkamah Agung merupakan pengadilan Negara tertinggi.
- Badan- badan yang melaksanakan peradilan secara organisatoris, administrative, dan financial ada di bawah masing- masing departemen bersangkutan.
- Susunan kekuasaan dan acara badan peradilan diatur dalam UU.
Dengan adanya prinsip- prinsip peradilan agama Islam, dengan sendirinya telah memberikan kekuatan serta landasan kokoh bagi lembaga peradilan agama Islam di Indonesia. Tidak hanya itu saja berbeda dengan syarat syarat amandemen uud 1945, prinsip- prinsip tersebut juga telah memberikan status dan derajat yang sama dengan lembaga peradilan pemerintah lainnya.
Apalagi keberadaan peradilan agama Islam di Indonesia semakin diperkokoh oleh terciptanya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan di dalam UU ini tidak ada ketentuan yang bertentangan dalam Islam. Dengan ini pula tidak ada upaya penghapusan peradilan agama Islam lagi di Indonesia. Dan dikeluarkan pula UU nomor 7 tahun 1989 tentang landasan untuk mewujudkan peradilan agama Islam yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya terhadap lembaga peradilan agama Islam.
Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Peradilan Agama
Peradilan agama Islam sendiri juga merupakan salah satu badan peradilan yang melakukan kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia. Beberapa jenis perkara yang dapat diatasi dan diadili oleh peradilan agama islam antara orang- orang islam saat ini yaitu perkawinan, waris, wasiat, wakaf, zakat, infaq, hibah, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Untuk kekuasaan kehakiman Peradilan agama itu sendiri dilaksanakan oleh para petinggi peradilan agama seperti berikut:
- Pengadilan Tinggi Agama pada Pengadilan Tingkat Banding
- Pengadilan Agama pada Pengadilan Tingkat Pertama
- Pengadilan Khusus
- Mahkamah Syar’iyah
- Mahkamah Syar’iyah Provinsi pada Pengadilan Tingkat Banding
- Mahkamah Syar’iyah Kabupaten atau Kota pada Pengadilan Tingkat pertama
Dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga berbeda dengan fungsi gbhn, peradilan agama bersifat transparan dimana memberikan berbagai informasi secara terbuka kepada masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI. No. 144/ KMA/SK/ VIII/ 2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan dan dipelopori oleh direktorat jenderal Badan Peradilan Agama telah diciptakan sebuah situs jejaring sosialnya.
Ini tentunya mempermudah masyarakat secara luas untuk mengakses informasi apa saja yang mereka butuhkan bersangkutan dengan peradilan agama di Indonesia. Situs- situs resmi ini telah aktif sejak April 2005 lalu dengan jenis situs pengadilan agama tingkat pertama atau disebut dengan pengadilan agama dan situs pengadilan tingkat banding atau disebut Pengadilan Tinggi Agama.
Tentunya tidak semua informasi pengadilan agama di lampirkan karena beberapa di antaranya bersifat rahasia. Dan beberapa informasi yang telah dipublikasikan hanya informasi dengan sifat memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan saja yaitu profil pengadilan, prosedur standar pengajuan perkara, prosedur pengaduan, biaya pajak perkara, agenda persidangan, pemanggilan pihak yang tidak diketahui alamatnya, dan putusan.
Dasar Hukum Peradilan Agama
Selain adanya prinsip- prinsip serta penyelenggara hukum pada peradilan agama yang berbeda dengan dasasila bandung, untuk memperkuat dan mengadili serta memutuskan perkara maka harus ada dasar- dasar hukum peradilan agama. Ada banyak sekali dasar hukum peradilan agama yang sangat berpengaruh terhadap proses berlakunya serta hukum peradilan agama. Dan berikut merupakan dasar hukum peradilan agama.
- Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
UUD tersebut merupakan dasar hukum peradilan agama yang berisi tentang kekuasaan Negara yaitu menegaskan bahwa kekuasaan Negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
- Pasal 24 ayat 1 UUD 1945
Tidak hanya UUD 1945 pasal 1 ayat 3 saja, pasal 24 ayat 1 UUD 19 45 juga merupakan landasan hukum yang menjadi dasar hukum peradilan agama. UUD ini berisi tentang kekuasaan yang mengaskan bahwa kekuasaan hakim harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
- Pasal 24 ayat 2 UUD 1945
Adapun pasal 24 ayat 2 pada UUD 1945 yang juga menjadi dasar hukum peradilan agama. Pasal ini juga berisi tentang kekuasaan peradilan agama dimana ini menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus dilaksanakan oleh MA (mahkamah Agung) dan badan peradilan di bawahnya.
- Pasal 24 B UUD1945
Dalam pasal 24 B UUD 1945, mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan hakim.
- UU no 14 tahun 1970
Selain UUD 1945, adapun Undang- Undang nomor 14 tahun 19 70 yang juga menjadi dasar hukum peradilan agama. Undang- Undang ini berisi tentang ketentuan pokok kekuasaan Hakim terkait dengan peradilan Agama.
Itulah dasar- dasar hukum peradilan agama, sebenarnya masih banyak sekali dasar hukumnya seperti UU nomor 4 tahun 2004. Undang- undang ini berisi tentang kekuasaan kehakiman, mengatur badan- badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas- asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum serta dalam mencari keadilan.
Kewenangan Peradilan Agama Berdasarkan Dasar Hukum Peradilan Agama
Setiap badan yang ada dalam lingkup peradilan agama juga memiliki perannya masing- masing didasari oleh dasar hukum peradilan agama. Peran tersebut tentunya berkaitan dengan kewenangan penyelenggara hukum. Beberapa kewenangan yang ada tersebut dikelompokkan menjadi berbagai macam jenis perkara seperti berikut ini.
- Peradilan Agama
Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perdata Agama seperti : izin poligami, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), cerai talak, cerai gugat, pembatalan perkawinan, kelalaian suami atau isteri, nafkah anak oleh ibu, penguasaan anak, harta bersama, hak- hak bekas isteri, pengangkatan anak, pencabutan kekuasaan orang tua, perwalian, pencabutan kekuasaan wali, penunjukan wali, ganti rugi terhadap wali, asal usul anak, penolakan kawin campuran, isbat nikah, izin kwin, dispensasi kawin, wali adhol, ekonomi syariah, kewarisan, hibah, wasiat, zakat, infaq, sodaqoh, penetapan ahli waris,
- Mahkamah Syar’iyah
Berbeda dengan peradilan Agama yang mengurusi permasalahan di bidang perdata, jika ada berbagai permasalahan lain yang tidak berhubungan dengan kasus perdata bisa ditindak oleh Mahkamah Syar’iyah. Beberapa perkara yang ditindak oleh Mahkamah Syar’iyah diantaranya yaitu perkara jinayat seperti Khamr atau biasa disebut dengan minuman keras dan napza, maisir atau perjudian dan khalwat.
Itulah berbagai informasi mengenai dasar hukum peradilan agama serta perkembangan dasar hukum peradilan agama Islam di Indonesia. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.