Indonesia dan beberapa negara lainnya di Asia Tenggara menganut budaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi norma dalam masyarakat, sopan santun, dan juga keramahan. Tidak heran jika banyak turis asing yang mengatakan jika penduduk Indonesia sangat ramah. Salah satu macam-macam norma yang di patuhi dan di dilaksanakan oleh masyarakat indonesia sampai saat ini adalah norma kesusilaan. Maka dari itu artikel ini akan menjelaskan norma kesusilaan baik dari segi pengertian, jenis dan fungsinya.
Pengertian norma dalam bahasa yunani nomoi atau nomos yang artinya hukum. Norm dalam bahasa belanda patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Dalam agama hindu susila berasal dari kata su berarti baik dan sila berarti dasar, perilaku atau tindakan.
Menurut kamus besar bahasa indonesia norma hukum merupakan aturan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat atau tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu dan kesusilaan merupakan adab dan sopan santun serta kelakuan yang baik dan tata krama yang luhur.
Norma kesusilaan merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati manusia, yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia tersebut. Fungsi Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari dan ditentang.
Norma ini dianggap sebagai pedoman yang dapat menciptakan ketertiban serta mengatur perilaku perseorangan dalam hidup di lingkungan masyarakat. Tanpa adanya norma kesusilaan, maka tatanan dalam masyarakat akan kacau dan banyak terjadi perselisihan.
Pelanggaran terhadap norma kesusilaan adalah pelanggaran penasaran yang bersifat penyesalan karena telah melakukan pengingkaran terhadap hati nurani. Setiap orang dianggap mempunyai bisikan hati yang mengarah kepada kebenaran yang merupakan dasar norma kesusilaan.
Oleh karena itu, sanksi terhadap norma kesusilaan pun bersifat individual. Bentuk pelanggaran kesusilaan merupakan pengingkaran terhadap hati nurani, seperti selalu bersikap dan bertingkah laku jujur, tidak menfitnah orang lain, tidak menghina orang lain.
Sanksi atas pelanggaran norma ini muncul dalam bentuk pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) atau batin (penyesalan, rasa malu, dan kegelisahan).
Dalam kehidupan sosial, norma kesusilaan di bagi menjadi dua jenis meliputi norma kesusilaan secara formal dan norma secara non formal. Berikut penjelasan tentang dua jenis norma kesusilaan beserta fungsinya.
Norma kesusilaan secara formal adalah aturan yang harus dipatuhi karena telah buat oleh pemerintah meliputi lembaga resmi dan bertanggung jawab. Salah satu bentuk dari norma kesusilaan yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Semua masyarakat harus patuh dan melaksanakannya karena bersifat memaksa dan mengikat. Apabila melanggar norma tersebut akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan undang-undangnya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan secara formal dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut.
Norma kesusilaan non formal merupakan aturan yang sering di temukan dalam kehidupan sosial atau sehari-hari. Norma ini berkaitan dengan etika seseorang dalam bermasyarakat walaupun tidak tertulis yang merupakan contoh norma hukum di masyarakat maupun di sekolah. Adapun contoh dari norma kesusilaan secara non formal adalah sebagai berikut.
Pada dasarnya norma kesusilaan merupakan landasan bagi masyarakat. Norma digunakan agar adanya suatu batasan untuk tidak dilanggar, fungsi norma adalah :
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…