Secara etimologi makna kata reformasi berasal dari kata reformation, yang juga berakar dari kata reform dan memiliki arti pembaruan. Sedang secara harfiah kata reformasi memiliki sebuah makna mengenai sebuah gerakan yang mengatur ulang, merubah kembali, menata ulang atau memperbarui semua hal yang terjadi penyimpangan, untuk diperbarui pada keadaan atau bentuk sebelumnya sesuai dengan nilai-nilai seperti yang di cita-citakan oleh rakyat.
Pengertian Reformasi
Reformasi menurut kamus besar bahasa Indonesia pun juga dapat di artikan sebagai sebuah perubahan atau pembaruan yang dilakaukan secara drastis untuk perbaikan di segala bidang, baik di bidang sosial, politik, atau agama di dalam suatu masyarakat atau negara.
Dalam memahami peranan Pancasila di era reformasi, terlebih lagi dalam konteks Pancasila sebagai ideologi nasional dan dasar negara, merupakan sebuah keharusan agar setiap warga negara memiliki satu pemahaman mengenai fungsi pokok Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana berikut syarat-yarat yang hendaknya dipenuhi agar dapat diberlakukannya sebuah reformasi dan melakukan sebuah pembaruan, yaitu:
Reformasi membawa sebuah tujuan utama yang penting dan dicita-citakan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa maupun bernegara. Sebagaimana tujuan reformasi dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh, dapat dijabarkan sebagaimana berikut:
Pokok-pokok reformasi ialah menjaga serta memelihara segala sesuatu yang memang telah baik dari cara kerja bangsa dan negara dimasa lalu, dan memperbaiki segala sesuatu yang masih kurang disampin terus berusaha melakukan pembaharuan guna menjawab tantangan era globalisai.
Dalam pelaksanaannya, kehidupan berbangsa dan bernegara di masa pemerintahan yang lalu memerlukan adanya proses identifikasi, yang mana masih perlu dipertahankan dan harus diperbaiki demi mengrangi dampak ketimpangan sosial di masyarakat.
1. Gerakan Reformasi
Nilai-nilai luhur Pancasila yang pada dasarnya merupakan sumber nilai, dasar moral dan pedoman etika bagi negara dan aparat sebagai pelaksana negara. Hal tersebut berguna menjadi alat legitimasi politik guna memuluskn segala macam tindakan maupun kebijakan yang mengatasnamakan Pancasila yang pada kenyataannya, tindakan maupun kebijakan tersebut dikethui sangat bertentangan dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Pada klimaksnya, keadaan tersebut ditandai dengan terpuruknya perekonomian nasional, sehingga muncul gerakan dari masyarakat terutama oleh mahasiswa, cendekiawan yang menuntut diberlakukannya sebuah reformasi. Pembaruan di segala segi bidang utamanya pada bidang hukum, politik, ekonomi, dan pembangunan secara menyeluruh. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia ialah pada saat rakyat menuntut mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, dan pemerintahannya kemudian digantikan oleh B.J Habibie.
Pada kenyataannya, reformasi telah diartikan salah oleh bangsa Indonesia. Banyak gerakan yang mengatas-namakan gerakan reformasi, namun sesungguhnya gerakan tersebut sangat jauh dan tidak sesuai dengan pengertian dari reformasi itu sendiri. Misalnya saja, saat masyarakat menuntut dan melakukan aksi demo anarkis yang pada akhirnya berujung dengan pengerusakan fasilitas umum, dan menyebabkan jatuhnya korban yang tak bersalah. (baca juga: Implementasi nilai-nilai Pancasila)
Dalam melakukan sebuah gerakan reformasi, masyarakat hendaknya mengetahui serta paham mengenai pengertian dari sebuah reformasi, supaya dalam menjalankan gerakan reformasi tetap sesuai dan sejalan dengan tujuan reformasi yang sesungguhnya. Sebab menurut Riswanda (kaelan, 1998) reformasi secara harfiah mempunyai sebuah makna sebagai suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. (baca juga: Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari)
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara, yang juga menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, pada pelaksanaannya dimasa orde lama mengalami penyimpangan makna yang bertentangan dengan nilai nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka. Sedang pada masa orde baru, Pancasila dijadikan sebagai hegemoni politik oleh penguasa. Yang membuat warga wajib mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan penguasa, dan dianggap bertentangan dengan Pancasila bila warga menolaknya. (baca juga: Implementasi nilai-nilai Pancasila)
Karenanya, gerakan reformasi harus merefleksikan nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang memiliki cita-cita dan ideologi yang luhur, agar tidak timbul sikap maupun tindakan anarki yang dapat menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika dan hancurnya kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.
2. Reformasi dalam paradigma Pancasila
Gerakan reformasi yang mengacu pada nilai-nilai keluhuran Pancasila akan melahirkan gerakan reformasi yang berasaskan pada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadian Sosial. Sehingga tercipta sebuah reformasi yang tentunya tak meninggalkan adab dan nilai nilai pendidikan karakter. Berikut penjelasannya:
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…