Lembaga peradilan adalah lembaga atau organisasi yang menjalankan dan melaksanakan tugas pengadilan. Tugas pokok lembaga peradilan ini secara keseluruhan adalah menerima pengaduan tentang ketidakpastian hukum, memeriksa kejadian, mengadili dan menyelesaikan semua perkara tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah sistem yang mengurus segala sesuatu mengenai perkara lembaga pengadilan. Sedangkan pengadilan adalah tempat diputuskannya perkara hukum yang diajukan.
Lembaga peradilan menurut R. Subekti dan R. Tjitrosoedibyo, adalah segala sesuatu/lembaga/organisasi yang berhubungan dengan proses penegakkan hukum. Kekuasaan lembaga peradilan mencakup wilayah lembaga peradilan itu sendiri dan lembaga peradilan lain di bawahnya.
Karena kekuasaan lembaga peradilan mencakup wilayahnya sendiri, maka lembaga peradilan internasional adalah lembaga/organisasi yang melaksanakan proses penegakkan hukum di dunia internasional. Lembaga Peradilan Internasional menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara dua negara, antara sekelompok orang dengan negara lain, atau pun antara seseorang dengan negara lain.
Artikel lainnya
Berdasarkan uraian di atas maka artikel kali ini akan membahas tentang peranan peradilan internasional. Dan sesuai lembaga-lembaga peradilan internasional yang ada, maka peran peradilan internasional diuraikan di bawah ini menurut lembaganya.
Fungsi Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan organisasi atau badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani masalah hukum internasional. Lembaga peradilan ini berkedudukan atau mempunyai sekretariat di Den Haag, Belanda. Resmi berdiri tahun 1945 dan mulai melaksanakan tugasnya sejak tahun 1946. Secara umum, fungsi utama Mahkamah Internasional adalah memberikan sebuah keputusan dengan menjelaskan apa dari beberapa penyebab dalam masalah sengketa internasional dan menyelesaikan beberapa kasus-kasus yang terdapat dalamnya atau juga berkaitan dan berhubungan dengan antar negara di dunia atau antar negara yang menjadi anggota PBB.
Wilayah Hukum Mahkamah internasional
Selain itu, menjelaskan keterkaitan hukum antar negara dengan lembaga internasional juga menjadi fungsi utamanya, sebagai berikut: Ada 3 kategori negara yang menjadi wilayah hukum Mahkamah Internasional, yaitu:
Peranan Anggota Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional berisikan 15 orang Hakim Internasional. Dua di antara hakim tersebut, mempunyai jabatan sekaligus sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Internasional. Sepuluh orang hakim dipilih dari orang-orang yang negaranya menjadi anggota PBB dan ahli dalam bidang hukum internasional. Sisanya, 5 hakim anggota dipilih dari negara anggota tetap yang merupakan Fungsi Dewan Keamanan PBB, yaitu RRC, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Rusia.
Mahkamah Internasional mempunyai yuridiksi / peranan peradilan internasional dalam kewenangan terhadap masalah hukum yang terjadi di dunia internasional. Peran / kewenangan tersebut, meliputi:
Kewengan Mahkamah Internasional Menerima Tugas
Seperti telah disebutkan sebelumnya, Mahkamah Internasional menerima yuridiksi dengan kondisi tertentu. Cara penerimaan yuridiksi antara lain dengan :
Pengertian Anggota Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah Pidana Internasional merupakan lembaga peradilan yang bersifat tetap dan berdasarkan pada perjanjian / traktat multilateral antar banyak negara. Lembaga peradilan ini tidak terikat dengan organisasi PBB, sehingga keanggotaannya juga tidak berhubungan dengan badan lain di PBB. Mahkamah Pidana Internasional pertama kali dicetuskan di Roma, Italia, 17 Juli 1998 dan disahkan 1 Juli 2002. Dalam jangka 3 tahun setelah disahkannya, Mahkamah Pidana Internasional diterima oleh 99 negara di dunia. Traktat multilateral yang ditandatangani bersama dalam Mahkamah Pidana Internasional adalah hukum bagi terpidana kejahatan berat internasional.
Anggota Mahkamah Pidana Internasional terdiri dari 18 orang Hakim Agung yang menjabat selama 9 tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Mereka adalah orang-orang yang mengerti dan ahli dalam bidang hukum internasional. Dipilih berdasarkan dua pertiga suara terbanyak majelis, yang merupakan perwakilan dari negara-negara yang telah meratifikasi / mengakui Mahkamah pidana Internasional.
Peranan Mahkamah Pidana Internasional. Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional hanya meliputi perkara-perkara yang merupakan tindak pidana / kejahatan berat. Lembaga ini tidak berwenang menyelesaikan sengketa antar dua negara, perselisihan, dan lain-lain. (baca juga: Fungsi DPR)
Dengan demikian, Mahkamah Pidana internasional hanya berperan dalam tindak kejahatan / pidana internasional. Tindak kejahatan tersebut meliputi :
Kejahatan suatu kelompok atau organisasi atau negara atau perorangan yang bertujuan memusnahkan suatu bangsa atau suatu ras, dan suatu agama tertentu. Pemusnahan dilakukan bisa sebagian atau keseluruhan. Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Againts Humanity). Kejahatan ini dilakukan oleh perorangan atau kelompok dan organisasi / negara yang melakukan penyerangan secara sistematis, terencana, dan berbahaya terhadap penduduk sipil, penduduk yang tidak bersenjata (biasanya adalah anak-anak, para wanita, dan lanjut usia). (baca juga: Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat)
Kejahatan yang dilakukan saat perang antar negara atau perang saudara di satu negara. Yang termasuk kejahatan ini adalah penyerangan terhadap manusia dan harta benda miliknya. Menurut Konfrensi Jenewa, yang termasuk kejahatan perang adalah pembunuhan, penyiksaan dan perampasan yang dilakukan terhadap penduduk sipil dan semua fasilitas non militer. Jadi seharusnya, dalam perang tidak diperkenankan melakukan penyerangan terhadap orang-orang tidak bersenjata, anak-anak, lanjut usia, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain-lain. Banyak kejahatan perang terjadi selesai Blok barat dan Blok Timur perang dingin. Kejahatan Agresi (penyerangan). Kejahatan yang mengancam negara lain dan mengancam perdamaian di suatu wilayah.
Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
Lembaga peradilan ini biasanya dibentuk saat terdapat kasus-kasus tindakan pidana tertentu yang melibatkan banyak negara. Setelah kasus selesai, maka lembaga ini dibubarkan. Anggotanya juga tidak mempunyai kriteria khusus dari negara tertentu. Contoh kasus perkara yang pernah digelar lembaga ini adalah kasus kejahatan perang tentara jepang terhadap negara-negara jajahannya di Asia Pasifik pada saat menjelang akhir Perang Dunia kedua. Peran dari Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional khusus untuk kejahatan perang dan tindak kejahatan genosida. Namun, negara yang mencakup wilayah kewenangannya bisa seluas-luasnya. Karena pada lembaga tidak khusus menangani kasus negara anggotanya. (baca juga: Tugas dan Fungsi Hakim Agung)
Artikel lainnya:
Contoh Peran Lembaga Peradilan Internasional
Setelah kita mengetahui tiga lembaga peradilan internasional dan peranannya, bahkan lengkap dengan keanggotaannya, maka perlu diketahui pula beberapa contoh nyata peran lembaga peradilan internasional. Peran-peran yang telah dilakukan antara lain :
Demikian peranan peradilan internasional yang sudah banyak membantu menyelesaikan berbagai persengketaan antar negara dan mengadili penjahat perang. Oleh sebab itu peranannya sangat penting di dunia internasional, mengingat semakin kompleksnya masalah antar negara dan agar hak-hak asasi manusia tetap terjaga. Dan sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kita ikut menghormati dan menghargai apapun keputusan peradilan internasional terhadap Indonesia apabila terjadi persengketaan dengan negara lain. Semoga artikel ini bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…