Categories: Lembaga Internasional

10 Peranan dan Tugas Peradilan Internasional

Lembaga peradilan adalah lembaga atau organisasi yang menjalankan dan melaksanakan tugas pengadilan. Tugas pokok lembaga peradilan ini secara keseluruhan adalah menerima pengaduan tentang ketidakpastian hukum, memeriksa kejadian, mengadili dan menyelesaikan semua perkara tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah sistem yang mengurus segala sesuatu mengenai perkara lembaga pengadilan. Sedangkan pengadilan adalah tempat diputuskannya perkara hukum yang diajukan.

Lembaga peradilan menurut R. Subekti dan R. Tjitrosoedibyo, adalah segala sesuatu/lembaga/organisasi yang berhubungan dengan proses penegakkan hukum. Kekuasaan lembaga peradilan mencakup wilayah lembaga peradilan itu sendiri dan lembaga peradilan lain di bawahnya.
Karena kekuasaan lembaga peradilan mencakup wilayahnya sendiri, maka lembaga peradilan internasional adalah lembaga/organisasi yang melaksanakan proses penegakkan hukum di dunia internasional. Lembaga Peradilan Internasional menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara dua negara, antara sekelompok orang dengan negara lain, atau pun antara seseorang dengan negara lain.

Artikel lainnya

Berdasarkan uraian di atas maka artikel kali ini akan membahas tentang peranan peradilan internasional. Dan sesuai lembaga-lembaga peradilan internasional yang ada, maka peran peradilan internasional diuraikan di bawah ini menurut lembaganya.

Fungsi Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional merupakan organisasi atau badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani masalah hukum internasional. Lembaga peradilan ini berkedudukan atau mempunyai sekretariat di Den Haag, Belanda. Resmi berdiri tahun 1945 dan mulai melaksanakan tugasnya sejak tahun 1946. Secara umum, fungsi utama Mahkamah Internasional adalah memberikan sebuah keputusan dengan menjelaskan apa dari beberapa penyebab dalam masalah sengketa internasional  dan menyelesaikan beberapa kasus-kasus yang terdapat dalamnya atau juga berkaitan dan berhubungan dengan antar negara di dunia atau antar negara yang menjadi anggota PBB.

Wilayah Hukum Mahkamah internasional

Selain itu, menjelaskan keterkaitan hukum antar negara dengan lembaga internasional juga menjadi fungsi utamanya, sebagai berikut: Ada 3 kategori negara yang menjadi wilayah hukum Mahkamah Internasional, yaitu:

  • Negara anggota PBB. Berarti negara merdeka yang sudah diterima keanggotaannya di PBB otomatis dapat mengajukan kasus internasionalnya (berhubungan dengan negara lain) ke Mahkamah Internasional
  • Negara bukan anggota PBB yang wilayahnya menjadi wilayah yuridiksi Mahkamah Internasional. Tidak semua negara di dunia mau menjadi anggota PBB. Maka, negara-negara tersebut dapat mengajukan masalahnya dengan ketetapan-ketetapan yang telah ditentukan oleh Dewan keamanan PBB.
  • Negara bukan anggota PBB dan bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional. Negara-negara seperti ini masih bisa mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional, namun harus membuat pernyataan / deklarasi akan tunduk kepada ketentuan Mahkamah Internasional. (baca juga: Fungsi Mahkamah Agung)

Peranan Anggota Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional berisikan 15 orang Hakim Internasional. Dua di antara hakim tersebut, mempunyai jabatan sekaligus sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Internasional. Sepuluh orang hakim dipilih dari orang-orang yang negaranya menjadi anggota PBB dan ahli dalam bidang hukum internasional. Sisanya, 5 hakim anggota dipilih dari negara anggota tetap yang merupakan  Fungsi Dewan Keamanan PBB, yaitu RRC, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Rusia.

Mahkamah Internasional mempunyai yuridiksi / peranan peradilan internasional dalam kewenangan terhadap masalah hukum yang terjadi di dunia internasional. Peran / kewenangan tersebut, meliputi:

  • Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case) antar negara. (baca juga: Peranan Lembaga Peradilan)
  • Memberikan penjelasan-penjelasan dan opini yang bersifat nasihat atau informasi (Advisory Opinion) kepada negara-negara yang membutuhkan dalam hubungan internasionalnya. Penjelasan dan opini tersebut kemudian menjadi dasar Mahkamah Internasional menyelesaikan masalah, apabila kemudian terjadi pertikaian.
  • Menerima pengaduan, memeriksa perkara yang diadukan, dan melakukan proses peradilan terhadap sebuah perkara internasional. Perkara-perkara tersebut diterima sebagai kewenangan atau peran Mahkamah Internasional apabila memenuhi syarat yuridiksi.

Kewengan Mahkamah Internasional Menerima Tugas

Seperti telah disebutkan sebelumnya, Mahkamah Internasional menerima yuridiksi dengan kondisi tertentu. Cara penerimaan yuridiksi antara lain dengan :

  1. Perjanjian Khusus, perjanjian yang dibuat antar negara yang bersengketa atau mengalami pertikaian dan berisi tentang subyek / obyek yang dipersengketakan. (baca juga: Fungsi Lembaga Peradilan)
  2. Penundukkan Diri, ini merupakan perjanjian negara yang bukan anggota PBB. Negara-negara ini harus mengadakan perjanjian dengan Mahkamah Internasional, bahwa mereka tunduk pada semua ketentuan Mahkamah internasional. Setelah perjanjian ini barulah kasusnya dapat diselesaikan kewenangan Mahkamah Internasional.
  3. Penundukan diri juga dimaksudkan kepada seluruh negara anggota PBB yang bersengketa, di mana sebelumnya mereka telah mengadakan perjanjian kerjasama.
  4. Pernyataan Penundukan Diri Terhadap Mahkamah Internasional, ini merupakan pernyataan bukan perjanjian. Biasanya dilakukan oleh negara-negara anggota Mahkamah Internasional secara otomatis ketika masuk pertama kali. (baca juga: Peran Lembaga Pengendalian Sosial)
  5. Keputusan Mahkamah Internasional, mahkamah Internasional dapat dengan sendiri nya mengajukan kasus internasional. Umumnya dilakukan apabila dinilai suatu negara merugikan negara lain. Terhadap keputusan ini, negara yang terlibat bisa mengajukan keberatan sejak awal dikeluarkannya keputusan.
  6. Penafisiran Putusan. Mahkamah Internasional mempunyai hak menafsirkan masalah yang terjadi antar dua negara yang bersengketa merupakan kewenangannnya atau bukan. Penafsiran putusan ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian antar pihak negara yang bersengketa.
  7. Perbaikan Putusan. Mahkamah Intenasional dapat melakukan perbaikan putusan dan menerima kewenangan kembali atas suatu kasus sengketa antara negara. Perbaikan putusan berdasarkan adanya fakta baru yang disampaikan oleh negara yang sedang bertikai, secara lisan maupun tulisan. (baca juga: Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung)

Pengertian Anggota Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional merupakan lembaga peradilan yang bersifat tetap dan berdasarkan pada perjanjian / traktat multilateral antar banyak negara. Lembaga peradilan ini tidak terikat dengan organisasi PBB, sehingga keanggotaannya juga tidak berhubungan dengan badan lain di PBB. Mahkamah Pidana Internasional pertama kali dicetuskan di Roma, Italia, 17 Juli 1998 dan disahkan 1 Juli 2002. Dalam jangka 3 tahun setelah disahkannya, Mahkamah Pidana Internasional diterima oleh 99 negara di dunia. Traktat multilateral yang ditandatangani bersama dalam Mahkamah Pidana Internasional adalah hukum bagi terpidana kejahatan berat internasional.

Anggota Mahkamah Pidana Internasional terdiri dari 18 orang Hakim Agung yang menjabat selama 9 tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Mereka adalah orang-orang yang mengerti dan ahli dalam bidang hukum internasional. Dipilih berdasarkan dua pertiga suara terbanyak majelis, yang merupakan perwakilan dari negara-negara yang telah meratifikasi / mengakui Mahkamah pidana Internasional.
Peranan Mahkamah Pidana Internasional. Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional hanya meliputi perkara-perkara yang merupakan tindak pidana / kejahatan berat. Lembaga ini tidak berwenang menyelesaikan sengketa antar dua negara, perselisihan, dan lain-lain. (baca juga: Fungsi DPR)

Dengan demikian, Mahkamah Pidana internasional hanya berperan dalam tindak kejahatan / pidana internasional. Tindak kejahatan tersebut meliputi :

  • Kejahatan Genosida (The Crime of Genosida)

Kejahatan suatu kelompok atau organisasi atau negara atau perorangan yang bertujuan memusnahkan suatu bangsa atau suatu ras, dan suatu agama tertentu. Pemusnahan dilakukan bisa sebagian atau keseluruhan. Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Againts Humanity). Kejahatan ini dilakukan oleh perorangan atau kelompok dan organisasi / negara yang melakukan penyerangan secara sistematis, terencana, dan berbahaya terhadap penduduk sipil, penduduk yang tidak bersenjata (biasanya adalah anak-anak, para wanita, dan lanjut usia). (baca juga: Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat)

  • Kejahatan Perang (Warcrimes)

Kejahatan yang dilakukan saat perang antar negara atau perang saudara di satu negara. Yang termasuk kejahatan ini adalah penyerangan terhadap manusia dan harta benda miliknya. Menurut Konfrensi Jenewa, yang termasuk kejahatan perang adalah pembunuhan, penyiksaan dan perampasan yang dilakukan terhadap penduduk sipil dan semua fasilitas non militer. Jadi seharusnya, dalam perang tidak diperkenankan melakukan penyerangan terhadap orang-orang tidak bersenjata, anak-anak, lanjut usia, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain-lain.  Banyak kejahatan perang terjadi selesai Blok barat dan Blok Timur perang dingin. Kejahatan Agresi (penyerangan). Kejahatan yang mengancam negara lain dan mengancam perdamaian di suatu wilayah.

Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

Lembaga peradilan ini biasanya dibentuk saat terdapat kasus-kasus tindakan pidana tertentu yang melibatkan banyak negara. Setelah kasus selesai, maka lembaga ini dibubarkan. Anggotanya juga tidak mempunyai kriteria khusus dari negara tertentu. Contoh kasus perkara yang pernah digelar lembaga ini adalah kasus kejahatan perang tentara jepang terhadap negara-negara jajahannya di Asia Pasifik pada saat menjelang akhir Perang Dunia kedua. Peran dari Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional khusus untuk kejahatan perang dan tindak kejahatan genosida. Namun, negara yang mencakup wilayah kewenangannya bisa seluas-luasnya. Karena pada lembaga tidak khusus menangani kasus negara anggotanya. (baca juga: Tugas dan Fungsi Hakim Agung)

Artikel lainnya:

Contoh Peran Lembaga Peradilan Internasional

Setelah kita mengetahui tiga lembaga peradilan internasional dan peranannya, bahkan lengkap dengan keanggotaannya, maka perlu diketahui pula beberapa contoh nyata peran lembaga peradilan internasional. Peran-peran yang telah dilakukan antara lain :

  • Ketika kekuatan militer  Rusia mulai runtuh, Mahkamah Internasional mengadili penjahat perang yang melakukan genosida dengan membunuh sekitar 700.000 orang dilakukan oleh Serbia (bekas pemerintahan Yugoslavia) kepada etnik Kroasia dan Bosnia pada tahun 1992-1995. Pengadilan ini masih berlangsung hingga kini di sekretariat Mahkamah Internasional, Den Haag Belanda.
  • Mahkamah Internasional pada tahun 2003 menyelesaikan persengketaan Indonesia dan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Setelah melalui perjuangan panjang, Mahkamah Internasional akhirnya memenangkan Malaysia.
  • Peradilan internasional telah menghukum dan mengadili tentara amerika yang menewaskan lebih dari 500 warga negara sipil Cina pada tahun 1968. Peristiwa ini dikenal dengan sebutan My Lay Massacre.
  • Peradilan internasional juga mengadili pelaku pemboman dari Amerika Serikat yang telah menjatuhkan bom atom di dua kota jepang pada tahun 1945. (baca juga: Tugas dan Fungsi MPR)
  • Peradilan internasional mengadili dan menghukum pelaku pembersihan etnis Yahudi oleh tentara Nazi pimpinan Adolf Hitler.
    Peradilan internasional telah menghukum tentara jepang yang telah banyak menyebabkan terbunuhnya rakyat Indonesia dan lebih dari sepuluh ribu orang hilang akibat tanam paksa pada zaman penjajahannya antara tahun 192 sampai 1945.
  • Mahkamah Internasional yang berada di bawah PBB menyeret dan menghukum 29 penjahat perang yang telah mencoba melakukan pembersihan etnis di Rwanda. Pembersihan dilakukan oleh pihak pemerintah terhadap etnis Hutu dan Tusi tahun 1994 dan menewaskan hampir 1 juta orang.

Demikian peranan peradilan internasional yang sudah banyak membantu menyelesaikan berbagai persengketaan antar negara dan mengadili penjahat perang. Oleh sebab itu peranannya sangat penting di dunia internasional, mengingat semakin kompleksnya masalah antar negara dan agar hak-hak asasi manusia tetap terjaga. Dan sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kita ikut menghormati dan menghargai apapun keputusan peradilan internasional terhadap Indonesia apabila terjadi persengketaan dengan negara lain. Semoga artikel ini bermanfaat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago