Indonesia sebagai negara demokrasi, sudah beberapa kali melakukan pemilihan umum. Pemilu pertama dilakukan pada jaman Orde Lama pada tahun 1955. Saat itu fungsi pemilu diadakan dua kali, yang pertama tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, sedangkan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Asas-asa pemilu kedua dilaksanakan pada masa Orde Baru pada tahun 1971. Saat itu peserta pemilu berjumlah 10 partai politik. Pemilu ini bertujuan memilih anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang. Selanjutnya pada masa pemerintahan Presiden Suharto ini, warga Indonesia telah melakukan pemilu sebanyak 5 kali yaitu pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Pada masa ini partai politik peserta pemilu telah dilebur menjadi hanya 3 partai politik saja yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Selanjutnya bangsa Indonesia kembali melakukan pemilu pada tahun 1999, setelah Presiden Suharto lengser atas desakan mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Disebut sebagai masa Reformasi, pemilu pada tahun 1999 diikuti oleh 48 partai politik. Lima tahun kemudian kembali pesta demokrasi dilakukan di Indonesia pada tahun 2004, dan dilanjutkan pada tahun 2009 dan 2014.
Masa Orde Baru
Dari sejarah panjang pemilu di Indonesia, bisa kita lihat berbagi macam perbedaan di masanya masing-masing. Karena pada masa Orde Baru dan masa tujuan Reformasi birokrasi yang paling banyak melakukan pemilu, maka mari kita lihat perbedaan pemilu pada Orde Baru dengan Orde Reformasi. Berikut urainnya:
- Landasan hukumnya Undang-undang no 15 tahun 1969
- Asas yang digunakan adalah jujur dan adil atau disingkat JURDIL.
- Partai politik peserta pemilu yang pada tahun 1955 sebanyak 10 partai politik, pada pemilu-pemilu selanjutnya dilebur menjadi hanya 3 partai politik saja.
- Penyelenggara pemilu adalah pemerintah melalui KPU (Komisi Pemilihan Umum).
- Pengawas pemilu adalah pemerintah melaui Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
- Hasil pemilu sudah bisa dipastikan partai yang berkuasa yaitu Golkar, setelah itu para wakil yang terpilih akan memilih Suharto untuk menjadi presiden selanjutnya.
Masa Era Reformasi
- Landasan hukumnya Undang-undang no 3 tahun 1999
- Asas yang digunakan adalah Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL).
- Partai peserta politik lebih banyak yaitu pada tahun 1999 sebanyak 48 partai politik dengan pemenangnya Partai Demokrat, pada tahun 2004 diikuti oleh 24 partai politik dan yang meraih suara tertinggi adalah Partai Golongan Karya, pemilu kembali diadakan pada tahun 2009 dengan peserta 38 partai politik dan Partai Demokrat mendapatkan suara 20,85% dan menjadi pemenang pemilu 2009. Dan yang terakhir adalah pemilu 2014 yang hanya diikuti oleh 10 partai politik dengan pemenang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
- Penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri terdiri dari unsur-unsur partai politik peserta pemilu dan pemerintah. KPU bertanggung jawab pada presiden.
- Pengawas pemilu adalah Panwaslu yang bebas dan mandiri terdiri dari kepolisian, masyarakat, kejaksaan, perguruan tinggi dan pers.
- Hasil pemilu tidak bisa diprediksi karena betul-betul murni dari hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh perbedaan penduduk dan warga negara.
Demikian perbedaan pemilu antara masa Orde Baru dengan Orde Reformasi. Pemilu adalah pesta demokrasi yang seharusnya menjadi pesta bagi seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat pembentukan partai politik untuk menentukan pilihan politiknya. Namun pada prakteknya, banyak kecurangan yang terjadi sehingga warga negara tidak bebas menentukan apa yang menjadi pilihannya. Oleh karena itu untuk mencegah hal ini terjadi atau setidaknya meminimalisir kecurangan, para wakil rakyat terus menggodog undang-undang tentang pemilu.