Salah satu ciri-ciri ideologi demokrasi yang diterapkan dalam suatu negara adalah dengan adanya pembentukan partai politik dan pelaksanaan pemilu. Pembentukan partai politik sendiri bertujuan untuk menjadi sarana bagi penyampaian aspirasi rakyat untuk pemerintah. Selain itu juga digunakan sebagai suatu bukti adanya keterlibatan rakyat atau masyarakat secara langsung dalam kehidupan politik dan pemerintahan negaranya.
Setiap negara sendiri memiliki peraturan yang berbeda-beda mengenai pembentukan partai politik di negaranya. Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai syarat pembentukan partai politik di Indonesia beserta tujuan dan penjelasannya. Apa saja syarat-syarat tersebut? mari simak ulasan berikut ini.
Partai Politik
Partai politik berasal dari dua kata yaitu partai dan politik yang keduanya memiliki penjelasan masing-masing. Partai sendiri merupakan sekumpulan beberapa individu yang memiliki visi, misi, dan juga tujuan yang sama satu sama lain, dan tujuan pembentukannya berkaitan erat dengan aspek politik. Sedangkan politik adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan aspek kekuasaan yang berpusat pada negara dan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, politik juga dapat dipahami sebagai suatu sistem kekuasan yang digunakan untuk mengatur atau mengurus kepentingan, keperluan, hingga kebaikan masyarakat secara keseluruhan.
Dari kedua pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan suatu bentuk dari organisasi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan juga berkaitan erat dengan kekuasaan. Dalam UU No. 31 Tahun 2002 sendiri juga dijelaskan mengenai pengertian dari partai politik, seperti berikut ini :
“Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilu”
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan pula bahwa partai politik merupakan suatu bentuk dari organisasi dimana dibentuk dan beranggotakan oleh warga negara itu sendiri demi mencapai tujuan bersama dan demi tugas partai politik untuk mencapai kepentingan anggota atau warga negaranya. Pembentukan suatu partai politik sendiri juga tidak dapat begitu saja dibentuk melainkan harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, terutama bagi partai politik di Indonesia. Lantas apa saja syarat pembentukan partai politik di Indonesia tersebut? berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Partai Politik
Sebagai salah satu bentuk organisasi yang penting dalam penyampaian aspirasi rakyat dan juga menjadi kunci dari keikutsertaan rakyat dalam aspek politik dan pemerintahan suatu negara, maka memang sudah semestinya pembentukan partai politik harus memenuhi beberapa syarat tertentu agar fungsi partai politik tidak disalah gunakan. Termasuk juga di Indonesia, dimana pembentukan partai politik juga wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah di atur. Lantas apa saja syarat pembentukan partai politik tersebut? berikut ini beberapa diantaranya:
1. Di dirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia
Syarat yang pertama bagi pembentukan partai politik adalah bahwa partai politik sendiri wajib didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia. Dimana ke 50 orang tersebut telah berusia 21 tahun dengan dibuktikan oleh akta notaris. Jadi artinya bahwa jika ada yang ingin mendirikan partai politik dan jumlah anggotanya kurang dari 50 orang warga negara Indonesia dan juga tidak berusia 21 tahun, maka partai politik tersebut tidak dapat didirikan.
2. Akta notaris memuat AD dan ART
Syarat yang kedua adalah bahwa akta notaris yang diserahkan haru memuat AD dan ART. AD sendiri merupakan anggaran dasar, sedangkan ART merupakan anggaran rumah tangga. Kedua komponen tersebut wajib ada karena berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi atau partai politik. Selain itu, pembentukan partai politik juga wajib menyertakan daftar kepengurusan tingkat nasional.
3. Didaftarkan pada Departemen Kehakiman.
Pembentukan partai politik juga wajib untuk mendaftarkan pada Departemen Kehakiman, dimana dalam ketentuan ini juga terdapat syarat lainnya yang juga wajib di penuhi. Beberapa diantaranya seperti:
- Pembentukan partai politik harus memiliki akta notaris pendirian partai politik yang telah disesuaikan dengan UUD 1945 dan juga peraturan perundang-undangan uang lainnya yang berlaku di Indonesia.
- Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi, dan juga 50% dari jumlah kabupaten maupun kota, serta yang terakhir adalah 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten maupun kota tersebut.
- Partai politik juga wajib memiliki nama, lambang, dan juga tanda gambar yang berbeda atau tidak sama dengan keseluruhan nama, lambang, maupun tanda gambar dari partai politik lainnya yang ada di Indonesia.
- Memiliki Kantor yang tetap juga menjadi syarat pembentukan partai politik saat akan didaftarkan pada Departemen Kehakiman.
Itulah beberapa syarat utama dalam pembentukan partai politik di Indonesia, dimana banyak sekali contoh partai politik di Indonesia yang telah dibentuk. Lantas apa saja tujuan dari pembentukan partai politik? Mari simak ulasan selanjutnya.
Tujuan Partai Politik
Tujuan dibentuknya partai politik memang tidak hanya semata-mata menjadi suatu sarana dalam penyampaian aspirasi rakyat saja, tetapi juga terdapat beberapa tujuan penting lainnya. Beberapa tujuan partai politik tersebut diantaranya adalah:
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
Salah satu contoh peranan partai politik adalah untuk membantu mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, dimana cita-cita tersebut telah tertulis jelas dalam Pembukaan UUD 1945.
- Mewujudkan demokrasi Pancasila
Pertai politik juga bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila di Indonesia, dimana dilakukan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan juga negara kesatuan Indonesia.
Demikian ulasan mengenai syarat pembentkan partai politik, semoga informasi diatas dapat bermanfaat.