Setiap negara mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan negara lain. Umumnya tergantung pada pandangan hidup rakyat yang mendiami negara tersebut, yang dilatarbelakangi sejarahnya. Struktur sebuah negara yang paling mudah dilihat perbedaannya adalah lambang negara, fungsi dasar negara, lagu kebangsaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan kepala negara dan kepala pemerintahannya. Dan artikel kali ini akan membahan tentang bentuk negara. Istilah bentuk-bentuk negara, digunakan untuk dua hal yang berbeda menurut para ahli. Berikut adalah beberapa pengertian isilah bentuk negara :
Negara kesatuan adalah nama untuk negara yang mempunyai sifat tunggal, di mana di dalamnya tidak ada negara-negara lain yang lebih kecil dan ikut berdaulat. Negara kesatuan merupakan negara yang memiliki satu kewenangan, yaitu pemerintah pusat.
Negara serikat atau federasi adalah negara majemuk. Yaitu negara yang terdiri dari negara-negara bagian lebih kecil dan mempunyai kewenangan sendiri yang bisa berbeda dengan pusat. Negara-negara bagian tersebut juga bukan merupakan negara yang berdaulat atau dengan kata lain negara merdeka.
Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat Dalam Bentuk Negaranya
Perbedaan bentuk negara Kesatuan dengan negara Serikat didirikan sesuai keinginan rakyat masing-masing negara. Berikut adalah 16 perbedaan antara kesatuan dan negara serikat.
1. Negara dan Wilayahnya
Negara serikat / federal memiliki negara-negara bagian di bawahnya, yang biasanya disebut negara bagian, yang meskipun tidak berdaulat penuh mempunyai hak yang sangat besar dan tidak dipengaruhi kebijakannya oleh pusat. Negara kesatuan mempunyai wilayah-wilayah di bawahnya, yang biasanya disebut propinsi / pemerintah daerah, yang tidak berdaulat dan mempunyai hak mengatur wilayahnya yang masih harus berpedoman pada pemerintah pusat.
2. Membuat Undang-Undang
Negara bagian pada federasi mempunyai hak poviour constituent, yaitu hak untuk membuat undang-undangnya sendiri tanpa terikat dengan pemerintah pusat. Yang terpenting, undang-undang tersebut masih sesuai dengan konstitusi yang mendasari negara. Contohnya, di beberapa negara bagian Amerika Serikat memberlakukan hukuman mati smentara beberapa negara bagian lain tidak melaksanakan, karena mayarakatnya tidak menyetujui hal tersebut. Di negara kesatuan, undang-undang yang diberlakukan di wilayah pemerintah daerah, adalah undang-undang dari pusat. Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan peraturan yang mendukung kebijakan pusat. Peraturan tersebut disebut peraturan daerah.
3. Hubungan Struktural
Hubungan struktural negara bagian dengan pemerintah pusatnya adalah sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi, selama masih berpegang kepada konstitusi. Akibatnya, pemerintah pusat tidak dapat mencampuri urusan negara bagian. Bahkan terpidana yang sudah berpindah wilayah ke negara bagian lain terkadang bisa menjadi bebas. Secara struktural, pemerintah pusat lebih tinggi kedudukannya daripada pemerintah daerah di negara kesatuan. Di Indonesia, pemerintah ini berurutan mulai dari pemerintah pusat yang berkedudukan di ibukota negara, propinsi, kabupaten / walikota, kecamatan, sampai pemerintah desa. (baca juga: Pengertian Pemerintah Pusat)
Artikel lainnya:
4. Kekuasaan Pemerintah Pusat
Negara bagian pada negara yang bentuknya serikat memiliki kekuasaan penuh sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang tertentu bebas satu sama lain. Contohnya, negara federal atau pemerintah bebas dalam mengatur hubungan luar negerinya dan mencetak uang sendiri tanpa perlu pertimbangan negara bagian. Sebaliknya, negara bagian bebas mengatur kebudayaan, kesehatan, dan ras yang ada di wilayahnya tanpa campur tangan pemerintah federal. Sementara dalam negara kesatuan, wewenang pemerintah pusat dan daerah saling tergantung satu sama lain. Kebijakan dan undang-undang yang dibuat pemerintah pusat harus sejalan dengan pemerintah daerah, begitu pula sebaliknya. Apabila daerah ingin melakukan hubungan luar negeri, undang-undang yang berlaku adalah undang-undang pusat.
5. Pembagian Kekuasaan
Perbedaan bentuk negara Kesatuan dengan negara Serikat Karena hubungan struktural yang sejajar, maka negara bagian pada negara serikat memperoleh kekuasaan yang cukup besar. Bahkan di beberapa negara bagian tertentu menetapkan berapa persen kontribusi kekuasaan pusat ke wilayahnya. Sedangkan pada negara kesatuan, menganut sistem pembagian kekuasan yang diatur oleh undang-undang. Ada negara yang menganut sistem sentralisasi, semua diatur oleh pemerintah pusat. Dan ada yang menganut sistem desentralisasi, pembagian kekuasaan antara pemerintah puasat dan daerah. Undang-undang mengatur apa saja wewenang pusat dan daerah secara jelas, sehingga diharapkan tidak akan menimbulkan konflik.
6. Sistem Peradilan
Setiap negara bagian mempunyai sistem peradilan masing-masing. Dan di negara serikat didirikan mahkamah tertinggi yang bertugas menterjemahkan perundang-undangan yang dibuat oleh negara bagian. Mahkamah ini juga bertugas menyelesaikan konflik antar negara bagian dan antar pemerintah federal / pusat dengan negara bagian terkait dengan undang-undang tersebut. Di negara kesatuan terdapat pengadilan yang berjenjang dari pemerintahan terendah sampai pusat. Pengadilan ini memutuskan perkara berpedoman dengan undang-undang yang sama, sehingga suatu perkara yang tidak selesai di wilayah bawah, memiliki hak untuk diajukan ke pengadilan selanjutnya (baca juga : Sistem Peradilan di Indonesia).
7. Konsep Pembentukan Negara
Perbedaan mendasar dari negara kesatuan dan serikat adalah konsep pembentukannya. Negara bagian biasanya terdiri dari negara-negara yang sebelumnya terpisah-pisah. Sedangkan negara kesatuan merupakan kumpulan yang menjadi satu, kemudian dibagi menjadi beberapa wilayah agar mudah pengaturannya.
8. Konsitusi Negara
Konstitusi bagi negara bagian adalah hukum atau peraturan yang tidak mengikat. Selama tidak bertentangan, konstitusi tidak perlu dilaksanakan secara menyeluruh. Sementara peran konstitusi dalam negara demokrasi bagi negara kesatuan adalah hal yang sangat mengikat. Semua penyelenggaraan negara pusat atau daerah harus berpegang teguh pada konstitusi.
9. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan negara federasi kebanyakan adalah parlementer yang menganut ciri-ciri demokrasi liberal. Sehingga, meskipun Presiden memiliki hak veto (di beberapa negara), parlemen yang mengatur kebijakan negara. Sistem pemerintahan negara kesatuan, biasanya adalah ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini memberikan kekuasaan eksekutif kepada presiden sebagai kepala negara dan dibantu oleh menteri-menteri.
10. Struktur Negara
Negara kesatuan memiliki satu konstitusi / undang-undang dasar, satu kepala negara (biasanya sekaligus kepala pemerintahan), satu dewan menteri, dan satu lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat). Sementara negara serikat, memiliki satu kepala negara dan memiliki kepala negara-negara bagian, dan tiap negara bagian mempunyai dewan legislatif (penyusun undang-undang) yang tidak berhubungan dengan pemerintah pusat.
11. Kebijakan
Pemerintah Daerah pada negara kesatuan merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat. Sehingga semua kebijakan ; ideologi, politik, ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan, sama dengan pemerintah pusat. Peraturan perundangan yang berbeda tiap daerah, lebih mengarah kepada kondisi alam dan sosial masyarakatnya. Bukan hal-hal yang telah diatur negara, Negara bagian, karena dapat membuat undang-undang yang berdiri sendiri terkadang mempunyai kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat. Bahkan negara bagian dapat mengadakan perjanjian kerjasama dengan negara lain, tanpa ijin pemerintahan pusat.
Artikel lainnya:
12. Kedaulatan
Negara serikat berdaulat ke luar. Di dalam negeri, tiap wilayahnya mempunyai hak mengatur dan meyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Negara kesatuan mempunyai kedaulatan ke dalam dan ke luar. Maksudnya, pemerintah pusat berhak mengatur wilayahnya sesuai undang-undang yang berlaku. Dan semua wilayah yang berada di wilayahnya berpedoman pada penyelenggaraan pemerintah pusat. Selain itu negara juga berdaulat keluar. Artinya, sama dengan negara serikat, bahwa negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berhak mengatur negaranya sendir tanpa ikut campur negara lain, kecuali diminta.
13. Lembaga-lembaga Negara
Negara kesatuan, umumnya mempunyai tugas lembaga negara legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif yang kekuasaan masing-masingnya dibatasi oleh undang-undang. Dengan demikian, pada negara kesatuan, kekuasaan pemerintah tidak terpusat pada satu orang yang menyebabkan kekuasaan tidak terbatas atau munculnya kediktatoran. Negara serikat / federal umumnya tidak memiliki ketiga lembaga di atas secara lengkap. Karena menganut asas liberal dan sistem pemerintahan parlementer, kekuasaan pemerintahan berada pada suara partai yang berkuasa / suara partai mayoritas. Parlemen juga tidak mempunyai hak apapun terhadap segala kebijakan Presiden.
14. Tanggungjawab Pemerintahan
Ketika terjadi masalah di negara, baik itu masalah ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, pada negara kesatuan hal tersebut merupakan masalah bersama. Pemerintah Pusat bertanggungjawab akan semua masalah penyelenggaraan negara dengan didukung Pemerintah Daerah. Setelah itu, seluruh rakyat bersatu ikut bersama menyelesaikan masalah yang ada. Karena mereka negara kesatuan, masalah di satu wilayah adalah masalah bersama. Berbeda dengan negara kesatuan, masalah yang terjadi pada negara bagiannya akan menjadi tanggung jawab warga daerah tersebut. Sebagai contoh, ketika masa kerusuhan ras kulit hitam dan putih masih banyak terjadi di Missisipi, Amerika Serikat, negara bagian lain tidak turut menyelesaikannya. Hal tersebut dianggap masalah dalam negeri wilayah Missisipi.
15. Pembagian Kedaulatan
Perbedaan bentuk negara Kesatuan dengan negara Serikat tidak dapat mebagi kedaulatan pusat dan wilayahnya. Meskipun masing-masing negara bagian tetap mengakui kedaulatan negara secara penuh, namun tiap negara bagian juga mempunya kedaulatan sendiri. Di negara kesatuan, terdapat pembagian kedaulatan antar wewenang Pemerintah pusat. Hal ini memudahkan pengaturan penyelenggaraan negara, terutama untuk negara yang memiliki wilayah sangat luas. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing yang tidak saling berbenturan dan diatur oleh undang-undang.
16. Kepala Negara
Dalam pemilihan kepala negara, sebagan besar negara serikat memilih secara langsung. Tidak ada batasan partai mana yang mempunyai hak untuk mengajukan calon kepala negara. Siapapun berhak mencalonkan diri sebagai kepala negara sesuai peraturan yang berlaku.
Hanya beberapa negara kesatuan yang memilih Presidennya secara langsung. Indonesia termasuk di dalamnya. Namun, pemilihan kepala negara / presiden di Indonesia mempunyai undang-undang yang membatasi persyaratan orang dapat menclonkan diri sebagai kepala negara.
Demikian uraian tentang perbedaan negara kesatuan dan negara serikat. Contoh negara di dunia yang mempunyai bentuk negara serikat adalah Amerika Serikat, Malaysia, dan Australia. Sementara contoh negara kesatuan adalah Indonesia. Setelah membaca uraian perbedaan di atas, dapatkah kamu memahami bentuk negara Amerika Serikat yang berbeda dengan Indonesia? Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat. Terima kasih.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…