Hukum adalah peraturan yang berlaku dalam suatu wilayah untuk mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban, memberikan keadilan dan mencegah kekacauan. Dalam suatu negara biasanya berlaku hukum nasional yang mengatur setiap masalah
perbedaan hukum traktrat dan hukum internasional warga di wilayahnya.
Di Indonesia sendiri hukum nasionalnya terdiri atas:
- Hukum Agama: Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam maka syariat Islam lebih mendominasi.
- Hukum Adat: Karena Indonesia sangat kaya dengan adat lokal maka kearifan lokal ini dijadikan dasar hukum nasional.
- Hukum Kolonial: karena Indonesia pernah menjadi jajahan Belanda maka banyak hukum perdata dan hukum pidana yang diambil dari hukum kolonial ini.
Melihat dari uraian diatas, lantas apa perbedaan hukum nasional dan hukum kolonial? Mari kita bahas satu persatu.
1. Wilayah Hukum
Hukum nasional berlaku untuk seluruh warga negara yang tinggal di wilayahnya. Sedangkan hukum kolonial adalah hukum negara penjajah yang berlaku di negara jajahannya, contohnya hukum Belanda yang berlaku di Indonesia, hukum Inggris yang berlaku di India dan sebagainya.
2. Subyek Hukum
Seluruh warga negara dalam wilayah negara tersebut adalah subyek hukum nasional, sedangkan subyek hukum kolonial adalah warga negara penjajah beserta
syarat menjadi warga negara Indonesia yang terjajah.
3. Sumber Hukum
Sumber hukum dari hukum nasioanal adalah
contoh hukum adat dan hukum agama yang berlaku di negara tersebut, sedangkan sumber hukum kolonial adalah dari negara penjajah tersebut berasal.
4. Fleksibilitas Hukum
Karena hukum nasional berdasarkan hukum adat dan hukum agama setempat maka fleksibilitasnya lebih tinggi, sedangkan hukum kolonial berasal dari negara yang adat, budaya dan agamanya berbeda maka pada prakteknya sering ada celah.
Demikian perbedaan hukum nasional dan hukum kolonial. Di Indonesia sendiri sampai saat ini masih ada beberapa hukum kolonial yang masih berlaku, yaitu:
- Kitab Undang Undang Hukum Dagang Nomor 23 tahun 1847
- Undang Undang Perbendaharaan Indonesia Nomor 448 tahun 1925
- Peraturan Perkawinan Campuran Nomor 158 tahun 1858
- Perkumpulan Perkumpulan Berbadan Hukum Nomor 64 tahun 1867
- Reglement Pencatatan Sipil Bagi Bangsa Indonesia Kristen Jawa, Madura, Minahasa Nomor 75 tahun 1933.
- Reglemen Penjara Nomor 708 tahun 1917.
- Ordonansi Pelaksanaan Hukuman Bersyarat Noor 487 tahun 1926
- Undang Undang Gangguan Noor 226 tahun 1926.
Hukum kolonial sebagai peninggalan Belanda tentu sudah banyak yang diubah sesuai dengan kondisi kebutuhan hukum di Indonesia. Namun saat ini masih hukum kolonial yang secara materi masih sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia masih dipakai. Contohnya 8 hukum kolonial diatas.
Hukum sebagai payung keadilan bagi masyarakat hendaknya menciptakan suasana yang aman dan nyaman dilingkungannya. Selama hukum itu bertindak sebagai pelindung untuk
tujuan sosialisasi ham maka sumber hukumnya dari manapun tidak menjadi masalah, jika memang tidak ada referensi dari
perbedaan hukum nasional dan hukum internasional dan ternyata malah hukum kolonial yang mengakomodir maka tidak ada salahnya hukum tersebut digunakan sebagai acuan.
Hukum sebagai acuan tujuan negara harus selalu berpijak pada fungsinya sebagai alat untuk melindungi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keteraturan dilingkungannya. Selain itu hukum juga bertugas sebagai sarana untuk menghentikan pertikaian, menjamin adanya kepastian hukum yang adil tanpa pandang bulu, menjamin seluruh lapisan masyarakat mendapat lingkungan yang aman dan tentram.