Keberadaan Komisi Yudisial merupakan contoh suprastruktur politik yang berlaku di Indonesia, yaitu lembaga yudikatif. Komisi Yudisial termasuk lembaga negara yang keberadaannya diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Guna memperkuat aturan ini, pemerintah membentuk undang undang tentang komisi yudisial. Di Indonesia, hingga saat ini ada dua undang undang tentang Komisi Yudisial yang pernah berlaku. Di dalam undang-undang ini diatur beberapa hal yang belum diatur di dalam UUD 1945, misalnya tugas lembaga negara Komisi Yudisial dengan lebih rinci, tata cara pemilihan anggota Komisi Yudisial, dan beberapa hal lainnya. Undang-undang yang mengatur tentang Komisi Yudisial adalah:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 merupakan undang-undang tentang Komisi Yudisial pertama yang berlaku di Indonesia. Di dalam undang-undang ini diatur semua hal mengenai Komisi Yudisial. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang harus bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya di Indonesia. Pada pasal 3 ditegaskan bahwa Komisi Yudisial berada di ibukota Republik Indonesia. Pasal 6 undang-undang ini menjelaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki 7 (tujuh) anggota yang terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota lainnya.
Anggota yang dapat bergabung di Komisi Yudisial merupakan mantan hakim, praktisi hukum, akademisi di bidang hukum, dan anggota masyarakat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Komisi Yudisial. Pasal 8, 9, 10 undang-undang tentang Komisi Yudisial mengatur tentang hak-hak yang dimiliki oleh anggota Komisi Yudisial. Hak-hak ini terdiri dari hak protokoler, hak keuangan dan hak tindakan kepolisian. Sedangkan pada pasal 13 dijelaskan mengenai wewenang yang dimiliki oleh Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial memiliki dua wewenang utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat seluruh hakim yang ada di Indonesia serta menjaga perilaku setiap hakim yang bertugas. Kemudian pada pasal 14 diatur tugas-tugas Komisi Yudisial. Komisi Yudisial memiliki tugas-tugas untuk melakukan semua proses pengusulan pengangkatan hakim agung, mulai dari pendaftaran, seleksi calon, penetapan calon, hingga pengajuan calon hakim agung kepada DPR.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
Undang-undang ini menjadi dasar hukum Komisi Yudisial yang dipakai saat ini. Undang-undang nomor 18 tahun 2011 merupakan perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2004. Perubahan ini dilakukan agar tujuan pembangunan nasional di bidang kehakiman dapat tercapai seiring dengan perubahan zaman. Beberapa contoh pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 3 yang mengalami penambahan ayat 2 dan 3 yang menjelaskan bahwa Komisi Yudisial bisa mengangkat penghubung di daerah jika memang hal ini dianggap dibutuhkan.
Kemudian, perubahan juga dilakukan terhadap pasal 6 ayat 3 tentang keanggotaan Komisi Yudisial yang kini harus terdiri dari 2 orang mantan hakim, 2 orang praktisi hukum, 2 orang akademisi hukum, dan 1 orang anggota masyarakat. Selanjutnya, perubahan juga dapat kamu lihat pada pasal 11 yang mengalami penambahan ayat ke-3. Di ayat ini dijelaskan bahwa sekretaris jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan usul dari Komisi Yudisial.
Itulah dua undang undang tentang Komisi Yudisial yang perlu kamu ketahui. Tujuan konstitusi ini diberlakukan adalah membuat kinerja Komisi Yudisial dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu, penyimpangan terhadap konstitusi yang mungkin dilakukan oleh hakim-hakim di Indonesia dapat dihindari agar tercipta lembaga peradilan yang benar-benar adil.