Lembaga Negara

Perbedaan Lembaga Negara dan Lembaga Independen

Berdirinya lembaga negara merupakan perkembangan baru dalam sistem pemerintahan. Ada lembaga negara yang dibentuk dan diberikan kewenangan oleh Undang-Undang, atas perintah Undang-Undang, dibentuk dan mendapatkan kekuasaan dari undang- undang, serta lembaga negara yang dibentuk melalui keputusan presiden.

Secara garis besar, tujuan dari dibentuknya lembaga-lembaga negara tersebut yaitu untuk menjalankan fungsi negara dan juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual, selain itu fungsi lembaga negara untuk melaksanakan dasar atau ideologi negara dalam mencapai tujuan. Berikut perbedaan Lembaga Negara dan Lembaga Independen.

Lembaga Negara

Pengertian Lembaga Negara

Lembaga Negara merupakan lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang 1945. Selain itu, ada juga yang mengatakan bahwa lembaga negara yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara yang demokratis dan adil.

Lembaga negara juga termasuk konsekuensi logis dari pemisahan kekuasaan. Kemudian, Lembaga negara yang ada di Indonesia ada beberapa yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Akan tetapi, keberadaan lembaga negara dalam suatu negara tidak hanya dibatasi pada tiga lembaga tersebut.

Kemudian, Lembaga Negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan.

  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), PPATK, Ombudsman dan lain sebagainya.
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden dan keempat.
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri. 

Fungsi Lembaga Negara

Lembaga Negara memiliki fungsi sebagai berikut.

  • Membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju.
  • Membangun kesejahteraan masyarakat dengan memberi fasilitas yang layak untuk membuat rakyat lebih sejahtera.
  • Membantu pemerintahan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan tugas-tugasnya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945

Tugas atau Kewenangan

Pembentukan lembaga-lembaga negara independen tersebut juga harus memiliki landasan pijak yang kuat dan paradigma yang jelas. Karena dengan demikian, keberadaannya dapat membawa manfaat bagi kepentingan publik. Berikut merupakan tugas atau kewenangan dari Lembaga Negara dan Lembaga Independen.

Tugas dan kewewenangan Lembaga Negara sebagai berikut.

  • Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
  • Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya.
  • Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.
  • Menjadi jembatan antara negara dan rakyatnya.
  • Menjadi sumber inspiratory dan aspirator rakyat.
  • Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lembaga-Lembaga yang Terbentuk

Lembaga Negara Sesuai UUD 1945.

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Lembagan Independen

Pengertian Lembaga Independen

Lembaga Independen merupakan lembaga non pemerintah yang bebas dari pengendalian oleh pemerintah dan pembuat kebijakan (legislatif), bebas dari pengendalian oleh pemanfaatan kelompok dan bebas dari kepentingan tertentu serta bersifat netral.

Pembentukan lembaga-lembaga negara independen tersebut juga harus memiliki landasan pijak yang kuat dan paradigma yang jelas. Oleh sebab itu, keberadaannya dapat membawa manfaat bagi kepentingan publik serta untuk penataan sistem ketatanegaraan.

Kehadiran lembaga independen semakin banyak setelah perubahan Undang-Undang 1945. Mengikuti perkembangan dalam teori hukum tata negara, sebuah lembaga dikatakan independen apabila.

  • Posisi independen tersebut dinyatakan secara tegas (eksplisit) dalam dasar hukum pembentukkannya, baik yang diatur dalam konstitusi atau diatur dalam undang-undang.
  • Pengisian pimpinan lembaga bersangkutan tidak dilakukan oleh satu lembaga saja.
  • Pemberhentian anggota Lembaga Independen hanya dapat dilakukan berdasarkan oleh sebab-sebab yang diatur dalam Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan lembaga yang bersangkutan.
  • Presiden dibatasi untuk tidak bebas memutuskan (discretionary decision) pemberhentian pimpinan lembaga independen
  • Pimpinan bersifat kolektif dan masa jabatan para pemimpin tidak habis secara bersamaan, tetapi bergantian (stragged terms).

Fungsi Lembaga Independen

Lembaga Independen memiliki fungsi sebagai berikut.

  • Mengakomodasi tuntutan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam proses penyelenggaraan negara yang didasarkan pada paradigma good governance , mensyaratkan adanya interaksi yang proporsional antara ketiga aktor pemerintahan yaitu: Pemerintah ( government ), sektor swasta ( private sector ), dan masyarakat (society).
  • Menjadikan penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif dan efisien serta bebas konflik.

Tugas atau Kewenangan

Sedangkan tugas dan kewenangan Lembaga Independen adalah sebagai berikut.

  • Sebagai pengambil atau pelaksana kebijakan yang efektif, efisien, adil dan akuntabel agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang.
  • Sebagai penjamin kepastian hukum dan kepastian regulasi (pengaturan) terhadap subyek dan obyek tanpa pandang bulu.
  • Sebagai pengantisipasi dominasi dari oknum-oknumyang terkait dengan urusan yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Sebagai pencipta harmonisasi dan sinkronisasi iklim dari seluruh stakeholders terkait dengan tugas.
  • Sebagai investigator terhadap seluruh aktivitas yang menghambat dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
  • Berhak memberikan sanksi (administratif atau hukum) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Lembaga-Lembaga yang Terbentuk

Lembaga Independen yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Menteri Negara‎
  • Bank Indonesia (BI)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Kejaksaan Agung
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
  • Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago