Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang ada di Indonesia. Keberadaan lembaga ini sangat penting dalam melaksanakan fungsi pemilu dalam sistem demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, tugas dan wewenang komisi pemilihan umum diatur langsung di dalam UUD 1945 dan undang-undang khusus yang dibuat oleh DPR. Tugas dan wewenang komisi pemilihan umum atau KPU berfokus pada semua hal yang terkait dengan pemilihan umum. Secara lebih rinci, berikut ini tugas dan wewenang komisi pemilihan umum yang perlu kamu ketahui.
Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU memiliki tugas sebagai berikut:
- Merencanakan program pemilihan umum (pemilu), anggaran pemilu, dan menetapkan jadwal pemilu yang akan dilakukan.
- Menyusun tata kerja semua pihak yang berperan sebagai penyelenggara pemilu, mulai dari KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), dan LPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri).
- Menyusun Peraturan KPU yang akan diberlakukan untuk setiap tahapan pemilihan umum yang akan dilakukan. Misalnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.
- Mengoordinasi, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilihan umum yang sedang berlangsung dari awal hingga selesai.
- Menerima daftar pemilih dari penyelenggara pemilu yang berada di bawahnya. Misalanya, KPU pusat menerima daftar dari KPU provinsi dan KPU provinsi menerima daftar dari KPU kota atau kabupaten.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data dari pemilihan terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang telah disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan sudah ditetapkan sebagai daftar pemilih yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum yang akan segera dilakukan.
Wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dalam menjalankan tugasnya, KPU memiliki wewenang, yaitu:
- Menetapkan tata kerja semua pelaksana pemilu di Indonesia mulai dari KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri.
- Menetapkan peraturan KPU untuk setiap jenis pemilu yang akan diselenggarakan di Indonesia.
- Menetapkan orang-orang yang akan menjadi peserta dalam pemilu.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara dalam setiap tingkatan pemilu. Misalnya, KPU kabupaten dan kota menetapkan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten dan kota yang ada. Proses penetapan dan pengumuman ini harus disertai dengan berita acara dan sertifikat hasil akhir perhitungan suara yang sudah dilakukan.
Selain tugas dan wewenang komisi pemilihan umum tersebut, masih ada beberapa tugas dan wewenang komisi pemilihan umum lainnya. Kamu bisa mendapatkan versi lengkapnya di undang-undang tentang pemilu.Selain membahas tentang KPU, undang-undang tentang pemilu juga membahas tentang peran partai politik dalam pemilu dan asas-asas pemilu yang digunakan di Indonesia. Keberadaan undang-undang ini sangatlah dibutuhkan di dalam sistem pemilu di Indonesia. Hal ini karena bisa membuat pemilu berjalan dengan baik dan diatur dengan baik. Pemilu yang menjadi contoh partisipasi masyarakat diharapkan dapat benar-benar menjadi pesta demokrasi yang adil bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Selain itu, pemilu diharapkan dapat memilih pemimpin terbaik negeri ini.