Delegasi atau non-delegasi kekuasaan legislatif telah menjadi topik diskusi di Amerika Serikat selama berabad-abad. Pada beberapa dekade dalam Risalah Pemerintahan Sipil. Legislatif tidak dapat mentransfer Kekuatan Membuat Hukum ke tangan lainnya. Karena itu adalah kekuasaan yang didelegasikan dari Rakyat, mereka, yang memilikinya, tidak dapat menyerahkannya kepada orang lain. Dan ketika orang-orang berkata, Kami akan tunduk pada peraturan, dan diatur oleh Hukum yang dibuat oleh Orang-orang seperti itu, dan dalam Bentuk-bentuk seperti itu, tidak ada Tubuh lain yang dapat mengatakan bahwa Orang lain akan membuat Hukum bagi mereka; juga tidak dapat orang-orang diikat oleh Hukum apa pun tetapi seperti diberlakukan oleh mereka, yang telah mereka pilih, dan diberi wewenang untuk membuat undang-undang bagi mereka seperti contoh perilaku budaya partisipan.
Kekuatan Legislatif yang berasal dari Rakyat oleh Hibah dan Lembaga sukarela yang positif, tidak dapat lain, dari apa yang disampaikan oleh Hibah positif, yang hanya untuk membuat Hukum, dan tidak membuat Legislator, Legislatif tidak dapat memiliki kekuasaan untuk mentransfer Otoritas mereka membuat undang-undang, dan menempatkannya di tangan lain. Di bawah ketentuan-ketentuan konstitusi-kekuasaan-kekuasaan, undang-undang diberlakukan oleh legislatif, yang dikelola oleh eksekutif dan ditafsirkan oleh peradilan. Dapatkah legislatif diharapkan untuk meratifikasi undang-undang yang membahas setiap detail kebijakan? Jawaban yang paling mungkin adalah “tidak.” Oleh karena itu, mungkin realistis untuk mengizinkan pendelegasian beberapa kekuatan legislatif. Pertanyaan biasanya muncul, bagaimanapun, di mana kekuasaan dapat didelegasikan, kepada siapa dan sejauh mana seperti sifat konstitusi.
Kemampuan untuk mendelegasikan otoritas legislatif bervariasi di antara negara-negara bagian. Para peneliti sering membagi negara bagian menjadi tiga kelompok umum:
- Kategori “standar dan pengamanan ketat”. Negara-negara dalam kategori ini mengizinkan “pendelegasian kekuasaan legislatif hanya jika undang-undang yang mendelegasikan kekuasaan memberikan standar atau prosedur yang pasti” yang harus dipatuhi oleh penerima.
- Kategori “standar longgar dan perlindungan”. Negara-negara dalam kategori ini memandang delegasi sebagai hal yang dapat diterima “jika undang-undang pelimpahan termasuk pernyataan kebijakan legislatif umum atau aturan umum untuk memandu penerima dalam menggunakan kekuasaan yang didelegasikan.”
- Kategori “perlindungan prosedural”. Negara-negara dalam kelompok ini “menemukan delegasi kekuasaan legislatif untuk dapat diterima selama penerima kekuasaan memiliki perlindungan prosedural yang memadai di tempat.
Konstitusi negara biasanya memberikan dua jenis kekebalan kepada legislator. Satu melindungi pidato dan debat. Yang lain mencegah atau membatasi penangkapan selama sesi legislatif seperti sifat konstitusi.
Contoh Kekuasaan Legislatif
Berikut akan kami jabarkan tentang contoh kekuasaan legislatif yang bisa menjadi patokan pengetahuan umum:
1. Eksposisi
Tindakan untuk mengembangkan, mengubah, memengaruhi, dan membantu menerapkan legislasi resmi, peraturan, dan standar sukarela Kelas ini berisi serangkaian strategi yang ditujukan untuk menggunakan kekuatan pemerintah di semua tingkatan untuk melindungi keanekaragaman hayati. Ada urutan yang tertanam di kelas ini yang melibatkan memberlakukan atau mengubah undang-undang, kebijakan, atau standar dan kemudian mempromosikan kepatuhan atau penegakannya. Beberapa organisasi melakukan keduanya, yang lain hanya satu atau yang lain.
2. Perundang-undangan
Membuat, menerapkan, mengubah, mempengaruhi, atau memberikan masukan ke dalam undang-undang atau kebijakan sektor pemerintah formal di semua tingkatan: internasional, nasional, negara bagian / provinsi, lokal, suku. Undang-undang publik mengacu pada kode hukum resmi yang mengatur masyarakat, apa yang disebut oleh sebagian orang sebagai “hukum keras.”
Contoh:
- Global: mempromosikan konvensi tentang keanekaragaman hayati
- hukum perdagangan satwa liar seperti CITES Nasional: bekerja untuk atau menentang undang-undang pemerintah seperti Undang-Undang Spesies Terancam Punah
- Mempengaruhi peruntukan legislatif Negara Bagian atau Provinsi: inisiatif pemungutan suara negara dan
memberikan data kepada pembuat kebijakan negara - Mengembangkan sistem perijinan polusi
- hukum perdesaan
- hukum perlindungan spesies
- Larangan berburu : menciptakan hukum kesukuan
3. Kebijakan dan Peraturan
Membuat, menerapkan, mengubah, mempengaruhi, atau memberikan masukan ke dalam kebijakan dan peraturan yang mempengaruhi pelaksanaan hukum di semua tingkatan: internasional, nasional, negara bagian atau provinsi, lokal atau komunitas, suku. Kebijakan dan peraturan adalah bagaimana undang-undang diterapkan apa yang disebut oleh beberapa orang sebagai “hukum lunak.” Ini adalah definisi kata “kebijakan” yang relatif sempit.
Contoh:
- Masukan ke dalam rencana agensi yang mengatur spesies atau sumber daya tertentu
- Bekerja dengan pemerintah daerah atau masyarakat untuk menerapkan peraturan zonasi
- mempromosikan panen kayu berkelanjutan di lahan hutan negara
4. Standar dan Kode Sektor Swasta
Menetapkan, menerapkan, mengubah, mempengaruhi, atau memberikan masukan ke dalam standar sukarela & kode profesional yang mengatur praktik sektor swasta. Ini adalah kode praktik yang diadopsi oleh organisasi atau industri atas dasar sukarela bukan berdasarkan mandat. Undang-undang dan peraturan wajib termasuk dalam Undang-undang.
Contoh:
- Dewan Pengelolaan Kelautan & Hutan
- Standar Open Conservation Partnership (CMP)
- Adopsi perusahaan praktik manajemen terbaik kehutanan
5. Kepatuhan dan Penegakan
Memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan, peraturan, dan standar serta kode di semua tingkatan. Hukum, kebijakan, peraturan, dan standar tidak berguna jika tidak dilaksanakan dan ditegakkan. Beberapa organisasi hanya mencoba untuk memantau kepatuhan sementara yang lain memiliki kekuatan penegakan hukum.
Contoh:
- Pemantauan standar kualitas air
- Memulai litigasi pidana dan perdata
6. Kekuatan perjanjian
Presiden memiliki wewenang untuk menegosiasikan perjanjian dengan negara lain. Namun, perjanjian internasional formal ini tidak berlaku, sampai disahkan oleh dua-tiga suara Senat seperti alasan perubahan konstitusi RIS ke UUD.
7. Pengangkatan kekuasaan
Presiden memilih banyak orang untuk melayani pemerintah di berbagai kantor: yang paling penting di antara mereka adalah duta besar, anggota Mahkamah Agung dan pengadilan federal, dan sekretaris kabinet. Lebih dari 2.000 posisi ini memerlukan konfirmasi persetujuan oleh Senat berdasarkan ketentuan “saran dan persetujuan” dari Konstitusi. Pendapat konfidensial bisa menjadi kontroversi, seperti halnya sidang. Kadang-kadang penunjukan ke duta besar diberikan sebagai hadiah untuk layanan setia kepada partai politik presiden atau untuk kontribusi kampanye yang signifikan. Penunjukan semacam itu dianggap sebagai patronase.
8. Kekuasaan menyerupai legislatif
Adanya wewenang untuk mengusulkan undang-undang. Seorang presiden biasanya menguraikan agenda legislatif pemerintah dalam pidato State of the Union yang diberikan kepada sidang gabungan Kongres setiap Januari. Kekuasaan veto presiden adalah pemeriksaan penting di Kongres. Jika presiden menolak RUU, dibutuhkan dua pertiga suara dari kedua majelis, yang sulit dicapai, untuk menggantikan veto.
9. Kekuatan khusus lainnya
Presiden dapat memanggil Kongres ke dalam sesi khusus dan dapat menunda Kongres jika DPR dan Senat tidak dapat menyetujui tanggal akhir. Kekuasaan untuk memberikan grasi bagi kejahatan federal kecuali impeachment juga diberikan kepada presiden. Presiden bisa mengampuni seseorang atas kejahatan yang mungkin dia lakukan saat menjabat, dan dia mampu melakukannya karena dia mengundurkan diri sebelum tuduhan impeachment diajukan.
10. Kekuatan yang melekat
Kekuatan yang melekat adalah yang dapat disimpulkan dari Konstitusi. Berdasarkan peran utama Konstitusi memberikan presiden dalam kebijakan luar negeri yaitu, otoritas untuk merundingkan perjanjian dan untuk menunjuk dan menerima duta besar. Untuk melakukan kebijakan luar negeri, presiden juga telah menandatangani perjanjian eksekutif dengan negara lain yang tidak memerlukan tindakan Senat. Mahkamah Agung memutuskan bahwa perjanjian-perjanjian ini berada dalam kekuasaan yang melekat pada presiden. Di bawah hak istimewa eksekutif, presiden memutuskan kapan informasi yang dikembangkan dalam cabang eksekutif tidak dapat dilepaskan ke Kongres atau pengadilan.
Klaim hak istimewa eksekutif didasarkan pada pemisahan kekuasaan, kebutuhan untuk melindungi rahasia diplomatik dan militer, dan gagasan bahwa orang-orang di sekitar presiden harus merasa bebas untuk memberikan saran jujur. Banyak presiden telah meminta hak istimewa eksekutif. Kekuatan yang melekat memungkinkan seorang presiden untuk menanggapi krisis. Tindakan presiden berdasarkan kekuatan yang melekat dapat dibatasi oleh undang-undang atau dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung.
11. Delegasi kekuatan
Kongres telah memberikan kekuasaan kepada cabang eksekutif di bidang kebijakan domestik. Presiden Franklin Roosevelt meminta dan menerima wewenang luar biasa untuk melakukan apa yang menurutnya diperlukan untuk membawa negara keluar dari Depresi. Kongres telah menciptakan departemen-departemen kabinet baru dan badan-badan federal yang telah memberi presiden dan badan-badan eksekutif kekuasaan yang luas untuk mengatasi masalah-masalah seperti pendidikan, kesejahteraan, lingkungan, dan, yang paling baru, keamanan dalam negeri. Tren sepanjang abad ke-20 telah meningkatkan kekuasaan presiden dengan mengorbankan Kongres.
Jika presiden menyalahgunakan kekuasaan, Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan kuasa hukum, atau secara resmi menuduhnya melakukan kejahatan yang cukup berat untuk meminta dikeluarkan dari kantor. Senat kemudian mencoba presiden yang dikalahkan untuk menentukan apakah dia tidak bersalah atau bersalah atas tuduhan tersebut. Jika terbukti bersalah, presiden dikeluarkan dari jabatannya ini juga tercantum pada contoh kekuasaan eksekutif. Ini adalah beberapa peraturan perundang undangan yang berlaku yang harus ditaati siapa saja termasuk presiden sebagai kepala negara.
Karena legislatif adalah sebuah lembaga negara yang nantinya memiliki peranan dalam pembuatan UU dan peraturan yang digunakan oleh sebuah negara, maka lembaga tersebut juga memiliki wewenang untuk melakukan sebuah pengamatan akan adanya penyimpangan ataupun bagaimana peraturan tersebut dijalanlkan dan dipatuhi. Dimana Indonesia memiliki 2 lembaga legislatif yaitu DPD dan DPR. Dimana pemilihan umum akan menetapkan anggota DPD dan rakyat akan menentukan anggota dari DPR. Jadi keduanya akan berlaku seimbang dalam menjalankan tugas sebagai lembaga legislatif di Indonesia.