Bagi negara besar seperti Indonesia, ada banyak hal yang harus dipersiapkan dalam rangka kemerdekaannya. Berdasarkan sejarah kemerdekaan Indonesia, kita dapat mengetahui bahwa sebelum proklamasi kemerdekaan itu dilakukan begitu banyak usaha untuk memperoleh kemerdekaan.
Kekacauan karena perang dunia 2 juga menyumbangkan peran penting bagi bangsa kita. Para pendiri bangsa dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa ini. Nah, sebelumnya sudah ada lembaga yang memiliki tugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yaitu BPUPKI atau biasa dikenal sebagai BPUPKI.
BPUPKI yang berdiri semenjak tanggal 1 Maret 1945 ini memiliki konsep yang cukup matang atas berdirinya suatu negara. mereka mempersiapkan apa yang saat ini kita kenal sebagai nilai-nilai dasar Pancasila. Di dalam Pancasila itu, terdapat dasar-dasar negara yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejarah Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai perbedaan MPR dan DPR di Indonesia, alangkah lebih baiknya jika kita memahami terlebih dulu apa itu MPR dan bagaimana sejarahnya sehingga mereka berperan di dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di Indonesia. Langsung saja, berikut ini penulis sampaikan pengertian dan sejarah MPR: MPR ialah salah satu lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga legislatif negara berbentuk bikameral. Sebelum era demokrasi reformasi, MPR RI memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewajiban untuk bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun bertempat di ibu kota negara.
Keberadaan MPR RI tidak terlepas dari isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 yang mengatur mengenai berbagai jenis lembaga negara, mulai dari lembaga tertinggi negara hingga lembaga tinggi negara saja. Ide atas adanya MPR dikemukakan oleh Soepomo yang menyampaikan idenya bahwa Indonesia harus berdasarkan musyawarah sehingga diperlukan suatu lembaga permusyawaratan. Dalam musyawarah panitia Perancang UUD, Soepomo menyampaikan bahwa terdapat perubahan nama, dari Badan Permusyawaratan menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan menganggap bahwa majelis ini merupakan wujud kesatuan rakyat Indonesia dimana anggota dari MPR adalah wakil rakyat, wakil daerah, dan wakil golongan. Akhirnya, konsep MPR RI ini ditetapkan pada sidang PPKI.
Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Setelah mengetahui sejarah dan pengertian dari MPR, tentu akan semakin mudah untuk membayangkan seperti apa MPR itu dan kaitannya dengan DPR. Nah, selanjutnya kita akan membahas mengenai sejarah dan pengertian DPR. Berikut ini penjelasannya: DPR RI ialah salah satu lembaga tinggi negara di dalam susunan ketatanegaraan Indonesia. ia merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum legislatif. Ada pun sejarah dari DPR RI ini tidak terlepas dari KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Pada awal kemerdekaan Indonesia, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum dibentuk. Dengan begitu, maka sesuai dengan pasal 4 dalam aturan peralihan UUD 1945, dibentuklah sebuah komite, yaitu KNIP yang merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia. anggota KNIP pada masa itu berjumlah 60 orang atau 103 orang. KNIP sebagai MPR sempat melaksanakan sidang sebanyak 6 kali dan ketika menjalankan tugas dan fungsi sebagai DPR ia membentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat yang menghasilkan 133 RUU dan berbagai pengajuan Mosi, Resolusi, Usul, dan lain-lain. DPR dibagi menjadi beberapa kubu partai, yaitu partai pemerintah, partai oposisi, dan partai netral.
Perbedaan MPR dan DPR di Indonesia
Salah satu sila di dalam Pancasila, yaitu sila keempat, memiliki bunyi ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. Sila ini mengisyarakan bahwa Indonesia menggunakan bentuk pemerintahan demokrasi, yang tentunya berdasarkan pada Pancasila sehingga disebut sebagai Demokrasi Pancasila.
Demokrasi yang pertama kali muncul di kota Athena pada abad ke-enam sebelum Masehi, mengajarkan bahwa rakyat merupakan penguasa negara yang sesungguhnya. Maka dari itu, secara singkat kita dapat memahami demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di dalam demokrasi pula, terdapat adanya perwakilan rakyat yang terdapat di dalam pemerintahan, terutama yang memegang kekuasaan legislatif (berkuasa membentuk undang-undang). Begitu pun di Indonesia, kita memiliki beberapa lembaga perwakilan, yaitu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (DPR Daerah), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dalam kesempatan ini, penulis hendak menyampaikan kepada pembaca mengenai perbedaan di antara MPR dan DPR.
Setelah kita membahas mengenai sejarah dan pengertian dari MPR dan DPR, tentu kita semakin menyadari apa yang menjadi perbedaan di antara keduanya. Memahami perbedaan di antara MPR dan DPR sangat penting bagi kita sebagai seorang warga negara yang baik.
Terkadang orang-orang menjadi bingung apa perbedaan di antara MPR dan DPR sehingga sering kali dianggap sama. Nah, langsung saja, berikut ini beberapa perbedaan MPR dan DPR di Indonesia:
1. Perbedaan Keanggotaan
Perbedaan MPR dan DPR di Indonesia yang pertama penulis bahas dalam kesempatan ini ialah adanya perbedaan di dalam keanggotaan dari DPR dan MPR RI. Anggota dari MPR RI adalah anggota DPR RI dan DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun keanggotaan ini diresmikan melalui keputusan presiden.
Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucap sumpah/janji secara bersama dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung di dalam Sidang Paripurna MPR RI. Jika terdapat anggota MPR yang berhalangan hadir, maka ia mengucap sumpah/janji dengan dipandu oleh pimpinan MPR. Di sisi lain, DPR RI memiliki anggota yang merupakan anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum legislatif.
2. Tugas dan Wewenang yang Berbeda
Perbedaan MPR dan DPR RI yang selanjutnya yaitu keduanya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. MPR RI memiliki 5 tugas utama, yaitu mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum, memutuskan usul DPR atas pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, melantik wakil presiden menjadi presiden, dan memilih presiden dan wakil presiden.
Di sisi lain, DPR RI memiliki tugas yang cukup banyak. Beberapa di antaranya yaitu membentuk UU yang dibahas dengan presiden guna mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuan terhadap Perpu yang diajukan presiden untuk menjadi UU, menerima RUU yang diajukan oleh DPD kemudian membahasnya bersama DPD dan presiden, membahas RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah dan menyertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, dan tugas-tugas yang lainnya.
Selain itu DPR juga memiliki beberapa fungsi yang membedakannya dengan MPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
3. Perbedaan Masa Minimal Sidang
Perbedaan di antara MPR dan DPR RI yang ketiga yaitu keduanya memiliki masa minimal sidang yang berbeda. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, MPR RI wajib bersidang satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara sedangkan DPR RI memiliki kewajiban untuk mengadakan sidang sedikitnya satu kali dalam setahun yang bertempat di ibu kota negara pula. Sidang yang dimaksud merupakan sidang paripurna dimana seluruh anggota hadir (atau setidaknya memenuhi kuorum).
4. Kepemimpinan yang Berbeda
Perbedaan keempat di antara MPR dan DPR RI ialah kepemimpinan yang berbeda di antara keduanya. Pimpinan dari MPR RI terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua yang membidangi bidangnya masing-masing (dua orang dari DPR dan dua orang dari DPD), sedangkan DPR RI dipimpin oleh seorang ketua dan lima orang wakil ketua.
Ketua MPR dipilih melalui mekanisme voting atau pemungutan suara dan ketua DPR dipilih dengan mekanisme pengajuan paket pimpinan yang berisi lima orang calon dan selanjutnya juga menggunakan mekanisme voting. pada awalnya, partai mayoritas yang menang dalam pemilu secara otomatis akan menjadi ketua DPR.
5. Perbedaan Alat Kelengkapan Lembaga
Perbedaan di antara MPR dan DPR RI yang terakhir dibahas dalam kesempatan ini ialah mereka memiliki alat kelengkapan lembaga yang berbeda. MPR RI hanya memiliki dua alat kelengkapan, yaitu Pimpinan MPR (ketua dan wakil-wakilnya) dan panitia Ad Hoc, yaitu panitia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu. Panitia ad doc terdiri dari pimpinan MPR dan 5-10% anggota MPR yang proporsional di antara DPR dan DPDnya.
Nah, DPR sendiri memiliki alat kelengkapan lembaga yang cukup banyak, yaitu Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, dan Panitia Khusus. Terdapat pula alat kelengkapan lembaga yang lain seperti Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi perbedaan MPR dan DPR di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu DPR dan MPR beserta dengan perbedaan di antara keduanya. Perlu kita pahami bersama bahwa adanya lembaga seperti DPR dan MPR merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.