Indonesia sendiri memiliki beberapa pengadilan diantaranya pengadilan HAM sebagai salah satu macam instrumen HAM dan pengadilan Umum. Dalam pelaksanannya, kedua pengadilan tentunya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Apa saja perbedaannya? Berikut ulasannya!
Perbedaan Pengadilan HAM dan Pengadilan Umum
Berikut adalah beberapa perbedaan pengadilan HAM dan pengadilan Umum, antara lain :
- Pengertian
Dalam pasal 1 ayat 2 atau dasar hukum HAM, pengadilan HAM merupakan suatu pengadilan khusus untuk menangani masalah hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM tediri dari dua bentuk, yaitu pengadilan bersifat permanen adalah pengadilan yang menangani atau mengusut jenis-jenis pelanggaran HAM yang dilakukan setelah Undang-Undang HAM disahkan. Salah satu perbedaan pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia adalah pengadilan HAM yang bersifat ad hoc merupakan pengadilan yang menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum Undang-Undang HAM disahkan.
Sementara, menurut UU No. 2 pasal 2 Tahun 1986 tentang ketentuan umum, bahwa peradilan umum merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi siapa saja yang ingin mencari keadilan. Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran, maka dapat diberikan hukuman serta diadili pada lingkungan peradilan umum. Selanjutnya, dalam UU No.2 pasal 3 ayat 1 Tahun 1986, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dimana Mahkamah Agung adalah puncak dari Pengadilan Negara Tertinggi.
- Kedudukan
Seperti kita ketahui, pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dimana kedudukannya berada di kabupaten atau kota. Kedudukan adanya tujuan dibentuknya Pengadilan HAM sendiri tentunya mengikuti pengadilan Umum atau pengadilan Negeri termasuk pada urusan administrasinya. Dukungan administrasi tersebut meliputi :
- Ruangan pengadilan
Ruangan pengadilan tersedia untuk kasus-kasus lainnya dan tidak ada ruangan khusus bagi upaya penyelesaian pelanggaran HAM. Hal inilah yang menjadi penyebab jika jadwal persidangan menyesuaikan dengan jadwal persidangan lain yang dilakukan oleh pengadilan Negeri tempat kasus pengadilan HAM digelar.
- Staf administrasi dan panitera
Staf administrasi merupakan staf yang menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, sedangkan panitera adalah staf yang membantu hakim mengadili pelanggaran HAM. Staf-staf ini juga diambilkan dari pengadilan Negeri dan bukan staf yang secara khusus menangai pelanggaran HAM.
- Ruangan hakim
Baik itu hakim ad hoc atau hakim karir, mereka memiliki ruangan tersendiri.
Sementara pengadilan umum memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pengadilan HAM. Artinya, pengadilan HAM membawahi pengadilan-pengadilan yang ada di bawahnya, diantaranya :
- Pengadilan Negeri
Adalah pengadilan umum yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari semua perkara perdata atau pidana sipil pada seluruh masyarakat serta orang asing sekalipun. Hal ini berbeda dengan peradilan umum sebab peradilan umum adalah kekuasaan kehakiman bagi seluruh rakyat untuk mencari keadilan secara umum.
- Pengadilan Tinggi
Adalah pengadilan yang bertugas memeriksa ulang perkara yang diputuskan dalam pengadilan negeri.
- Mahkamah Agung
Adalah lembaga pengadilan tertinggi yang berada di Jakata sebagai Ibu Kota Indonesia atau daerah-daerah yang ditetapkan Presiden.
- Mahkamah Konstitusi
Adalah lembaga pengadilan tertinggi yang mengadili pada tingkat petama dan terakhir dimana putusannya bersifat final. Hakim Konstitusi yang disarankan terdiri dari 3 (tiga) orang dari Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan 3 (tiga) orang dari Presiden. Jabatannya adalah 5 (lima) tahun dan bisa dipilih ulang 1 kali guna masa jabatan selanjutnya.
Itulah beberapa pengadilan yang berada di bawah Pengadilan Umum. Jadi, dapat kita tarik kesimpulan bahwa perbedaan yang paling mencolok adalah kedudukannya. Yakni, pengadilan HAM adalah pengadilan yang berada di bawah kekuasaan pengadilan Umum. Demikian perbedaan Pengadilan HAM dan Pengadilan Umum, semoga bermanfaat.