Pengertian lembaga adalah organisasi yang mendukung berjalannya pemerintahan di suatu negara. Pengadilan adalah salah satu unsur penting dalam suatu negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Salah satu macam-macam lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari berbagai jenis seperti Pengadilan Umum, Pengadilan Tinggi, Pengadilan HAM Agama, Pengadilan Syariat Islam dan lainya. Masing-masing lembaga tersebut memiliki fungsi lembaga peradilan sendiri. Lalu apa saja perbedaan pengadilan Agama dan Pengadilan Syariat Islam? Berikut ulasannya!
Perbedaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Syariat Islam
Adapun perbedaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Syariat Islam, antara lain :
- Pengertian
Pengadilan Agama (PA) adalah suatu lembaga di lingkungan Peradilan Agama yang berada di wilayah kabupaten atau kota. Sebagaimana dalam pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 bahwa “Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman bagi masyarakat yang beragama Islam mengenai perkara perdata sesuai dengan Undang-Undang”. Pengadilan ini adalah pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara umat Islam pada masalah perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah dan ekonomi Islam seperti yang tercantum dalam pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989. Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Juru Sita.
Sementara, pengadilan Syariat Islam (Mahkamah Syar’iyah) adalah salah satu peradilan khusus yang diberikan kepada Nanggroe Aceh Darussalam sebagai wujud pelaksanaan otonomi khusus. Pengadilan Syariat Islam ini diresmikan tanggal 1 Muharram 1424H/4 Maret 2003 M sesuai dengan Kepres No. 11 Tahun 2003 yaitu pengadilan bagi masyarakat beragama Islam di Aceh (pasal 128 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2006). Dengan segala pertimbangan, disepakati bahwa Pengadilan Syariat Islam tidak membentuk lembaga baru tetapi Peradilan Agama yang sudah ada dikembangkan menjadi Mahkamah Syar’iyah. Dalam pasal 136 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bahwa pengembangan Mahkamah Syar’iyah membutuhkan sarana dan prasarana, yaitu :
- Membina tehnis peradilan, organisasi, administrasi dan financial Mahkamah Syar’iyah oleh Mahkamah Agung
- Menyediakan sarana dan prasarana kegiatan Mahkamah Syar’iyah yang dibiayai oleh APBN, APBA dan APBK.
- Tingkatan
Seperti kita ketahui, Pengadilan Agama adalah salah satu dari 3 Peradilan khusus di Indonesia sebab mengadili perkara tertentu dalam mengenai golongan masyarakat tertentu. Dalam stuktur Peradilan Agama, terdapat Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang menyelesaikan perkara pada tingkat pertama dan banding sesuai dengan fungsi Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia. Kekuasaan kehakiman ini dilakukan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Sementara, Mahkamah Syar’iyah terdiri dari Mahkamah Syar’iyah Kabupaten dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi. Pada proses peradilan pidana yakni pada tingkat kasasi, Mahkamah Syar’iyah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung untuk memutuskan perkara-perkara warga Aceh yang beragama Islam.
- Tugas dan Wewenang
Adapun tugas dan wewenang Pengadilan Agama, antara lain :
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam kepada Pemerintah di daerahnya
- Melakukan hisab dan rukyatul hilal
- Melaksanakan riset/penelitian atau pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya sebagai penasehat hukum
- Menyelesaikan perkara pembagian harta diluar sengketa antara orang-orang beragama Islam
- Membina pejabat struktural dan fungsional baik itu dalam administrasi, teknis, yustisial atau administrasi umum
Sementara tugas dan wewenang dari Mahkamh Syar’iyah sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku seperti yang tercantumm dalam Qanun Prov. NAD No. 10 Tahun 2002, yakni :
- Kewenangan Mahkamh Syar’iyah dalam bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga) meliputi hal-hal dalam pasal 49 UU NO. 3 Tahun 2006
- Kewenangan Mahkamh Syar’iyah dalam bidang muamalat (hukum perdata) meliputi hukum kebendaan dan perikatan, seperti jual beli, hutang piutang, permodalan, musaaqah, gadai, barang temuan, hadiah, infaq, ekonomi syariah dan sebagainya.
- Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam bidang jinayat (hukum pidana)
Demikian perbedaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Syariat Islam. Dan yang paling penting adalah bagaiman upaya pemerintah untuk meningkatkan cara menanamkan kesadaran hukum di masyarakat, semoga bermanfaat.