Categories: Negara

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Berawal Pada Sidang

Dasar negara atau ideologi negara mempunyai definisi yang berbeda-beda menurut pandangan para ahli. Namun, secara umum dasar negara dapat didefinisikan sebagai pandangan atau pedoman hiudp suatu negara, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara tersebut.

Walaupun pada umumnya ideologi negara-negara di dunia, hanya terbagi menjadi dua, yaitu ideologi liberalis / kapitalisme dan ideologi sosialis / komunis, namun banyak negara mempunyai ideologi sendiri yang merupakan gabungan dari keduanya. Mengapa demikian? Karena ideologi dibentuk berdasarkan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, otomatis berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.
Dengan demikian, ada 5 fungsi dasar negara yaitu :

  1. Menandai mulai berdiri atau berdaulatnya suatu negara. Dasar negara disusun atau dibuat rancangannya ketika negara hendak didirikan atau bahkan negara sudah berdiri atau memproklamirkan kemerdekaannya. Dan dasar negara merupakan salah satu dari unsur-unsur terbentuknya negara,  yaitu unsur konstitutif.
  2. Dasar negara berfungsi sebagai pemersatu bangsa. Hal ini berarti bahwa dasar negara adalah sesuatu yang sama dimiliki oleh seluruk rakyat suatu bangsa. Dasar negara berfungsi sebagai perekat pemersatu berbagai keragaman bangsa, yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan ras berbeda-beda. (baca juga: Fungsi Pokok Pancasila)
  3. Dasar negara berfungsi sebagai dasar pedoman sikap dan tingkah laku. Fungsi ini berlaku untuk semua rakyat, warga negara, indvidu atau kelompok, organisasi, dan lembaga-lembaga pemerintah.
  4. Dasar negara sebagai sumber hukum nasional. Semua hukum, undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam negara harus sesuai dan tidak bertentangan dengan dasar negara.
  5. Sebagai dasar aktivitas penyelenggara negara. Seluruh penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah yang berkuasa, lembaga-lembaga pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus berlandaskan dasar negara untuk mencapat tujuan nasional. (baca juga: Fungsi Pancasila)

Dasar negara kita, Indonesia adalah Pancasila. Artinya, Pancasila menjadi pemersatu negara Indonesia, sebagai dasar pedoman tingkah laku seluruh rakyat, sumber dari segala sumber hukum nasional, dan yang terpenting Pancasila adalah dasar aktivitas para penyelenggara negara.
Untuk memahami fungsi dari Pancasila dengan lebih baik dan dapat melaksanakan secara murni dan konsekuen, artikel ini akan membahas tentang proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Pembahasan artikel mencakup dari pembentukan lembaga yang menyusun dasar negara, proses perumusannya, dan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:

  • Penjajahan Jepang

Jepang datang menggantikan Penjajah Belanda tahun 1942. Awalnya kedatangan Jepang disambut gembira oleh rakyat Indonesia, karena diharapkan akan memberi kemerdekaan. Namun, baru beberapa lama kedatangan Jepang ke Indonesia, penderitaan rakyat meningkat karena kekejamannya. Beberapa kekejaman Jepang, antara lain :

  • Kerja paksa atau yang dikenal dengan romusha. Banyak orang yang Indonesia dikrim ke daerah-daerah garis depan Jepang untuk melaksanakan dan membantu perang, terutama ke Burma (Myanmar). Tidak terhitung dari mereka yang dikirim menjadi sakti, meninggal dunia, dan hilang.
  • Pengambilan paksa segala sesuatu yang dimilki rakyat tanpa ganti rugi untuk kepentingan Jepang dan perangnya.
  • Perbudakan perempuan-perempuan Indonesia oleh Jepang. Bahkan, mereka di tahan di kamp-kamp tahanan jepang dengan kondisi yang mengenaskan.

Artikel lainnya:

Oleh sebab itu, semua upaya jepang untuk menarik simpati rakyat Indonesia tidak ada yang berhasil. Bahkan, hal tersebut memicu banyak perlawanan di seluruh Indonesia.

Proses perumusan pancasila sebagai dasar negara pada sampai akhirnya, bulan September tahun 1944 PM jepang, Koiso menjanjikan akan memberi kemerdekaan kepada Indonesia dalam waktu secepatnya. janji yang tidak pernah direalisasikan berbulan-bulan berikutnya. Barulah ketika tahun awal tahun 1945 jepang mengalami banyak kekalahan perang di Perang Pasifik, Jepang mulai mengingat janji memberi kemerdekaan. Sebagai realisasinya, jepang membentuk Dokoritsu Junbi Cosakai, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada tanggal 1 MAret 1945.

Namun demikian, BPUPKI baru diresmikan satu bulan setelah pengumuman terbentuknya, 29 April 1945. Tanggal tersebut merupakan tanggal kelahiran Kaisar Jepang, Hirohito. Dalam artikel sejarah BPUPKI disebutkan Jepang melantik anggota BPUPKI yang berjumlah 62 orang mewakili seluruh wilayah Indonesia , sudah termasuk 7 orang perwakilan Jepang. Ketua BPUPKI yang ditunjuk oleh Jepang adalah dr. K.R.T. Radjiman Widyodiningrat dan wakilnya Ichibangase Yosie (jepang) dan R.P. Soeroso.

Proses Dalam Perumusan Pancasila Membentuk Dasar Negara

Di luar perkiraan pemerintah kolonial Jepang, BPUPKI yang baru dibentuk dan diresmikan bergerak cepat. Anggotanya yang merupakan tokoh-tokoh nasionalis langsung mengumpulkan data terkait dengan syarat-syarat negara merdeka. Salah satu persyaratan yang mereka siapkan adalah dasar negara dan undang-undang dasar Indonesia merdeka, sebagai berikut:

  • Sidang BPUPKI

Setelah resmi didirikan, BPUPKI sempat melaksanakan sidang sebanyak dua kali. Sidang yang pertama, dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di Jakarta. Sidang ini membahas tentang perumusan dasar negara. Sedangkan sidang kedua BPUPKI, 10 sampai 16 Juli 1945 yang kedua merumuskan rancangan undang-undang dasar yang akan digunakan Indonesia merdeka. Pada saat sidang BPUPKI pertama, sebenarnya banyak tokoh mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara yang akan dibuat. Namun, sidang akhirnya hanya memutuskan 3 usulan dasar dari 3 orang tokoh perumusan Pancasila yang akan dibahas kemudian. Ketiga usulan dasar negara tersebut berasal dari Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir Soekarno, sebagai berikut:

1. Rumusan Dasar Negara Usulan Mr Muhammad Yamin, Mr. Muhammad Yamin berpidato dihadapan sidang BPUPKI hari pertama, tanggal 29 Mei 1945. Pada sidang ini, Mr. Muhammad Yamin mengemukakan beberapa penjelasan mengenai dasar negara yang akan disusun. Penjelasan-penjelasan dalam pidato Mr. Muhammad Yamin antara lain:

  • Dasar negara yang akan dibentuk dan disusun haruslah berasal dari pandangan hidup Bangsa Indonesia yang mempunyai peradaban orang Timur dan kebudayaan Timur. (baca juga: Nilai-Nilai Dasar Pancasila)
  • Dasar negara Indonesia merdeka tidak boleh meniru dasar negara lain, apalagi dasar negara yang ideologi liberal atau komunis yang bertentangan dengan pribadi rakyat Indonesia. Kita Bangsa Indonesia harus mempunyai dasar negara beradab dari kebudayaan / nilai-nilai luhur pancasila  yang sudah beribu-ribu tahun usianya.
  • Dasar negara yang diusulkan Mr Muhammad Yamin pada hari pertama sidang BPUPKI terdIri dari 5 hal, yaitu : Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri kerakyatan, dan Kesejahteraan sosial. (baca juga: Asas-Asas Demokrasi Pancasila)

Mr Muhammad Yamin, selain menyampaikan pidato juga menyampaikan konsep dasar negara secara tertulis. Dalam konsep yang ditulis dan disampaikan pada Ketua BPUPKI, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan 5 rumusan dasar dasar negara yang sedikit berbeda dengan pidatonya, karena tulisan ini l

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago