Ideologi, menurut Kodhi dan Soejadi, adalah gabungan dari dua buah kata Bahasa Yunani, yaitu idea dan logos. Idea artinya gagasan, konsep, cita-cita, dan tujuan, sedangkan logos mempunyai arti ilmu pengetahuan. Jadi, kalau digabungkan kedua kata tersebut mempunyai arti ilmu atau pengetahuan tentang ide atau gagasan dan cita-cita. Secara lebih luas dapat disebutkan, bahwa ideologi adalah gagasan atau ide dan cita-cita yang berasal dari nilai-nilai luhur suatu bangsa. Ideologi setiap negara atau bangsa berbeda-beda. Ada macam-macam ideologi di dunia. Karena ideologi ini umumnya lahir dari atau berdasar nilai-nilai luhur yang dianut bangsa tersebut. Artinya, ideologi menjadi kekhasan dan keunikan suatu negara. Selanjutnya, ideologi ada dua macam berdasarkan ciri-cirinya. Yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup
Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak, aartinya ideology ini tidak akan menerima atau memandang ajaran atau ideology dan pandangan hidup lain. Bangsa yang menganut ideologi ini telah menetapkan gagasan=gagasan, dan cita-citanya dan hal tersebut dianggap kebenaran satu-satunya yang harus dipatuhi. Ciri-ciri ideologi tertutup, antara lain:
Ideologi terbuka adalah ideologi yang cita-cita dan gagasannya berasal dari nilai yang dianut masyarakatnya. Selain itu, ideologi ini dalam pelaksanaanya mengikuti perkembangan zaman dan dapat menerima nilai dari luar asalkan tidak bertentangan dengan nilai yang diyakini. Ciri-ciri ideologi terbuka, antara lain:
Artikel terkait :
Pancasila Sebagai Ideologi Negara Terbuka
Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila, sesuai nilai-nilai luhur lima sila yang tercantum dalam pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 . Nilai-nilai luhur tersebut diyakini sebagai ide atau gagasan dan menjadi cita-cita normatif Bangsa Indonesia. Secara umum, pengertian Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu visi, gagasan, ide atau cita-cita kehidupan bernegara Indonesia adalah lima sila, yaitu kehidupan yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, kesadaran akan persatuan dan kesatuan, kerakyatan yang berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR No.18 tahun 1998. Ketetapan ini mennggantikan Ketetapan MPR No. 2 Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Ketepan MPR yang baru menegaskan tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideoloiy negara. Ketetapan ini juga menyebutkan bahwa Pancasila yang dimaksud, adalah sila-sila yang terdapat dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Selain itu, ketetapan ini menyatakan bahwa Pancasila harus diamalkan dan dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara dalam segala bidang.
Dan Pancasila, hanya diatur dengan kelima yang sudah disebutkan sebelumnya. Selebihnya, masyarakat dan penyelenggara negara dapat mengimplementasikannya secara menyeluruh dalam sikap di kehidupan sehari-hari. Impelemntasi dan operasionalnya, disesuaikan dengan perkembangan zaman. Di mana ideologi Pancasila yang bersifat terbuka, tidak menutup diri terhadap pembaharuan atau masuknya nilai-nilai lain. Tentu saja dengan catatan bahwa nilai-nilai yang masuk atau mempengaruhi masyarakat di kemudian hari tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila itu sendiri. Sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, kita sudah tidak meragukan lagi Pancasila sebagai ideologi negara. Hanya saja pelaksanaan dari ideologi tersebut yang seharusnya secara murni dan menyeluruh masih ada beberapa yang harus diperbaiki. Ada sikap-sikap masyarakat sebagai warga negara dan penyelenggara negara yang terkadang belum sesuai dengan nilai-nilai yang dikandung Pancasila. Hal tersebut menjadi tantangan sendiri bagi seluruh elemen masyarakat, bagaimana caranya agar Pancasila yang dalam sejarah panjang Indonesia terus menginspirasi di segala bidang kehidupan. Di bawah ini ada beberapa sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang dibagi sesuai sila-silanya, sebagai berikut:
Pancasila sebagai ideologi terbuka, memberi kebebasan kepada setiap warga negaranya untuk memilih dan menentukan sikap dalam memeluk dan beribadah salah satu agama yang diakui oleh negara. Sikap positif yang harus dikembangkan antara lain:
Dalam Pancasila yang merupakan ideologi terbuka, kita menempatkan manusia sesuai harkat dan martabatnya. Sehingga setiap manusia mengerjakan kewajibannya terhadap manusia lain dan mendapatkan hak yang seharusnya. Segala aktivitas tersebut terlaksana dengan keseimbangan dan keikhlaasan. Sikap positif yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, antara lain :
Menjunjung tinggi nilai-nilai Indonesia, merupakan sikap positif yang akan mengnatarkan Indonesia yang abadi dan mencapai semua cita-cita pembangunan nasional. Mengapa demikian karena Indonesia merupakan negara dengan pruralitas atau keanekaragaman tertinggi di dunia. Dan tanpa persatuan, semua keanekaragaman akan membuat kita tidak bisa membangun dan mencapai tujuan bersama. Sikap positif yang menjunjung tinggi nilai persatuan, antara lain :
Kedaulatan ada di tangan rakyat dan diwakilkan kepada wakil-wakil rakyat di lembaga-lembaga negara. Dalam setiap keputusannya, sesuai yang diajarkan para tokoh nasional pendiri bangsa ketika menetapkan Pancasila, adalah dengan cara musyawarah. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka selalu mengutamakan keputusan bersama. Sikap positif yang sesuai sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan ini, antara lain:
Artikel Lainnya:
Dengan menjunjung nilai- nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka kesejahteraan dan keadilan yang dicita-citakan akan terwujud. Pembangunan dan semua hasilnya harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena negara ini milik rakyat dari Sabang sampai Merauke. Dengan keadilan, kesenjangan sosial yang mungkin terjadi dapat ditiadakan / dihindari atau diminimalisir. Sikap dan perilaku positif yang sesuai sila ini, antara lain :
Sikap-sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka harus selalu dikembangkan dan dijaga. Dengan demikian kita dapat mempertahankan upaya menjaga keutuhan negara keutuhan NKRI ini. Selanjutnya akan tercapai semua tujuan nasional pembangunan dan kesejahteraan bersama. Semoga artikel ini bermanfaat dan menginspirasi kita semua untuk selalu melakukan hal terbaik bagi Bangsa Indonesia.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…