Sistem demokrasi liberal merupakan suatu sistem pemerintahan yang masih berlandaskan pada paham demokrasi. Negara Indonesia sebagai negara yang tidak pernah lepas dari paham demokrasi pernah memberlakukan paham demokrasi liberal pada sistem pemerintahan. (Baca juga : pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli)
Pada artikel ini kita akan membahas hal-hal yang terkait dengan demokrasi liberal. Apakah yang dimaksud dengan sistem demokrasi liberal? Bagaimanakah sejarah kemunculan demorasi liberal serta siapakah penemu paham ini? Apa saja ciri-ciri dari sistem demokrasi liberal? Serta apakah kelebihan dan kekurangan sistem demokrasi liberal? (Baca juga : membangun karakter bangsa)
Sistem demokrasi liberal adalah sistem demokrasi yang menganut dan menggunakan paham liberal pada proses pelaksanaan demokrasi dalam sistem pemerintahan. Dunia global mengakui keberadaan 2 orang tokoh penemu paham liberal, yaitu sebagai berikut : (Baca juga : ciri-ciri globalisasi)
1. Niccolo Machiavelli (Florence, 1469-1527)
Niccolo Machiavelli, seorang tokoh liberal yang lahir di Florence pada tahun 1469 dan wafat pada tahun 1527. Beliau merupakan salah satu tokoh penemu paham liberal yang terkenal lewat karya sastranya yang berjudul “Il Principe (1513)”. Dalam karya sastra inilah Niccolo Machiavelli pertama kali mengungkapkan pemikiran dan pendapatnya mengenai paham liberal, yang akhirnya dikenal luas oleh masyarakat dunia. (Baca juga : pentingnya pendidikan karakter)
Niccolo Machiavelli mengungkapkan pendapatnya bahwa orang yang mampu memimpin suatu hukum dengan benar adalah orang yang mengesampingkan dan menghilangkan ambisi serta keegoisannya dalam memberikan kebebasan dirinya sendiri. Beliau juga menyatakan bahwa seluas-luasnya kebebasan yang diberikan pada suatu individu, tetap saja membutuhkan adanya legitasi dan regulasi yang bijak dari pemerintah. (Baca juga : bentuk bentuk usaha pembelaan negara)
Selain itu Niccolo Machiavelli juga mengemukakan pemikiran lainnya yang masih berhubungan dengan kebebasan dalam paham liberal, yakni realisme dan liberalisme. Menurut Machiavelli, realisme adalah pusat gagasan dalam pelajaran politis yang mengutamakan kebebasan individu dibawah suatu prinsip. Sedangkan liberalisme adalah suatu ideologi dari kebebasan individu dan aneka pilihan sukarela atau fakultatif. (Baca juga : peran ibu negara)
2. Desiderius Erasmus (Belanda, 1466-1536)
Tokoh berikutnya yang dianggap sebagai penemu paham liberal adalah Desiderius Erasmus kelahiran Belanda tahun 1466 kemudian wafat pada tahun 1536. Beliau tak hanya dikenal sebagai seorang tokoh paham liberal namun juga seseorang yang memiliki perikemanusiaan yang tinggi. Beliau menuliskan dan menyampaikan pemikirannya tentang paham liberal melalui karya sastranya yang berjudul “De Libero Arbitrio Diatribe Sive Collatio (1524)”. Lewat karya sastranya ini beliau melakukan suatu penelitian perihal hal-hal yang dapat menghapuskan adanya keterbatasan hidup sebagai bentuk aspirasi terhadap kebebasan manusia. (Baca juga : hak perlindungan anak)
Dari paham liberal yang dibawa oleh kedua tokoh, Niccolo Machiavelli dan Desiderius Erasmus inilah maka akhirnya muncul suatu sistem demokrasi yang berlandaskan paham liberal, yang kemudian disebut sebagai Sistem Demokrasi Liberal. Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques merupakan tiga orang penggagas “Teori Kontrak Sosial” pada suatu masa yang dikenal dengan sebutan “Abad Pencerahan”. Ketiga tokoh inilah orang-orang yang pertama kali mengemukakan dan mengenalkan sistem demokrasi liberal pada masyarakat dunia. (Baca juga : peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi)
Pengertian Demokrasi Liberal
Secara sederhana, demokrasi liberal dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan berbentuk demokrasi yang proses pelaksanaannya melalui perwakilan. Selain itu, terdapat dua kamus Internasional yang juga menyebutkan tentang pengertian demokrasi liberal, yaitu : (Baca juga : pengertian amnesti)
Demokrasi liberal merupakan bagian dari paham demokrasi yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat negara yang bersangkutan. Ciri utama dari pemerintahan demokrasi liberal adalah terjadinya pergantingan kabinet yang lebih dari satu kali dalam satu masa pemerintahan (masa pemerintahan 5 tahun). (Baca juga : jenis jenis koperasi)
Secara umum, demokrasi liberal memiliki 13 ciri-ciri, yaitu sebagai berikut : (Baca juga : macam macam ideologi di dunia)
Setiap paham sistem pemerintahan yang diterap pada suatu negara tidak hanya memiliki ciri-ciri yang membedakan antara satu paham dengan paham lainnya. Setiap paham sistem pemerintahan tersebut juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. (Baca juga : perbedaan empati dan simpati)
Kelebihan :
Kekurangan :
Demikianlah pembahasan kita kali ini tentang sistem demokrasi liberal di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…