Bulog atau Badan Urusan Logistik adalah perusahaan umum milik negara yang tugasnya mengurus logistik dan pangan (beras). Bulog ini menjadi Badan Usaha Milik Negara sejak 2003 dan dibentuknya Bulog terjadi pada 10 Mei 1967 yang dasarnya adalah keputusan nomor 114/Kep/1967.
Sejarah Bulog
Pada mulanya pemerintah Indonesia secara formal turut serta dalam menangani masalah pangan waktu penjajahan Belanda yaitu ketika terbentuk Voedings Middelen Fonds atau yang disingkat dengan VMF yang tugasnya antara lain adalah membeli, melakukan penjualan, serta menyediakan bahan makanan. Ketika Jepang mulai menjajah, VMF dibekukan kemudian digantikan oleh sebuah lembaga yang diberi nama Nanyo Kohatsu Kaisha yang disingkat dengan Nanko. Selanjutnya pada masa peralihan sesudah kemerdekaan RI terjadilah dualisme lembaga yang mengurusi pangan di Indonesia. Yang pertama bernama Kementrian Pengawasan Makanan Rakyat-jawatan persediaan dan pembagian bahan makanaan (PMR-PPBM) sementara untuk daerah yang semula diduduki pemerintah Belanda, VMF kembali aktif. Kondisi seperti ini terus berjalan sampai pada akhirnya terbentuklah suatu badan benama Yayasan Bahan Makanan yang disingkat dengan Bama. Kemudian seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah, Bama berada di bawah Kementrian Pertanian yang masuk dalam Kementrian Perekonomian. Tak hanya itu saja, Bama pun berubah nama menjadi Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM). Sementara untuk kegiatan pembelian padi dilaksanakan oleh lembaga yang berbeda bernama Yayasan Badan Pembelian Padi atau disingkat dengan YBPP. YBPP ada di tiap-tiap daerah di nusantara dan ketuanya adalah gubernur.
Lalu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 1964, dibentuklah Dewan Bahan Makanan yang disingkat dengan DBM dan terjadilah peleburan antara YUBM dan YBPP dengan nama lembaganya menjadi Badan Pelaksana Urusan Pangan yang disingkat BPUP. Tujuan Yayasan BPUP diantaranya adalah :
- Mengurusi bahan pangan
- Pengurusan bagaimana cara pengangkutan dan mengolahnya
- Menyimpan serta melakukan distribusi sesuai dengan ketentuan DBM atau Dewan Bahan Makanan.
Dengan adanya Badan Pelaksana Urusan Pangan maka lembaga yang menangani bahan pangan kembali pada satu tangan dan tak terjadi dualisme. Setelah masuk orde baru dan penumpasan G30S/PKI siap, penanganan masalah bahan pokok ini dilakukan oleh Komando Logistik Nasional atau disingkat dengan Kolognas. Kolognas terbentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 87 Tahun 1966. Akan tetapi peran Kolognas ini tak berjalan lama, karena pada 10 Mei 1967, Kolognas dibubarkan dan dibentuk sebuah lembaga baru bernama Bulog atau yang kita kenal sekarang dengan Badan Urusan Logistik berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No 114/Kep/1967. Sesuai dengan Keppres No.39/1978 tugas pokok Bulog antara lain adalah melakukan pengendalian harga beras, gandum, gabah, serta bahan pokok yang lain dengan tujuan untuk menjaga harga tetap stabil, baik bagi produsen atau konsumen.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan fungsi bulog :
Tugas
Tugas dari Badan urusan logistik adalah melaksanakan pemerintahan serta pembangunan pada bidang manajemen logistik dengan cara melakukan tata kelola persediaaan, menyalurkan dan mengendalikan harga beras, serta melakukan usaha jasa logistik yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Berikut beberapa fungsi dari Bulog :
- Menetapkan kebijakan pada bidang manajemen logistik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan umum pemerintah
- Sebagai penyelenggara kegiatan pada bidang usaha jasa logistik
- Sebagai penyelenggara kegiatan pada bidang operasi
- Melakukan perencanaan pada bidang-bidang berikut, antara lain keuangan, Sumber Daya Manusia, dan jasa logistik
- Mengelola sumber daya yang akan melaksanakan tugas Bulog supaya berhasil serta mempunyai daya guna
- Melakukan pengawasan terhadap segala macam tugas yang dilakukan di lingkungan Bulog
- Mengelola Sumber daya manusia dan keuangan.
Visi dan Misi Bulog
Visi Bulog adalah untuk menciptakan kedaulatan pangan serta menjadi satu perusahaan yang unggul.
Misi Bulog antara lain :
- Memberikan pelayanan yang prima baik kepada masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan pangan
- Mengelola perusahaan dengan baik dan benar
- Mencapai pertumbuhan usaha yang terus menerus atau berkesinambungan.
Kewenangan Bulog
- Merumuskan kebijakan di bidangnya dan mendukung pembangunan secara makro atau keseluruhan
- Menyusun rencana nasional secara keseluruhan pada bidangnya
- Melakukan kewenangan lainnya yang tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain adalah merumuskan norma serta pengadaan dan penyaluran beras, merumuskan kebijakan di bidang pengadaan, manajemen logistik, distibusi atau penyaluran beras, sampai dengan pengendalian terhadap harga bahan pokok tersebut.
Ruang Lingkup Bisnis Perum Bulog
- Usaha logistik
- Melakukan survey serta pemberantasan hama
- Menyediakan karung plastik
- Angkutan
- Melakukan perdagangan bahan pangan dan usaha eceran
Di sini Bulog pun memiliki kewajiban untuk menjaga harga dasar pembelian gabah, harga bahan pokok tetap stabil, mengelola stok pangan, dan menyalurkan beras untuk warga miskin atau raskin.
Nilai-nilai Dasar
- Kualitas – Perusahaan, jajaran manajemen, serta semua pegawai sepakat untuk selalu memperhatikan kualitas produk dan pelayanan terhadap warga masyarakat.
- Integritas – Inti dari nilai dasar ini adalah adanya kesatuan antar pribadi, manajemen, maupun organisasi yang menjunjung tinggi kejujuran, prinsip moral, serta etika, menuju tata kelola perusahaan lebih baik.
- Tim Kerja – Inti dari nilai dasar ini adalah seluruh karyawan atau tim kerja harus bekerja total dan fokus.
- Inovatif – Inti dari nilai dasar ini adalah mampu berpikir dan mengembangkan kreatiftas guna memperoleh hasil berupa berbagai hal baru dalam kerja.
- Responsif – Inti dari nilai dasar ini adalah dapat mengambil keputusan secara cepat dan tepat ketika terjadi perubahan.
- Amanah – Inti dari nilai dasar ini adalah selalu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik mungkin dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan perusahaan.
- Niat – Inti dari nilai dasar ini adalah dalam menjalankan tugas serta kewajibannya harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas.
Anak Perusahaan Bulog
PT Jasa Prima Logistik atau yang biasa disingkat dengan JPLogistik merupakan anak perusahaan Perum Bulog. Jasa Logistik, angkutan, beserta dengan usaha pendukung lainnya bekerja sama untuk menghasilkan barang atau jasa yang memiliki kualitas baik, mutu yang tinggi, serta memiliki daya saing kuat baik di dalam maupun di luar nusantara. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang nantinya akan meningkatkan nilai perseroan dengan tetap memegang prinsip-prinsip yang ada dan tidak menyimpang.
Daftar Nama Kepala Bulog
- Letjen (Purn) TNI Bustanil Arifin yang menjabat tahun 1978-1983, 1983-1988, 1988-1993.
- Dr. Ibrahim Hassan, MBA yang menjabat tahun 1993-1995
- Beddu Amang M.Sc. yang menjabat tahun 1995-26 Agustus 1998
- Ir. Rahardi Ramelan yang menjabat pada 27 Agustus 1998-Oktober 1999
- Jusuf Kalla yang menjabat pada Oktober 1999-Maret 2000
- Rizal Ramli S.T. yang menjabat pada Maret 2000- 19 Februari 2001
- Widjanarko Puspoyo M.A. yang menjabat pada 19 Februari 2001-21 Maret 2007
- Mustafa Abubakar yang menjabat pada 21 Maret 2007-22 November 2009
- Soetarto Alimoeso, MM. yang menjabat pada 23 November 2009-31 Desember 2014
- Lenny Sugihat yang mulai menjabat pada 31 Desember 2014.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
- peran PKK dalam pembangunan desa
- akibat bullying
- manfaat organisasi dalam masyarakat
- bahaya narkoba bagi generasi muda
- ciri ciri masyarakat madani
- pengertian amnesti
- fungsi pancasila
- konsep MEA
- fungsi ASEAN dalam hubungan Internasional
- fungsi lembaga swadaya masyarakat
- fungsi lembaga politik
- pengertian grasi
- jenis jenis koperasi
- struktur komite sekolah
- tujuan ASEAN
- fungsi APBN
[/toggle]
[/accordion]