Negara Indonesia adalah negara yang menganut paham demokrasi di segala aspek dan bidang. Penganutan demokrasi yang dilakukan oleh negara Indonesia ditujukan agar masyarakat Indonesia dapat terlibat dalam proses demokrasi yang terjadi di dalam pemerintahan maupun di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Paham demokrasi yang dianut oleh Indonesia merupakan paham demokrasi Pancasila dimana pada proses pelaksanaannya memegang teguh nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, pelaksanaan demokrasi Pancasila juga berpegang teguh pada asas-asas demokrasi Pancasila agar dalam pelaksanaan proses demokrasi tidak melenceng dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri.
Demokrasi yang bersumber pada Pancasila juga dilakukan oleh Indonesia khususnya oleh pemerintah Indonesia dalam merancang dan menetapkan suatu kebijakan yang menyangkut harkat hidup orang banyak sesuai dengan sistem politik demokrasi di Indonesia yang telah dilaksanakan semenjak zaman Indonesia merdeka. Tahap-tahap kebijakan publik yang menyangkut kepentingan orang banyak ini selanjutnya disebut dengan kebijakan publik atau public policy. Kebijakan publik yang disusun oleh pemerintah tatap meyakini akan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga nantinya kebijakan publik yang ditetapkan dapat menjadi kebijakan yang tepat guna yang sesuai dengan harkat dan martabat masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali.
Pengertian Kebijakan Publik
Menurut Leo Agustino, Kebijakan publik sendiri dapat diartikan sebagai rangkaian tindakan atau kegiatan yang dicetuskan oleh individu, kelompok dalam masyarakat maupun pemerintah di dalam suatu wilayah tertentu untuk mengatasi hambatan atau keadaaan yang tidak menguntungkan bagi masyarakat wilayah tersebut. Nantinya, dengan adanya kebijakan publik tersebut, kebijakan ini dapat berguna di dalam masyarakat untuk mengatasi hambatan atau kendala dalam rangka untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat di suatu wilayah. Selain itu, penentapkan kebijakan publik juga dapat digunakan untuk meminimalisisr terjadinya konflik sosial dalam masyarakat.
Tahap-tahap kebijakan publikk juga diartikan sebagai suatu pola dimana di dalam pola tersebut terdapat ketergantungan yang bersifat kompleks terhadap keputusan yang menentukan suatu tindakan yang dibuat oleh kelompok badan yang dimiliki oleh pemerintah. Arti kebijakan publik yang seperti ini menekankan bahwa hanya badan yang berwenanglah dalam hal ini adalah pemerintah yang dapat menentukan dan menetapkan suatu kebijakan publik yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat. Tentunya kebijakan publik yang ditentukan untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya didasarkan pada asas-asas pokok demokrasi di Indonesia agar masyarakat merasa dilibatkan dalam menentukan suatu kebijakan yang nantinya akan mengatur kehidupan masyarakat itu sendiri.
Berikut beberapa hal yang harus perlu diketahui dalam mengatur segala kebijakan publik:
Baca juga:
Proses dilaluinya tahapan dalam menentukan kebijakan publik dapat disebut bahwa pemerintah telah memenuhi syarat dari ciri-ciri sistem politik demokrasi di Indonesia dimana pemerintah melibatkan elemen masyarakat dalam menentukan kebijakan publik tersebut. Adapun tahapan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menentukan dan menetapkan suatu kebijakan publik adalah sebagai berikut:
1. Agenda Setting
Agenda setting atau penyusunan agenda adalah tahap-tahap kebijakan publik pertama yang dilakukan oleh pemerintah dalam menentukan dan menetapkan suatu kebijakan publik yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat. Penyusunan agenda merupakan suatu proses yang sangat baik untuk memaknai apa sebetulnya yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat. Kebutuhan masyarakat yang dipilih dan ditentukan adalah kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan prioritas masyarakat secara keseluruhan, bukan prioritas masyarakat secara kelompok ataupun golongan tertentu.
Dalam menentukan prioritas kebijakan, pemerintah dapat menimbang dan melilih aspirasi rakyat yang disalurkan melalui DPR maupun DPRD sesuai dengan tingkatan wilayahnya agar kedua lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Namun perlu kita ketahui, selain kebijakan publik dirumuskan dan ditetapkan berdasarkan prioritas, penetapan kebijakan publik juga didasarkan pada urgensi atau tingkat kepentingan kebijakan tersbut. Bisa saja beberapa kebijakan publik yang dirumuskan masuk dalam prioritas tetapi tidak masuk ke dalam urgensi atau tingkat kepentingan yang mendesak. (baca juga: Tugas dan Fungsi DPRD)
2. Policy Formulating
Tahapan kedua yang dilakukan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik adalah policy formulating atau melakuka formulasi kebijakan. Pokok-pokok permasalahan yang sudah ditentukan dan diramu sedemikian rupa oleh pemerintah kemudian dibahas secara lebih lanjut di dalam forum khusus untuk menetapkan kebijakan yang akan berlangsung di dalam negara atau daerah.
Di dalam peramuan atau formulasi kebijakan publik, tentunya akan terjadi dialog atau diskusi diantara pemangku kebijakan. Oleh karena itu, setiap peserta dialog atau diskusi perlu memperatikan cara mengemukakan pendapat di muka umum agar proses peramuan yang dilakukan tidak menimbulkan konflik di antara anggota forum. (baca juga: Jenis-Jenis Pemilu)
Baca juga:
3. Policy Adoption
Policy adoption atau pengadopsian kebijakan merupakan tahapan ketiga yang dilakukan pemerintah dalam menentukan kebijakan publik yang akan diberlakukan secara umum bagi masyarakat. Adopsi kebijakan ini mempunyai tujuan secara legimitasi untuk memberikan otorisasi atau kuasa pada jalannya proses dasar pemerintahan dalam menentapkan kebijakan publik.
Otorisasi atau kuasa yang diberikan kepada pemerintah dimaksudkan agar hanya pemerintahlah yang dapat melakukan perubahan atau perbaikan di dalam kebijakan publik. Selain itu, dalam tahapan ini, pemerintah juga dimungkinkan untuk melakukan adopsi kebijakan dari negara lain maupun daerah lain yang dirasa cocok untuk diterapkan di wilayah negaranya semata-mata sebagai salah satu tindakan untuk cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia.
4. Policy Implementation
Tahapan keempat yang dilakukan oleh pemerintah dalam menentukan atau menetapkan kebijakan publik adalah policy implementation. Policy implementation atau implementasi kebijakan adalah suatu langkah yang dapat disebut sebagai langkah penerapan sekaligus langkah uji coba yang dilakukan pemerintah dalam penerapan kebijakan publik yang perlaku di masyarakat secara luas. Dalam tahapan ini, pemerintah melakukan perannya sebagai pengawas untuk mengawasi jalannya kebijakan publik yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Sebagai negara yang memegang teguh prinsip-prinisp demokrasi Pancasila, pemerintah juga melibatkan peran serta masyarakat untuk mengawasi penerapan kebijakan publik yang berlaku di dalam masyarakat. Masyarakat dipersilahkan untuk memberikan kritik dan saran terhadap kebijakan publik yang ditetapkan. Kritik dan saran dapat disampaikan oleh masyarakat kepada pemerintah sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. (baca juga: Tugas dan Fungsi Komnas HAM)
5. Policy Evaluation
Setelah keempat tahapan dalam menentukan dan memberlakukan kebijakan publik dilakukan, pemerintah juga masih memiliki langkah terakhir yaitu policy evaluation atau evaluasi kebijakan yang sudah diberlakukan dalam kurun waktu tertentu. Evaluasi kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah dapat disebut sebagai suatu kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebijakan publik yang telah dilaksanakan yang menyangkut pada subtansi, penerapan, dan dampak yang ditimbulkan dari penerapan kebijakan publik itu sendiri. Melalui tahapan evaluasi inilah pemerintah dapat melakukan perbaikan terhadap kebijakan publik yang berlaku berdasarkan pengalaman yang telah dilalui selama kebijakan publik tersebut terlaksana.
Demikianlah penjelasan mengenai tahapan-tahapan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk menentukan dan menerapkan kebijakan publik yang berlaku di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kiranya melalui artikel ini, pengetahuan para pembaca terhadap tahapan-tahapan kebijakan publik dapat bertambah luas. Semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…