Negara Indonesia merupakan salah satu negara besar di dunia yang memiliki susunan rumit di dalam sistem pemerintahannya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial dimana yang memimpin jalannya penyelenggaraan kedaulatan rakyat di negeri ini ialah presiden.
Mengingat luas wilayah Indonesia yang begitu besar, maka presiden tidak mungkin dapat mengurus semua urusan di tiap wilayahnya tanpa dibantu oleh orang lain. dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Di sisi lain, Indonesia juga menerapkan otonomi daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan dengan baik hingga ke seluruh pelosok daerah. Otonomi daerah ialah kewenangan dan kekuasaan daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
Salah satu asas-asas otonomi daerah ialah asas desentralisasi. Di dalam asas ini, pemerintah pusat menyerahkan kewenangan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah daerah. Di tingkat provinsi, kewenangan tersebut dipegang oleh gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten atau kota, kewenangan tersebut dipegang dan dilaksanakan oleh bupati atau wali kota.
Bagi setiap pemegang kekuasaan seperti presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan lain sebagainya, mereka didampingi oleh seorang wakil yang juga turut serta membantu dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Dalam kesempatan kali ini, penulis akan mengajak pembaca untuk berfokus membahas mengenai bupati dan wakilnya.
Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai tugas bupati dan wakil bupati, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu bupati dan wakil bupati dan persyaratan untuk menjabat kedua jabatan. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang, berikut ini adalah persyaratan calon bupati dan wakil bupati:
- Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Cita-cita proklamasi, dan NKRI
- Memiliki pendidikan paling rendah tingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat
- Memiliki usia minimal 25 tahun
- Mampu secara kesehatan dan kejiwaan menurut pemeriksaan secara menyeluruh dari tim dokter
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikarenakan melakukan tindakan pidana yang diancam dengan vonis penjara 5 tahun atau lebih
- Hak pilihnya tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah berbuat tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara pribadi maupun secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dapat merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit (bangkrut) berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan juga laporan pajak pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai bupati dan atau wakil bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Berhenti dari jabatannya bagi bupati dan atau wakil bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
- Tidak memiliki status sebagai pejabat bupati
- Tidak berkonflik kepentingan dengan petahana
- Mengundurkan diri sebagai anggota dari TNI dan PNS
- Berhenti dari jabatan pada BUMN dan atau BUMD
Dengan persyaratan yang tidak mudah tersebut, diharapkan hanya orang-orang yang terpilih lah yang akan menjadi calon bupati dan wakil bupati. Setelah memenuhi persyaratan pencalonan ini, akan ada banyak tahapan lain yang harus dijalani oleh pasangan calon.
Tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Setelah mengetahui persyaratan untuk menjadi pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati, tentu kita juga turut menyadari bahwa dengan persyaratan yang berat, maka tanggung jawab dan tugas yang ditanggung oleh kedua jabatan ini merupakan suatu tanggung jawab yang berat dan tidak main-main.
Mengetahui tugas dan wewenang dari bupati dan wakil bupati merupakan salah satu kewajiban warga negara yang harus senantiasa diperhatikan. Maka dari itu, berikut ini penulis sampaikan beberapa tugas bupati dan wakil bupati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1. Tugas Bupati dalam Pemerintahan
Bupati memiliki tugas yang berbeda dengan wakil bupati. Berikut ini beberapa tugas bupati:
- Memimpin jalannya pelaksanaan setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD tingkat kabupaten. Ini juga merupakan salah satu fungsi DPRD.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda (Peraturan Daerah) tentang RPJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Jangka Menengah Daerah) kepada DPRD kabupaten untuk dibahas bersama mereka, serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah)
- Menyusun dan mengajukan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD, dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten untuk dibahas bersama;
- Mewakili daerah kabupatennya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengusulkan adanya pengangkatan Wakil Bupati;
- Melaksanakan tugas yang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memiliki tugas pokok seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bupati juga memiliki tugas-tugas lain yang melekat pada jabatan tersebut, seperti berikut ini:
- Ketua FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Kabupaten. Forum ini merupakan ajang kolaborasi untuk sinergisitas yang beranggotakan bupati dan para pimpinan kecamatan
- Memegang Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Kabupaten dan mewakili pemerintah kabupaten dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tugas ini melekat pada jabatan bupati atas dasar Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Ketua KOMINDA atau Komunitas Intelijen Daerah. komunitas ini merupakan pendukung dari BIN (Badan Intelijen Nasional). Tugas ini melekat pada jabatan bupati berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.
Selain memiliki tugas, bupati juga memiliki kewenangan dan kekuasaan yang akan mendukung pelaksanaan dari setiap tugas yang dimiliki olehnya. Berikut ini beberapa wewenang bupati:
- Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
- Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten;
- Menetapkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
- Mengambil setiap tindakan tertentu dalam keadaan mendesak apapun yang sangat dibutuhkan oleh Kabupaten dan/atau masyarakat;
- Melaksanakan setiap wewenang lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, bupati juga memiliki beberapa kewajiban yang sangat berkaitan erat dengan jabatan itu sendiri. Berikut ini beberapa kewajiban bupati:
- Berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berusaha mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
- Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat;
- Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
- Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
- Melaksanakan setiap program strategis nasional;
- Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di kabupaten dan semua perangkat daerah.
2. Tugas Wakil Bupati dalam Pemerintahan
Wakil bupati memiliki banyak tugas yang berat dalam mendampingi bupati. Berikut ini beberapa tugas wakil bupati dalam pemerintahan:
- Membantu Bupati dalam memimpin jalannya pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengatur kegiatan Perangkat Daerah, menindaklanjuti setiap laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi setiap penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten
- Memberi saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam pelaksanaan Pemerintahan di daerahnya;
- Melaksanakan setiap tugas dan wewenang Bupati jika Bupati menjalani masa tahanan atau memiliki halangan sementara
- Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, wakil bupati juga memiliki tugas lain yang melekat pada jabatannya. Berikut ini beberapa tugas lain dari wakil bupati:
- Memimpin Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
- Penanggung jawab dari Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kabupaten
Wakil bupati juga memiliki beberapa kewajiban lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang dimilikinya. Berikut ini beberapa kewajiban tersebut:
- Mengamalkan dan berpegang teguh pada Pancasila, melaksanakan UUD Tahun 1945 dan mempertahankan juga memelihara keutuhan NKRI
- Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat
- Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
- Melaksanakan setiap program strategis nasional;
- Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai Tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu bupati dan wakil bupati serta apa saja tugas dari jabatan tersebut menurut undang-undang. Perlu kita pahami bersama bahwa adanya walikota dan tugas-tugasnya dalam masyarakat merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.