Categories: Lembaga Negara

Tugas Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945

Mahkamah konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan yang telah diatur dalan konstitusi dan dalam undang-undang Mahkamah konstitusi. Aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Salah satu kewenangan yang menjadi tugas rutin mahkamah konstitusi adalah pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945.

Sejak mahkamah konstitusi berdiri sejak tahun 2003, mahkamah konstitusi telah banyak membatalkan dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasal, ayat dan undang-undang yang diajukan untuk dilakukan judical review. Salah satu undang-undang yang diuji yang kemudian menjadi perkara pengujian undang-undang (PUU) adalah perkara nomor 77/PUU-IX/2011 tentang pengujian undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tentang panitia urusan piutang negara terhadap undang-undang dasar 1945. Juga termasuk urusan dalam negeri dan luar negeri yang bersinggungan terhadap peran indonesia didunia internasional.

Berikut ini adalah beberapa tugas mahkmah konstitusi :

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
  2. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
  3. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.
  4. Memutuskan pembubaran partai.
  5. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  6. Memeberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar 1945.
  7. Memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi.

Tugas dan Fungsi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis. tugas dan fungsi itu setidaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Indonesia sendiri adalah sebuah negara yang sangat plural. Kemajemukan itu sangat praktis yang meliputi semua hal: suku, etnis, adat, budaya, agama,bahasa dan lainnya. Dalam masyarakat yang sangat bhinneka (berbeda-beda) seperti indonesia, potensi terjadinya benturan itu secara horizontal relatif lebih besar ketimbang benturan vertikal. Untuk itu diperlukan adanya aturan main bersama dalam mengatasi penyebab lunturnya bhinneka tunggal ika, yang nantinya akan bisa menjadi pegangan dasar bagi semuanya.

Konstitusi atau undang-undang dasar adalah pegangan dasar dari sebuah negara, yang memuat semua komitmen awal dan mendasar dari para pendiri bangsa. Dari sini lah semua undang-undang dan peraturan lainnya dibuat harus sinkron dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar. Dan juga kita harus mengerti dan memahami arti Bhineka tunggal ika-sejarah-peran dan konsep nya agar konsep yang berbeda-beda tidak saling bertentangan. hal yang berbeda-beda tersebutlah yang menjadi tugas mahkamah konstitusi untuk mengatasi agar tidak terjadi hal yang bertentangan.

Kedua, Negara Indonesia memiliki sifat mutlak monodualis terhadap kemanusiaan, bukan negara liberal, bukan negara kekuasaan belaka atau diktator, bukan negara materialistis. Negara kita adalah negara yang terdiri dari perseorangan hidup baik dalam kelahiran maupun kebatinan, yang mempunyai kedua-duanya kebutuhan dan kepentingan perseorangan serta kebutuhan dan kepentingan bersama, yang kedua-duanya diselenggarakan tidak saling mengganggu, tetapi dalam kerjasama, negara kita adalah yang dinamakan negara hukum kebudayaan.

Negara kita sebagai negara hukum kebudayaan mempunyai tujuan menghindarkan gangguan dari darat, udara maupun laut, memaksimalkan tugas dan fungsi angkatan laut, darat dan udara, berupaya menjaga keutuhan NKRI, memelihara ketertiban, keamanan dan perdamaian kedalam maupun luar negeri. Yang semuanya itu adalah hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. dalam hal ini tugas mahkamah kontitusi cukup berat untuk menjaga kontsitusi dari hal yang dapat merusak konstitusi itu sendiri dan juga bangsa negara.

Tugas Mahkamah Konstitusi Terhadap UUD

Dengan latar belakang pemikiran diatas ditetapkan kewenangan dan tugas utama dari mahkamah konstitusi untuk menguji konstitusionalitas dari undang-undang terhadap undang-undang dasar serta mengadili sengketa kewenangan setiap lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam undang-undang dasar. Hal tersebut lah yang melatar belakangi tugas mahkamah konstitusi yaitu mengatasi sengketa lembaga negara di Indonesia  Dan hal itu berada sejalan dengan fungsi mahkamah agung dalam sistem pemerintahan di indonesia. Demikian juga kewajiban dan kewenangan mahkamah konstitusi untuk memutuskan pendapat DPR terhadap usulan-usulan pemberhentian tugas, fungsi dan kewenangan presiden dan wakil presiden yang dilandasi dengan pemikiran bahwa alasan-alasan dan mekanisme pemberhentian presiden diatur dalam undang-undang dasar. Jika lembaga negara (presiden dan DPR) adalah mahkamah konstitusi maka mahkamah konstitusi diberikan kewenangan untuk menguji konstitusionalitas usulan pemberhentian tugas presiden dan juga tugas dan fungsi DPRD di indonesia.

Tugas Mahkamah Konstitusi Sebagai Sistem Peradilan Politik

Kewenangan lainnya yang diberikan konstitusi terhadap mahkamah konstitusi untuk memutuskan pembubaran beberapa fungsi partai politik di indonesia ataupun pembubaran partai politik itu sendiri dan sengketa dalam sistem pemilu di indonseia saat ini adalah kewenangan tambahan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan atas dua jenis sengketa tersebut. Selain itu, sengketa tersebut adalah sengketa politik. Oleh karena itu, mahkamah konstitusi juga sering dianggap sebagai peradilan politik. Hakim konstitusi terdiri aatas 9 orang yang diajukan oleh presiden, DPR, dan MA.

Mekanisme ini di tujukan bahwa ke-9 hakim konstitusi merupakan cerminan dari tiga lembaga kekuasaan kehakiman negara, yaitu kekuasaan eksekutif (presiden), kekuasaan legislatif (DPR) dan kekuasaan yudikatif (Mahkamah agung). Walaupun demikian, pada saat memutuskan perkara para hakim konstitusi tetap bersifat independen dan hanya berpedoman pada ketentuan dan amanat konstitusi serta tidak berdasarkan suara lembaga yang menunjukannya. Hal itu memang harus dilakukan untuk mengatasi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam sistem pemerintahan. Di bentuknya mahkamah konstitusi sebagai lembaga adalah untuk menjaga keharmonisan bangsa indonesia ( ketertiban, keamanan dan perdamaian) yang berdasarkan dengan nilai-nilai pencasila.

Tujuan Pembentukan Tugas Mahkamah Konstitusi

Pembentukan tugas mahkamah konstitusi bertujuan untuk memperkuat power dari sistem konstitusional dan paham negara hukum yang dianut dalam undang-undang dasar dan juga bertujuan untuk membangun karakter bangsa di era globalisasi saat ini. Artinya, setiap prilaku lembaga-lembaga negara untuk menjalankan tugas dan kewenangannya tetap dalam koridor tempat yang ditentukan oleh konstitusi.

Setiap pelanggaran atas ketentuan konstitusi dapat diuji dan diputuskan oleh mahkamah konstitusi yang putusannya bersifat final dan langsung mengikat. Dan hal itu sangat berguna bagi masyarakat maupun negara dalam mengatasi bahaya jika tidak ada keadilan dalam masyarakat. Setiap putusan MK selalu bersandar dan berdasarkan pada ketentuan konstitusi. Dengan demikian, mahkamah konstitusi dimaksudkan sebagai lembaga yang terus menjaga kemurnian konstitusi. Oleh karena itu, pendapat dan putusan yang termuat dalam putusannya adalah tafsiran paling sahih atas ketentuan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Dalam Fungsi Teoritis

Struktur sistem ketatanegaraan yang berada di Indonesia telah menciptakan sebuah lembaga yang memiliki hak kewenangan untuk menafsirkan makna konstitusi, yaitu mahkamah konstitusi. Secara teoritis mahkamah konstitusi memiliki hak kewenangan judicial review yang merupakan pekerjaan pedang bermata dua. yang satu sisi pedang itu diarahkan terhadap berlakunya undang-undang dan disisi yang lain diarahkan kekonstitusi itu sendiri. Hal ini berarti ada dua median penafsiran yaitu memberikan makna terhadap konstitusi dan undang-undang. Penafsiran terhadap pasal itu atau ayat konstitusi tersebut, bertujuan untuk menangkap makna dari setiap yang terdapat di dalam konstitusi tersebut yang nantinya menjadi batu uji terhadap undang-undang tersebut. Konstitusi telah mencerminkan peristiwa masa lampau, meletakkan setiap dasar untuk masa sekarang dan menentukan bagaimana seharusnya masa depan akan terlihat.

Konstitusi adalah filsafat, hukum, dan masyarakat itu sendiri dimana semuanya menjadi kesatuan. Seyogyanya konstitusi dilihat sebagai sumbar azaz umum atau moral. Pertimbangan mengingat undang-undang dasar tidak dibaca sebagai merujuk kepada kaedah saja, tetapi pada azaz umum atau moral yang ada dibelakang. Jadi, membaca konstitusi perlu disertai dengan pendalaman, meresapi maknanya atau membacanya sebagai risalah dan pernyataan moral bangsa. Mahkamah konstitusi harus dapat menjaga nilai-nilai pancasila terus menjiwai setiap undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mahkamah konstitusi bukan sekedar penjaga konstitusi tetapi juga sebagai penjaga ideologi.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago