Setelah mengetahui tugas menteri dalam negeri, tugas menteri luar negeri, tugas menteri keuangan dan tugas menteri pertahanan, kali ini kita akan membahas tugas menteri agama.
Pemerintah Republik Indonesia memiliki keinginan untuk mengembangkan kehidupan beragama di kalangan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, dibentuklah kementerian agama. Berikut ini beberapa tugas menteri agama.
1. Tugas Pokok
- Mencapai tujuan pembangunan bidang agama
- Menciptakan masyarakat pancasila yang agamis atau masyarakat pemeluk agama dengan menikmati kehidupan beragama
- Membuat masyarakat beragama menempatkan diri sebagai modal utama untuk pembangunan kegamaan yang berdasarkan pancasila
- Menjadikan agama sebagai jiwa rakyat Indonesia, sehingga menyatu dengan kehidupan bangsa Indonesia dan mempengaruhi sikap hidup, tingkah laku dan perbuatan sehari-hari rakyat Indonesia.
2. Tugas Khusus
- Membimbing dan mengarahkan agar seluruh umat beragama masuk dalam kerangka pancasila dan UUD 1945
- Mengarahkan seluruh umat beragama di Indonesia sebagai faktor yang membantu usaha pemantapan dan ketahanan nasional
- Menghilangkan segala keraguan dan kecurigaan yang sudah berjalan hampir 33 tahun antara umat beragama dan pemerintah, sehingga pada akhirnya umat beragama dan pemerintah dapat bersama-sama membangun bangsa
- Membimbing dan mengarahkan umat beragama di Indonesia untuk mengikuti dalam pembangunan nasional.
3. Tugas Prioritas
- Menetapkan ideologi dan falsafah pancasila dalam kehidupan umat beragama dan departemen agama
- Memantapkan stabilitas dan ketahanan nasional
- Meningkatkan partisipasi umat beragama dalam mensukseskan pembangunan nasional di segala bidang yang berkesinambungan sehingga terjamin suatu kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945.