Negara Indonesia adalah negara penganut demokrasi. Tentu saja ciri-ciri negara demokrasi ada di dalam pemerintahan dan pembagian kekuasaannya, yang dikenal dengan trias politica. Sebuah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan demokrasi yang bertujuan menghindari kesewenangan dari penguasa.
Pembagian kekuasaan di Indonesia diwujudkan dengan adanya struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen. Lembaga negara yang terbagi menjadi tiga, yaitu lembaga legislatf, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Aturan dan perundang-undangan tentang lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah tersebut jelas terdapat dalam UUD 1945. Meskipun dalam amandemen UUD 1945 terakhir, tahun 2004 ada perluasan di antaranya terdapat lembaga eksaminatif dan penambahan lembaga yudikatif.
Lembaga yudikatif sebagai lembaga negara yang bergerak di bidang hukum dan penegakannya, sejak amandemen UUD 1945 bertambah menjadi 3 lembaga, yaitu Mahkamah Agung yang sudah ada sebelumnya, ditambah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Ini berkaitan erat dengan pertumbuhan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Perbedaan ketiga lembaga yudikatif tersebut terutama terletak perannya. Seperti digambarkan di bawah ini.
1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif yang telah ada sejak Indonesia berdiri. Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi di bidang hukum yang membawahi kejaksaan dan seluruh pengadilan di Indonesia. Perannya adalah penegakan bidang hukum pidana dan perdata. Proses peradilan pidana dan perdata yang terjadi sampai pada penetapan hukum terletak di bawah kekuasaannya. MA adalah pengadilan tingkat akhir.
Lembaga ini sejajar dengan lembaga negara lain, seperti lembaga legislatif (DPR, MPR, dan DPD) dan lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden). Seharusnya tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Yang diijinkan adalah lembaga lain memberikan pertimbangan atau mengeluarkan suatu putusan dengan berkonsultasi dengan MA dalam hukum. Misalnya saat presiden mengeluarkan pengertian grasi, pengertian amnesti, pengertian abolisi, dan pengertian rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi
Sesuai dengan namanya, Mahkamah Konstistusi (MK), berhubungan erat dengan hukum yang melibatkan UUD dan UU di bawahnya serta lembaga negara yang ada. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi tidak berhubungan dengan kasus pidana atau perdata secara langsung.
Tugas Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai lembaga yang berada di bawahnya seperti halnya MA. Mahkamah Konstitusi adalah pengadilan tingkat pertama dan tingkat akhir. Sesuatu yang sudah ditetapkan atau diputuskan umumnya bersifat final karena tidak ada naik banding.
3. Komisi Yudisial
Komisi yudisial menjadi lembaga terakhir yang dibentuk menjadi lembaga yudikatif pada amandemen UUD 1945. Tugas Komisi Yudisial ini di bidang kehormatan hakim. Mengingat sejak berakhirnya Orde baru banyak kasus yang melibatkan hakim hingga Hakim Agung, maka Komisi Yudisial bertugas untuk menetapkan putusan tentang kehormatan dan menjaga martabat hakim. Sama dengan MK, Komisi Yudisial juga merupakan pengadilan tingkat akhir dan tidak ada naik banding.
Sekilas Tentang MK
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang hak MK sesuai judul artikel, mari kita lihat beberapa hal penting tentang MK. Mahkamah Konstitusi sendiri yang sebagian besar tugasnya adalah menguji UU terhadap UUD sebenarnya telah diusulkan sejak sidang BUPKI yang kedua. Namun, ketika UUD dasar terbentuk lengkap dengan pasal-pasalnya, di Indonesia sudah terdapat MPR yang saat itu menjadi lembaga tertinggi negara. Oleh karena itu agar tugas tidak tumpang tindih dengan MPR, maka usulan adanya pengujian UU terhadap UUD tidak jadi diberlakukan.
Barulah kemudian pada tahun 2003, ketika UUD 1945 diamandemen ada perubahan. Dasar hukum Mahkamah Konstitusi terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 24 C. Dasar hukum dibentuknya Mahkamah Konstitusi juga dibuat pada tahun itu juga, yaitu UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi , dengan Lembaran negara tahun 2003 dengan Nomor 98, Tambahan Lembar Negara Nomor 4316 juga ikut memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara sejajar dengan Mahkamah Agung. Ini semua dilakukan pada masa Presiden Megawati Sukarnoputri.
Dalam melaksanakan tugasnya, MK teridri dari 9 hakim Konstitusi, di mana agar adil kesembilannya dipilih oleh lembaga negara yang telah ada sebelumnya. Jadi, masing-masing dari MA, Presiden, dan DPR mengajukan dan memilih 3 orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi. Hakim MK ini bertugas selama 5 tahun, sama dengan jabatan lain dalam negara dan dapat dipilih kembali jika masa tugas berakhir selama dua periode berturut-turut.
Kewajiban MK
Hak dan kewajiban berjalan seiring. Hak dapat diperoleh jika sudah menjalani kewajiban agar kehidupan berjalan seimbang. Maka, selain mempunyai hak yang merupakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, maka Mk juga mempunyai kewajiban. Kewajiban MK adalah memberikan keputusan tetang pendapat DPR mengenani sangkaan terjadinya pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang.
Pada masa Reformasi, DPR dan MPR tidak dapat langsung memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dari jabatannya jika belum diketahui kepastian perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, DPR dapat mengajukan sangkaan terhadap Presiden dan Wakil kepada MK. Sangkaan tersebut didasari pada ;
- Sangkaan bahwa Presiden dan atau Wakil presiden melakukan penghianatan terhadap negara
- Sangkaan terhadap Presiden dan atau Wakil presiden telah melakukan tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugasnya.
- Sangkaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan penyuapan, khususnya untuk kepentingan pribadi dan keluarga atau kelompoknya.
- Sangkaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan tindakan pidana atau perdata lain sebagaimana disebut dalam UU Pidana dan Perdata atau melakukan perbuatan tercela.
Jika DPR mengajukan sangkaan, maka kewajiban Mk adalah menyelidiki semua bukti yang ada mengenai perbuatan Presiden dan Wakilnya serta memereikan keputusan yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh DPR.
Hak MK
Dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 24 C, disebutkan bahwa Mk adalah judicial review. Yaitu kekuasaan kehakiman yang mempunyai hak dan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa di antara lembaga negara dan pejabat yang ada di dalamnya, pembubaran partai politik, dan memutuskan sengketa hasil pemilu yang mungkin saja dapat terjadi. Hak MK yang tercantum dalam UUD 1945 dan beberapa hak lain yang mengikutinya, akan diuraikan di bawah ini:
1. Menguji UU terhadap UUD
Maksud dari menguji UU terhadp UUD adalah hak MK untuk memastikan bahwa UU yang dibentuk, yang merupakan aturan hukum di bawah UUD sudah sesuai dengan UUD dan tidak ada penyimpangan di dalamnya. Pengujian ini diperoleh dengan memperhatikan bahasa, subtansi, dan maksud dari dibentuknya UU.
Pengujian UU tersebut tidak selalu atas inisiatif dari MK sendiri. Namun dapat dilakukan atas usulan lembaga lain apabila dirasa bahwa UU yang baru dibentuk merugikan atau tidak sesuai dengan UUD 1945. Usulan poengujian UU dilakukan oleh :
- Perorangan warga negara, perorangan warga negara Indonesia mengajukan usul yang tentu saja memahami masalah hukum atau telah berkonsltasi secara hukum tentang UU tertentu. Maka, atas permintaan perorangan, UU dapat diuji terhadap UUD.
- Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, kita telah mengakui dan memahami bahwa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa. Di dunia, Indonesia termasuk bangsa yang mempunyai keragaman terbesar. Oleh karena itu, terkadang UU yang dibentuk tidak sesuai dengan kondisi budaya suatu deraha. Maka Kesatuan Masyarahat Hukum Adat dapat mengajukan usul pengujian.
- Badan Hukum Publik dan Privat, sebuah badan hukum, baik itu publik dan privat, pastilah mengetahui dan memahami hukum di Indonesia secara keseluruhan. Mereka dapat mengajukan usulan pengujian UU terhadap UUD.
- Lembaga Negara, lembaga negara juga berhak atas usul pengujian UU terhaxdp UUD.
- Pemerintah, pemeirntah sebagai lembaga eksekutif bersama Presiden dapat dikatakan paling sring mengajukan usulan pengujian UU terhadap UUD.
2. Memutuskan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara
MK berhak memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara jika terjadi. Hal ini diperlukan karena pada dasarnya UUD 1945 hanya menuliskan garis besar suatu aturan. Jadi kemungkinan adanya sengketa kewenangan antar negara dapat saja terjadi di lapangan atau saat operasional.
3. Pembubaran Partai Politik
Setelah berakhirnya Pemerintahan Orde Baru, politik di Indonesia berkembang cepat. Banyak partai politik berdiri dengan tujuan menyalurkan semua aspirasi masyarakat. Namun demikian tidak semua partai politik sesuai dan sudah memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, pemerintah dengan alasan tertentu dapat mengajukan pembubaran partai politik.
4. Memutuskan Sengketa Hasil Pemilu
Sistem pemilu di Indonesia ikut berubah seiring perubahan atau amandemen UUD 1945. Kini berlangsung pemilihan umum langsung pada semua pimpinan mulai dari pimpinan daerah atau kepala daerah hingga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu secara langsung yang baru saja dianut dapat saja menimbulkan hasil sengketa atau perbedaan hasil. Maka, dengan mempertimbangkan semua bukti yang ada dan tanpa campur tangan pihak-pihak lain atau tanpa memihak, MK berhak memutuskan sengketa hasil pemilu.
5. Sosialisasi UUD
Sosialisai UUD merupakan hak bawaan dari semua hak MK yang telah dikemukakan sebelumnya. Karena MK berhubungan dengan pengujian UU terhdap UUD maka MK juga berhak menyosialisasikan UUD 1945 secara lebih rinci agar masyarakat dan warga negara lebih memahami. Masyarakat juga dapat mengetahui apa tugas, hak, dan kewajibannya sebagai warga negara di bidang hukum.
Selain itu, MK dapat mengingatkan lembaga negara lain tentang jaminan HAM dalam UUD 1945 yang tidak boleh dilanggar oleh penguasa. MK juga berhak memperhatikan semua UU yang baru saja dibentuk walaupun belum ada usulan untuk pengujian UU terhadap UUD.
Cukup panjang pembahasan artikel tentang hak MK ini. Semoga artikel ini dapat membantu siswa yang sedang berusaha memahami lembaga negara MK. Bermanfaat juga untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang MK sebagai lembaga negara yudikatif yang baru berdiri. Sekian, terimakasih.