Bekerja sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki merupakan hak dan kewajiban warga negara. Negara tentu memiliki kewajiban dan hak juga untuk melindungi setiap orang yang bekerja di negara tersebut. Ini merupakan contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum yang dapat dilakukan oleh negara demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Di era globalisasi saat ini, bekerja tidak hanya dilakukan dalam jangka waktu yang panjang sebagai pegawai tetap. Ada beberapa jenis pekerjaan yang dilakukan dengan sistem kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu. Indonesia sebagai negara yang menerapkan prinsip rule of law tentu mengatur semua hal di Indonesia dalam suatu produk hukum tertentu, termasuk tentang tenaga kerja kontrak.
Undang-undang tenaga kerja kontrak yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa pasal di dalam undang-undang tenaga kerja kontrak yang perlu kamu pahami sebelum mulai melakukan hubungan kerja sebagai pekerja kontrak:
Di dalam pasal 1 UU No 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa tenaga kerja merupakan orang yang mampu melakukan suatu pekerjaan yang akan menghasilkan barang atau jasa. Barang atau jasa ini kemudian dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau masyarakat.
Sebelum bekerja sebagai tenaga kerja kontrak, kamu tentu harus membuat perjanjian dengan pihak perusahaan. Berdasarkan Pasal 54 UU No 13 Tahun 2003, perjanjian kerja yang dibuat antara tenaga kerja dengan pihak pemberi kerja seminimal mungkin harus memuat hal-hal berikut ini:
Pasal 58 dan 59 UU No 13 Tahun 2003 secara tegas mengatur bahwa dalam sistem tenaga kerja kontrak tidak ada masa percobaan yang diberlakukan kepada tenaga kerja. Kemudian, pekerjaan yang dapat mengambil tenaga kerja dengan sistem kontrak adalah jenis pekerjaan seperti berikut ini:
Itulah beberapa aturan di dalam undang-undang tenaga kerja kontrak yang mengatur tentang pelaksanaan sistem tenaga kerja kontrak di Indonesia. Pelanggaran terhadap isi undang undang tenaga kerja kontrak ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak warga negara yang sudah memberikan tenaga, ilmu dan waktunya sebagai pekerja. Jadi, sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk melaksanakan undang undang tenaga kerja kontrak dengan baik sebagai sikap positif terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…