Bekerja sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki merupakan hak dan kewajiban warga negara. Negara tentu memiliki kewajiban dan hak juga untuk melindungi setiap orang yang bekerja di negara tersebut. Ini merupakan contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum yang dapat dilakukan oleh negara demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Di era globalisasi saat ini, bekerja tidak hanya dilakukan dalam jangka waktu yang panjang sebagai pegawai tetap. Ada beberapa jenis pekerjaan yang dilakukan dengan sistem kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu. Indonesia sebagai negara yang menerapkan prinsip rule of law tentu mengatur semua hal di Indonesia dalam suatu produk hukum tertentu, termasuk tentang tenaga kerja kontrak.
Undang-undang tenaga kerja kontrak yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa pasal di dalam undang-undang tenaga kerja kontrak yang perlu kamu pahami sebelum mulai melakukan hubungan kerja sebagai pekerja kontrak:
- Pengertian Tenaga Kerja
Di dalam pasal 1 UU No 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa tenaga kerja merupakan orang yang mampu melakukan suatu pekerjaan yang akan menghasilkan barang atau jasa. Barang atau jasa ini kemudian dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau masyarakat.
- Aturan Perjanjian Kerja
Sebelum bekerja sebagai tenaga kerja kontrak, kamu tentu harus membuat perjanjian dengan pihak perusahaan. Berdasarkan Pasal 54 UU No 13 Tahun 2003, perjanjian kerja yang dibuat antara tenaga kerja dengan pihak pemberi kerja seminimal mungkin harus memuat hal-hal berikut ini:
- Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha yang dijalankan.
- Nama pekerja, alamat, jenis kelamin, dan usia pekerja ketika menandatangani perjanjian kerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan yang akan diberikan kepada pekerja
- Tempat pekerja akan melakukan pekerjaan.
- Besaran upah yang akan diterima oleh pekerja.
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja (perusahaan).
- Waktu mulai pekerjaan dan jangka waktu berlakunya surat perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal surat perjanjian kerja tersebut dibuat.
- Tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian kerja atau pihak lain yang terlibat dalam perjanjian kerja tersebut.
- Syarat Pekerjaan
Pasal 58 dan 59 UU No 13 Tahun 2003 secara tegas mengatur bahwa dalam sistem tenaga kerja kontrak tidak ada masa percobaan yang diberlakukan kepada tenaga kerja. Kemudian, pekerjaan yang dapat mengambil tenaga kerja dengan sistem kontrak adalah jenis pekerjaan seperti berikut ini:
- Pekerjaan yang hanya dilakukan sekali selesai atau yang bersifat sementara.
- Pekerjaan yang diperkirakan akan selesai maksimal dalam 3 tahun pengerjaan.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan suatu produk atau kegiatan terbaru dari suatu perusahaan atau produk tambahan yang sifatnya masih dalam masa percobaan.
Itulah beberapa aturan di dalam undang-undang tenaga kerja kontrak yang mengatur tentang pelaksanaan sistem tenaga kerja kontrak di Indonesia. Pelanggaran terhadap isi undang undang tenaga kerja kontrak ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak warga negara yang sudah memberikan tenaga, ilmu dan waktunya sebagai pekerja. Jadi, sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk melaksanakan undang undang tenaga kerja kontrak dengan baik sebagai sikap positif terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia.