Categories: Lembaga Negara

4 Wewenang Pengadilan Tinggi dalam Sistem Peradilan

Pengertian Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding, yang mengadili diposisi tingkat kedua atau pada tingkat banding pada perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah diadili/ diputuskan oleh Pengadilan Negeri di tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara.

Pada dasarnya Pengadilan Tinggi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kedudukan di ibu kota provinsi, fungsi lembaga peradilan di Indonesia yang dimana termasuk pengadilan tinggi adalah untuk menegakkan hukum dan fungsi pancasila sebagai dasar negara juga menjadi landasannya. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi itu.

Berikut adalah wewenang pengadilan tinggi yang harus kita ketahui diantaranya yaitu:

1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding

Segala perkara yang timbul yang meliputi mengenai perkara pidana dan perdata maka pengadilan tinggi wajib ikut serta untuk mengadilinya yang dimana pengadilan tinggi mengadili hanya sebatas memeriksa berkas atau pun surat-surat yang dianggap perlu untuk menjadi pertimbangan dalam aspek hukum peradilan yang dimana hal ini juga bertujuan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan hakim pengadilan tinggi negara yang berbuat sewenang-wenang terhadap keputusannya.

2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan 

Peran konstitusi dalam negara demokrasi sekarang ini dangat dibutuhkan. Persengketaan yang terjadi didalam ruang lingkup hukum peradilan yang berada dalam sistem wilayah hukum peradilan tinggi menjadi pemutus atau mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, hal ini diputuskan oleh ketua pimpinan dari peradilan tinggi yang ada pada wilayah persengkataan, hakim ketua tidak boleh sewenang-wenang dalam memutuskan setiap perkara, hakim ketua harus memiliki bukti yang sangat kuat dalam melakukan peradilan untuk memutuskan segala persengketaan yang terjadi, hal ini diperlukan agar segala hal nya yang berkaitan tentang putusan hakim dapat dipertanggung jawabkan dengan begitu fungsi lembaga peradilan di Indonesia dapat berjalan semestinya.

3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah 

Peradilan tinggi juga diperlukan kebijakannya dalam memberikan keterangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti terhadap perkara yang sebenar-benarnya terjadi dan bukan mengada-ngada yang bertujuan untuk mengurangi bahaya akibat tidak ada keadilan dalam masyarakat dan bernegara, dari bukti tersebut maka akan dilakukan tahapan selanjutnya yaitu pertimbangan tentang putusan yang akan dijatuhkan kepada tersangka yang melakukan tindakan melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh negara.

Selain itu peradilan tingigi juga diperlukan dalam memberikan nasihat hukum pada instansi pemerintahan di daerahnya dalam hal ini mengenai kinerja dari setiap instansi, tentang pemutusan perkara diwilayah daerah nya dan lain sebagainya, yang mana hal ini apa bila diminta oleh instansi hukum saja, namun bukan berarti tidak boleh memberikan masukan meski tidak dimintai oleh instansi itu. Fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan apapun itu baik hukum dan sistem peradilan tentu akan sangat dibutuhkan.

4. Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri 

Dalam hal ini ada suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh ketua peradilan tinggi yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan pada tingkat peradilan negeri, ketua peradilan tinggi memiliki kewenangan dalam memberikan nasihat dan masukan kepada peradilan negeri dalam perkara kinerja maupun tata cara pemutusan permasalahan hukum yang terjadi.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar terciptanya suatu karakter peradilan hukum yang dinamis yang sesuai dengan undang-undang dan fungsi pancasila sebagai dasar negara yang berlaku di negara indonesia, apabila peradilan negeri salah langkah dalam pengambilan putusan permasalahan maka ketua peradilan tinggi lah yang berkewajiban untuk memberikan pencerahan kepada peradilan negeri agar hukum tetap berjalan atau pun dilaksanakan dengan cara seksama dan sewajarnya.

Struktur Susunan Pengadilan Tinggi

Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (pimpinan PN dan Wakil pimpinan PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru sita. Pengadilan Negeri pada saat kolonial Hindia Belanda dinamakan landraad. Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.

Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Dalam membangun karakter bangsa diera globalisasi sekarang ini cukup sulit maka dari itu diperlukan struktur susunan yang dinamis, agar bisa menjadi penegak peradilan hukum yang baik.

Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Tinggi

Syarat menjadi Hakim pengadilan tinggi yaitu berukur kira-kira 40 tahun dan berpengalaman kira-kira lima tahun pernah menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan negeri atau 15 tahun pernah menjadi hakim pengadilan negeri. Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi, diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pernah menjadi hakim pengadilan tinggi atau 3 tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.

Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi, diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya empat tahun pernah menjadi hakim pengadilan tinggi atau dua tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri. Selain itu peran akhlak dalam pembentukan karakter bangsa seorang pemimpin harus baik, dan juga memiliki moral yang luhur, tidak ada krisis moral seperti dampak korupsi bagi negara dan masyarakat yang mecoreng indonesia. Peran lembaga pengendalian sosial dimasyarakat juga dapat memberikan pengaruh yang positif, karena awal dari krisis moral berawal dari sosial dimasyarakat yang kurang baik dan lain sebagainya.

Pengacara Dalam Peradilan Tinggi

Advocat adalah pengacara yang ditetapkan Menteri Kehakiman sebagaimana tugas dan fungsi hakim agung untuk menetapkan pengacara ketika sudah mendapat nasihat dari MA (Mahkamah Agung). Setiap batas hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia. Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.

Permohonan menjadi pengacara dapat dilakukan oleh semua orang yang memiliki ijazah sarjana dengan basic hukum kepada Menteri Kehakiman melalui pimpinan  PN (Pengadilan Negeri) di daerah tempat kediaman pemohon, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri Kehakiman, setelah menerima berkas permohonan yang telah disertai nasihat dari Mahkamah Agung sebagaimana fungsi mahkamah agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia untuk memberikan nasihat, akan mengirimkan berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon. Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah menerima laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat pemohon sebagai pengacara. Pengacara yang telah diangkat itu mengangkat sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.

Jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia adalah :

  1. Pengadilan Tinggi  Medan
  2. Pengadilan Tinggi Menado
  3. Pengadilan Tinggi Ujung Pandang
  4. Pengadilan Tinggi Palembang
  5. Pengadilan Tinggi  Padang
  6. Pengadilan Tinggi  Bajarmasin
  7. Pengadilan Tinggi Denpasar
  8. Pengadilan Tinggi Ambon
  9. Pengadilan Tinggi Jaya Pura
  10. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
  11. Pengadilan Tinggi Kendari
  12. Pengadilan Tinggi Jambi
  13. Pengadilan Tinggi Palu
  14. Pengadilan Tinggi Pontianak
  15. Pengadilan Tinggi Palangkaraya
  16. Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta
  17. Pengadilan Tinggi Bandung
  18. Pengadilan Tinggi  Surabaya
  19. Pengadilan Tinggi  Semarang
  20. Pengadilan Tinggi  Banda Aceh

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago