Sebagai salah satu rakyat Indonesia sudah sewajarnya kita memiliki sifat nasionalsime tinggi trehadap pertahanan NKRI. Tentunya kita memerlukan sebuah negara berdaulat yang didukung oleh masyarakatnya dan inilah mengapa diperlukan beberapa jenis sikap terpuji untuk memeprtahankan NKRI tersebut seperti cara mewujudkan bela negara.
Sikap dan Perilaku Mempertahankan NKRI
Berikut uraian sikap dan perilaku mempertahankan NKRI yang harus di miliki setiap generasi:
- Mmeiliki sifat untuk bisa mempertahankan negara
- Bisa dengan mudah menerapkan dan mengamalkan nilai pancasila
- Memelihara adanya keamanan maupun ketertiban di dalam masyarakat
- Karena NKRI terdiri dari banyak suku jadi harus mampu menjaga persatuan antar suku tidak ada bentrokan.
- Menghalangi dna mentiadakan sifat separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI
- Menumbuhkan sikap toleransi yang kuat
- Menjaga kesatuan dan persatuan
- Tidak mempermasalahkan perbedaan yang ada
- Menjaga beragam perbatasan Indonesia
- Tetap menjaga dan mempertahankan keseluruhan pulau yang ada di wilayah Indonesia
Dengan menerapkan sikan ini maka akan terjamin dan terlahirlah sebuah pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang baik adalah sebuah pendekatan terhadap pemerintah yang berkomitmen untuk menciptakan sistem yang didirikan dalam keadilan dan perdamaian yang melindungi hak-hak asasi manusia dan kebebasan sipil individu seperti perbedaan pertahanan negara dan pembelaan negara. Menurut fungsi dewan keamanan PBB, Tata Kelola yang Baik diukur dengan delapan faktor Partisipasi, Rule of Law, Transparansi, Responsiveness, Konsensus Berorientasi, Keadilan dan Inklusivitas, Efektivitas dan Efisiensi, dan Akuntabilitas.
- Partisipasi mengharuskan semua kelompok, terutama yang paling rentan, memiliki akses langsung atau perwakilan ke sistem pemerintahan. Ini bermanifestasi sebagai masyarakat sipil yang kuat dan warga negara dengan kebebasan berserikat dan berekspresi.
- Rule of Law dicontohkan oleh sistem hukum yang tidak memihak yang melindungi contoh pelaksanaan ham internasional dan kebebasan sipil semua warga negara, terutama minoritas. Ini ditunjukkan oleh cabang yudisial independen dan kekuatan polisi yang bebas dari korupsi.
- Transparansi berarti bahwa warga negara memahami dan memiliki akses ke sarana dan cara di mana keputusan dibuat, terutama jika mereka secara langsung dipengaruhi oleh keputusan tersebut. Informasi ini harus disediakan dalam format yang dapat dimengerti dan dapat diakses, biasanya diterjemahkan melalui media.
- Ketanggapan hanya melibatkan bahwa lembaga menanggapi pemangku kepentingan mereka dalam jangka waktu yang wajar.
- Berorientasi Konsensus ditunjukkan oleh sebuah agenda yang berusaha memediasi antara berbagai kebutuhan, perspektif, dan harapan dari beragam warga negara. Keputusan harus dibuat dengan cara yang mencerminkan pemahaman mendalam tentang konteks historis, budaya, dan sosial masyarakat.
- Keadilan dan Inklusivitas bergantung pada memastikan bahwa semua anggota komunitas merasa diikutsertakan dan diberdayakan untuk meningkatkan atau mempertahankan kesejahteraan mereka, terutama individu dan kelompok yang paling rentan.
- Efektivitas dan Efisiensi dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Keberlanjutan mengacu pada memastikan investasi sosial dijalankan dan sumber daya alam dipertahankan untuk generasi mendatang.
- Akuntabilitas mengacu pada lembaga yang pada akhirnya bertanggung jawab kepada orang-orang dan satu sama lain. Ini termasuk instansi pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta semuanya saling bertanggung jawab satu sama lain.
Pentingnya pemerintahan yang baik akan benar-benar memberantas cara-cara korupsi. Baik barang dan jasa akan didistribusikan secara merata ke konstituennya. Ini juga mempromosikan kepercayaan masyarakat dan mendorong pemerintah daerah untuk mengingat bahwa mereka bertindak atas nama komunitas mereka dan membantu mereka untuk memahami pentingnya memiliki proses yang terbuka dan etis yang mematuhi hukum dan berdiri untuk pengawasan seperti undang-undang yang mengatur pembelaan negara.