Hingar-bingar politik praktis sebagai contoh penerapan budaya demokrasi di Indonesia sudah dimulai sejak bulan September 2018. Pemilihan umum 2019 yang berlangsung pada 17 April, akan menjadi pemilu pertama yang pemilihan presiden dan legislatif dilakukan secara bersamaan. Salah satu unsur kampanye pemilu yakni para peserta pemilu, terdiri dari calon presiden beserta wakil presiden, partai politik, serta calon anggota legislatif dari daerah maupun pusat sudah melakukan kampanye sejak 23 September 2018.
Masa kampanye ini dilaksanakan hingga masuk pada masa tenang pada 13 April mendatang atau lima hari menjelang pencoblosan sesuai budaya politik yang berkembang di Indonesia. Dalam masa kampanye partai politik, calon presiden beserta wakil presiden dan legislatif harus mengetahui dan menaati peraturan kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bila terbukti melanggar, maka peserta kampanye akan mendapatkan teguran hingga sanksi yang diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Maka sangat penting bagi para peserta untuk menaati aturan setiap jenis-jenis pemilu, dan berikut beberapa aturan kampanye :
Tidak semua orang bisa bebas untuk terlibat dalam kampanye. Sesuai Undang-undang tentang pemilu Pasal 208 ayat (2) berbunyi, bahwa ada larangan bagi siapa saja yang mempunyai jabatan sebagai berikut :
Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu mengatur tentang kampanye yang dihadiri presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakilnya beserta jajarannya tidak boleh memakai atau memanfaatkan fasilitas dari negara yang diperoleh karena jabatannya untuk berkampanye. Tetapi untuk pengamanan boleh dipakai sesuai peraturan undang-undang.
Pasal 69 ayat 1 telah mengatur peserta kampanye untuk tidak mempersoalkan dasar negara seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat menimbulkan perpecahan keutuhan negara.
Larangan lainnya yang dapat menimbulkan perpecahan adalah tidak diperbolehkannya menghina agama seseorang, suku, ras, golongan lawan politiknya atau peserta pemilu lainnya. Sehingga dampak akibat konflik sosial berupa ancaman kekerasan, perusakan alat kampanye dan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye tidak diijinkan dalam masa kampanye berlangsung. Dan paling penting adalah tidak memberikan uang atau materi kepada siapapun.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…