Indonesia merupakan negara demokrasi. Salah satu contoh penerapan budaya demokrasi yaitu untuk memilih perwakilan rakyat untuk duduk di DPR atau DPRD dan juga Presiden harus melalui tahapan pemilihan umum (pemilu), terdapat perbedaan pemilu orde baru dan reformasi sekarang ini. Maka sekarang, untuk lima tahun sekali, masyarakat Indonesia harus memilih perwakilan rakyat untuk daerah, pusat serta juga memilih Presiden. Dalam masa mau pemilu, biasanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu untuk partai politik ataupun calon presiden dan calon legislatif (caleg) untuk mempromosikan program kerja dan janji politik lainnya. Biasanya masa ini disebut kampanye.
Kampanye dalam pemilu sebagai bentuk budaya politik yang berkembang di Indonesia, diartikan sebuah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk menjadi peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi misi, program dan citra diri peserta pemilu. Menurut undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 21 Peraturan KPU 23 tahun 2018, kampanye pemilu mempunyai beberapa unsur, yaitu unsur subyek atau siapa yang melaksanakan tujuan dari kegiatan kampanye dan cara mencapai tujuan tersebut. Sehingga bisa menjadi sebagai dasar pemenuhan syarat untuk menentukan apakah sebuah kegiatan merupakan kampanye pemilu atau bukan.
- Unsur Kampanye Pemilu
Unsur kampanye pemilu penting untuk diketahui agar tidak terjadi pelanggaran yang membuat Anda terkena peringatan oleh Bawaslu. Dalam pertamanya, unsur aspek pihak yang melaksanakan kegiatan kampanye, sudah diatur dengan regulasi bahwa kampanye pemilu dilaksanakan oleh dua pihak, yakni peserta tiap jenis-jenis pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Maka untuk melaksanakannya peserta pemilu bisa mewakili dirinya sendiri atau membentuk tim. Dalam kampanye pemilu juga diatur tentang siapa saja yang bisa menjadi pesertanya sesuai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
Di Pasal 1 angka 27 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tentang peserta pemilu adalah partai politik yang sudah lolos verifikasi KPU, partai politik ini untuk kampanye anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten / kota, serta untuk perseorangan biasanya dalam pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang sudah lolos verifikasi dan diajukan oleh partai politik, atau bisa juga koalisi partai politik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Maka lebih jelasnya tentang siapa saja yang bisa menjadi pelaksana kampanye ini yang memiliki perbedaan pemilu dan pilkada, uraian unsur-unsur kampanye pemilu adalah sebagai berikut :
- Peserta kampanye pemilu anggota DPD adalah calon anggota DPD, perseorangan dan lembaga yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD
- Peserta kampanye pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota adalah partai politik peserta pemilu, calon anggota DPRD, juru kampanye atau lembaga yang ditunjuk oleh peserta pemilu DPRD provinsi/kabupaten/kota.
- Peserta kampanye pemilu anggota DPR merupakan pengurus partai politik atau bisa juga koalisi partai politik peserta pemilu DPR, calon anggota DPR, juru kampanye atau lembaga atau organisasi masyarakat yang ditunjuk oleh peserta pemilu DPR.
- Peserta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden merupakan pengurus fungsi partai politik atau koalisi partai politik pengusung, serta juga bisa juru kampanye atau organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Organisasi di sini diartikan sebagai sayap partai politik peserta pemilu atau bisa ke penyelenggara kegiatan yang berbadan hukum.