Sistem demokrasi di Indonesia membuat Indonesia harus melakukan pemilihan umum. Ada banyak jenis-jenis pemilu yang dilaksanakan di Indonesia. Indonesia melakukan pemilu untuk memilih anggota badan legislatif dan presiden serta wakil presiden, sedangkan pemilihan pimpinan daerah dilakukan melalui pilkada (pemilihan kepala daerah). Perbedaan pemilu dan pilkada di Indonesia sebenarnya tidak terlalu mencolok.
Namun, karena masa jabatan legislatif dan kepala daerah tidak bersamaan, maka keduanya dilaksanakan pada waktu yang berbeda. Baik pemilu atau pilkada, keduanya diatur di dalam undang-undang. Keberadaan undang-undang ini penting untuk menjaga sistem pemilu di Indonesia berlangsung sesuai dengan UUD 1945 dan pancasila. Undang-undang tentang pemilu biasanya diperbarui setiap pemilu akan dilakukan. Berikut ini undang-undang tentang pemilu yang pernah berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
Undang-undang ini mengatur tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan pada tahun 2009. Undang-undang ini mengganti undang-undang yang berlaku sebelumnya tentang pemilihan umum yaitu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Di dalam undang-undang ini diatur bahwa jumlah kursi DPR yang akan diisi sebanyak 560 kursi.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
Undang-undang tentang pemilu berikutnya yang pernah berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur tentang pemilihan presiden. Undang-undang ini digunakan dalam pemilihan presiden tahun 2009 dan 2014. Undang-undang ini dibuat untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 yang juga mengatur tentang pemilihan presiden di Indonesia.
Di dalam undang-undang ini diatur bahwa seseorang dapat mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden jika diusung oleh satu atau gabungan partai politik. Partai politik dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden dengan syarat memiliki jumlah kursi minimal 20 persen dari total kursi yang ada di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilihan DPR yang dilakukan sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Undang-undang nomor 8 tahun 2012 juga menjadi undang-undang tentang pemilu yang pernah berlaku di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan pada tahun 2014. Secara sah keberadaan undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang mengatur materi yang sama.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Undang-undang tentang pemilu terbaru yang masih berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-undang ini mengatur tentang semua pemilu di Indonesia, yaitu pemilihan anggota badan legislatif dan eksekutif (presiden dan wakil presiden). Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang lembaga penyelenggara pemilu yang akan bertugas di pemilu 2019. Undang-undang ini dibuat untuk menunjang program pemerintah yang ingin melaksanakan pemilihan umum dan pilkada secara serentak. Kamu bisa membaca di undang-undang ini bahwa tujuan pilkada serentak dan pemilu serentak adalah untuk membuat sistem pemilu dan pilkada di Indonesia menjadi lebih dinamis dan hemat anggaran.
Itulah beberapa undang-undang yang pernah diberlakukan untuk mengatur pemilu di Indonesia. Undang-undang ini sudah menjamin fungsi pemilu sebagai wujud kehidupan demokrasi di Indonesia bisa berlangsung dengan baik. Pemilu dapat menjadi contoh partisipasi masyarakat dalam menentukan kepemimpinan bangsa Indonesia berikutnya.