Penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu baru saja usai. Namun, euforia terkait pesta demokrasi tersebut masih terus berlanjut. Tahukah Anda bahwa untuk melaksanakan pemilu tersebut kita harus mengikuti undang-undang yang berlaku? Di artikel kali ini kita akan membahas undang-undang penyelenggara pemilu yang perlu kita ketahui agar bisa meningkatkan partisipasi kita sebagai warga negara Indonesia. Setelah diselenggarakannya Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 21 Juli 2017 dini hari, Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 15 Agustus 2017.
Undang-undang ini terdiri dari 573 pasal, penjelasan dan 4 lampiran. Undang-undang ini adalah undang yang terbaru setelah undang-undang tentang Pemilu lainnya yang pernah berlaku di Indonesia. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan dengan mengikuti asas-asas Pemilu dan juga prinsip-prinsip tertentu. Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini juga memuat peraturan tentang persyaratan peserta Pemilu dan lain sebagainya. Jadi, apa sajakah yang diatur dalam undang-undang ini? Yuk, simak pembahasannya!
- Pengertian Dan Tujuan Pengaturan Penyelenggara Pemilu
Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa fungsi Pemilu yaitu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu ini juga harus dilaksanakan mengikuti asas Pemilu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun tujuan dari pengaturan penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut:
- Untuk memperkuat sistem tata negara yang demokratis.
- Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas.
- Menjamin pengaturan sistem Pemilu tetap konsisten.
- Memberi kepastian hukum dan mencegah terjadinya duplikasi dalam pengaturan Pemilu.
- Mewujudkan Pemilu yang efektiif dan efisien.
Kesemua tujuan pengaturan Pemilu tersebut tercantum dalam undang-undang penyelenggara Pemilu.
- Asas Pemilu
Dalam melaksanakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu dengan berdasarkan pada asas-asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini telah diatur dalam undang-undang sehingga penyelenggara tidak boleh melanggar asas-asas Pemilu tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan singkat mengenai asas-asas Pemilu:
- Langsung, artinya Pemilu tidak boleh diwakilkan dan harus dilakukan oleh pemilih yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam Pemilu.
- Umum, maka semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat berhak untuk ikut serta menggunakan suaranya dalam Pemilu.
- Bebas, yang menunjukkan demokrasi dalam pemilihan umum di negara kita. Pemilu harus dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pemilih berhak untuk mengikuti Pemilu dan memilih calon pemimpin yang terbaik tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
- Rahasia, yang berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan tertutup. Tidak boleh ada pihak lain selain pemilih sendiri yang mengetahui kepada siapa suara pemilih tersebut diberikan. Hal ini juga berguna untuk menghindari konflik akibat perbedaan pendapat antar pemilih.
- Jujur, artinya Pemilu yang baik dan berdasarkan demokrasi haruslah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pemilih benar-benar menggunakan hak suaranya sesuai hati nuraninya, karena satu suara saja sangat berarti dalam menentukan hasil Pemilu.
- Adil, menunjukkan bahwa semua peserta Pemilu dan pemilih harus mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu.
Jika asas-asas Pemilu di atas benar-benar dijalankan dengan baik, maka penyelenggaraan Pemilu pun akan terwujud dengan lancar, adil dan makmur. Apabila ada laporan dan bukti bahwa penyelenggara Pemilu melanggar asas Pemilu di atas, bukan tidak mungkin penyelenggara Pemilu tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
- Prinsip Pemilu
Tidak hanya itu, terdapat pula prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam penyelenggaraan Pemilu. Prinsip-prinsip ini disebutkan dalam undang-undang penyelenggara Pemilu, yaitu:
- Mandiri,
- Jujur,
- Adil,
- Berkepastian hukum,
- Tertib,
- Terbuka,
- Proporsional,
- Profesional,
- Akuntabel,
- Efektif,
- Efisien.
Prinsip-prinsip Pemilu di atas harus dipenuhi supaya Pemilu yang diselenggarakan bisa berjalan dengan lancar dan memberi hasil yang diinginkan.
- Peserta Pemilu
Sementara itu, dalam hal pemilih dalam Pemilu, seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, termasuk penyandang disabilitas. Tidak hanya itu, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat juga bisa mengajukan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon presiden atau wakil presiden, calon anggota DPRD dan juga sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal ke-5 dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
Menurut undang-undang ini pula, peserta Pemilu adalah partai politik yang telah lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu peran partai politik dalam Pemilu adalah sebagai lembaga rekrutmen politik dalam mengisi jabatan politik. Untuk hal tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik agar bisa menjadi peserta Pemilu, antara lain:
- Memiliki status badan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
- Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, dimana tiap provinsi yang bersangkutan juga memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten, dengan 50% kecamatannya juga dilingkupi oleh kepengurusannya. Terdapat pula kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, kabupaten maupun kota hingga tahapan terakhir Pemilu.
- Paling sedikit menyertakan 30% wakil perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
- Memiliki anggota paling sedikit 1000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk.
- Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar politik kepada KPU dan juga menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Partai politik bisa menjadi peserta Pemilu dengan cara mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta kepada KPU, dengan surat yang telah ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal (atau nama lain yang setara) pada kepengurusan partai politik. Tahap ini juga harus disertai kelengkapan dokumen yang jadi persyaratan. Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu ini juga mengatur tentang pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terdapat persyaratan mengenai peserta perseorangan yang bisa mengikuti pemilihan, antara lain warga negara Indonesia dengan usia 21 tahun ke atas, bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Indonesia, dan lain-lain, termasuk syarat pendidikan minimal para calon pejabat politik.
- Sengketa Partai
Tidak berhenti di situ, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 ini juga mengatur tentang kemungkinan adanya perselisihan dalam kepengurusan partai politik. Menurut undang-undang ini, kepengurusan partai politik di tingkat pusat yang menjadi peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan calon peserta Pemilu merupakan kepengurusan yang sudah mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Putusan Mahkamah Partai dan/atau putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap menurut undang-undang ini wajib didaftarkan ke kementerian yang bersangkutan paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
Hal ini juga wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang bersangkutan paling lambat 7 hari sejak diterimanya persyaratan. Jika pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai politik tersebut belum selesai sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota SPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, maka kepengurusan partai politik yang menjadi peserta Pemilu adalah kepengurusan partai politik yang tercantum pada putusan terakhir menteri yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 184 ayat 4 di undang-undang penyelenggara Pemilu ini.
- Penyelenggara Pemilu
Terdapat banyak lembaga penyelenggara Pemilu yang terlibat demi menciptakan Pemilu yang demokratis serta memenuhi asas-asas Pemilu yang ada. Dalam undang-undang penyelenggara Pemilu ini juga terdapat pengaturan terkait siapa yang berhak menyelenggarakan Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang terdiri dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Di dalamnya diatur pula tugas Komisi Pemilihan Umum demi menyukseskan Pemilu di Indonesia. Hal ini diatur dalam Buku Kedua tentang Penyelenggara Pemilu, mulai dari Pasal 6 hingga Pasal 166. Pasal-pasal ini juga mencakup persyaratan, tugas dan kewajiban setiap penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semua persyaratan, tugas, kewajiban dan wewenang penyelenggara Pemilu dibahas secara mendetail supaya semua pihak yang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu memahami sejelas-jelasnya apa yang menjadi tanggung jawabnya.
- Daftar Pemilih
Daftar pemilih juga diatur dalam undang-undang penyelenggara Pemilu ini. Undang-Undang No.7 Tahun 2017 mengatur tata cara menentukan daftar pemilih. Dimulai dari KPU Kabupaten/Kota yang akan menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk selanjutnya disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang diperbarui secara berkelanjutan. Daftar pemilih ini sedikitnya berisi tentang nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat warga negara Indonesia yang berhak untuk memilih. Tidak hanya itu, terdapat 5 syarat pemilih dalam Pemilu menurut UUD di Indonesia yang harus dipenuhi sebelum akhirnya tersusun daftar pemilih tersebut.
Mengingat banyaknya warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, undang-undang ini juga mengatur tentang daftar pemilih luar negeri. Seluruh tata cara dan ketentuan mengenai daftar pemilih luar negeri telah tertuang dalam Pasal 211 hingga 216 undang-undang ini. Demikian sebagian besar isi dari undang-undang penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dengan mengetahui undang-undang ini, kita pun bisa lebih mengetahui mengenai bagaimana pesta demokrasi dapat dilangsungkan dan meningkatkan partisipasi kita sebagai warga negara. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!