Tahukah kalian apa itu konstitusi?
Konstitusi berasal dari bahasa latin, constitution yang berkaitan dengan kata ius yang artinya hukum dan prinsip. Konstitusi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Sedangkan pengertian Konstitusi secara umum adalah Undang-undang dasar atau UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah ini dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Sejak jaman kemerdekaan, konstitusi merupakan landasan dasar serta fondasi bagi bangsa Indonesia. Karena didalam konstitusi berisi nilai-nilai dasar yang tertuang dalam UUD 1945 serta juga dasar negara yakni Pancasila.
Namun sering berjalannya dari masa ke masa kerap terjadi yang namanya pelanggaran terhadap konstitusi. Hal ini tentu saja termasuk bentuk penyimpangan yang sengaja dilakukan oleh pihak tertentu. Berikut ini beberapa pelanggaran terhadap konstitusi yang pernah terjadi:
1. Pembatasan Kebebasan Berpendapat
Pelanggaran Konstitusi yang pertama dibahas ini adalah pembatasan dalam kebebasan menyalurkan pendapat. Mengapa hal ini menjadi salah satu bentuk pelanggaran konstitusi? Karena hal ini telah melanggar pasal 28 dalam UUD 1945 mengenai Kebebasan dalam mengeluarkan pendapat di muka umum.
2. Penyimpangan Ideologis
Pelanggaran Konstitusi ini adalah berkenaan dengan penyimpangan ideologi. Hal ini telah tertuang secara jelas bahwa ideologi bangsa ini adalah ideologi Pancasila. Karena ideologi Pancasila merupakan ideologi yang berasal dari nilai-nilai leluhur bangsa serta telah tertanam dan nilainya sesuai dengan akar kehidupan bangsa Indonesia. Dan apabila ada yang menyimpang maka hal itu sudah termasuk pelanggaran konstitusi.
Contoh nyata di Indonesia yang pernah terjadi adalah saat peristiwa gerakan G30S/PKI yang merupakan upaya dalam mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi Komunis. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan konstitusi. Maka tentu, pemerintah harus bertindak tegas dalam memberantas oknum-oknum tersebut. Karena hal ini telah menimbulkan kegaduhan serta melanggar hukum.
3. Tidak Ada Jaminan Atas HAM
Dalam konstitusi terdapat tiga hal penting mengenai HAM, yaitu hak untuk hidup, kebebasan beragama, serta kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum. Namun, kenyataannya hal ini tidak dapat diberikan jaminan perlindungan terhadap HAM secara penuh. Terbukti dengan masih ada banyaknya kasus pelanggaran HAM yang bahkan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah. Sehingga muncul kecenderungan bahwa pemerintah dalam hal ini sedikit mengabaikan mengenai HAM.
4. Mencoret-coret Bendera Kebangsaan
Pelanggaran yang keempat adalah mencoret bendera kebangsaan yang merupakan simbol dari NKRI yang diberi warna merah dan putih. Bendera ini termasuk simbol kebanggaan terbesar bangsa Indonesia setelah bahasa dan kebudayaan yang beragam. Karena bendera kebangsaan ini telah mengiringi perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia, sehingga tidak heran jika bendera ini memiliki nilai yang sakral dan sangat dihormati.
Maka tindakan mencoret bendera menjadi salah satu contoh pelanggaran terhadap konstitusi. Karena Telah ditetapkan bahwa Bendera dan lambang negara serta bahasa diatur dalam pasal 36-36 UUD 1945. Maka segala bentuk perbuatan yang dikategorikan melecehkan keberadaan bendera negara adalah merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
Jadi tidak dipungkiri lagi bahwa perbuatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan akan dikenai sanksi.
5. Penyimpangan Kekuasaan
Pelanggaran yang terakhir akan dibahas ini adalah penyimpangan terhadap kekuasaan. Dalam konstitusi terdapat pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Adanya pembagian kekuasaan ini akan memberikan batasan kepada setiap kelompok. Pada masa pemerintahan presiden Soekarno yang terjadi adalah presiden memegang kekuasaan yang cukup besar. Bahkan pada masa itu presiden dapat membubarkan DPR.
Tentu saja hal ini merupakan sebuah penyimpangan dan bentuk pelanggaran konstitusi. Karena secara jelas bahwa presiden dalam hal ini hanya memegang kekuasaan eksekutif. Dalam tatanannya juga bahwa DPR berada diatas presiden sebagai lembaga tertinggi yang mewakili rakyat. oleh karena itu maka tentu saja hal ini jelas melanggar konstitusi.
Itulah 5 kasus pelanggaran konstitusi yang telah dibahas di artikel ini. Semoga dengan artikel ini, dapat membantu kalian mengetahui tentang kasus-kasus pelanggaran konstitusi.