Identitas nasional adalah sebuah ciri-ciri atau khas dari sebuah negara yang akan menunjukan keunikan serta ciri-ciri yang akan mebedakannya dengan negara yang lain. Dimana ini akan menjadi pembeda sebuah negara dengan negara lain dalam konteks yang luas maupun secara spesifik tujuan nasionalisme. Dimana nasional sendiri memiliki arti sebagai kata bangsa dan akan memntukan adanya sebuah kesatuan berupa sosio kultural yang mengatur cita-cita, tujuan serta semangat ideologi yang akan dibangun bersama.
Inilah mengapa makna dari identitas nasional sangat merujuk pada ciri-ciri serta sifat yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dimana dengan adanya sebuah identitas maka sebuah bangsa akan berbeda dan menjadi lain dengan bangsa besar lainnya. Ini juga berlaku untuk masalah perbandingan. Sedangkan di Indonesia sendiri, contoh identitas nasional sangat berpengaruh dan sangat ditentukan leh nilai-nilai Pancasila. Dimana pancasila merupakan pedoman dasar apapun atas yang ada di pemerintahan indonesia seperti macam-macam kebijakan publik.
Contoh Identitas Nasional Bangsa
Studi tentang nasionalisme dan identitas nasional telah lama dibingkai oleh perdebatan tentang bagaimana fenomena kuno atau baru-baru ini, dan apakah mereka mengekspresikan aspek-aspek abadi dari sifat manusia, atau konfigurasi historis kehidupan sosial yang kontingen. Penelitian berpusat pada gagasan bahwa nasionalisme dan identitas nasional bukanlah properti tetap dari kelompok sosial, melainkan cara-cara membuat klaim di atas dan tentang dunia: orang-orang mengklaim serangkaian identitas, lembaga dan gagasan dengan cara nasional. Perspektif ini memungkinkan kita menyiasati teka-teki teoritis yang sulit dipecahkan, dan alih-alih fokus pada bagaimana nasionalisme dilakukan: kita memeriksa secara empiris cara-cara yang kompleks dan variabel di mana orang-orang mengklaim bangsa dan identitas nasional.
Bangsa menciptakan identitas nasional, yang membuat orang merasa memiliki suatu bangsa. Billig (1995) menyatakan bahwa identitas dapat ditemukan dalam kebiasaan kehidupan sosial termasuk berpikir dan menggunakan bahasa. Dia mengatakan, “Memiliki identitas nasional juga melibatkan berada secara fisik, secara hukum, sosial, maupun emosional; biasanya, itu berarti terletak di dalam tanah air, yang itu sendiri terletak di dalam dunia bangsa-bangsa ” seperti sifat hukum adat.
Ada banyak contoh identitas nasional yang bisa kita pelajari dan ketahui, beberapa diantanya yaitu:
- Mengetahui bahasa persatuan di Indonesia, yang merupakan bahasa nasional yang kita miliki secar bersama yaitu bahasa Indonesia walaupun kita tahu ada bnayak bahsa daerah yang ada di Indonesia.
- Kita memiliki sebuah bendera yang melambangkan bangsa Indonesia yanitu Bendera Merah Putih.
- Kita memliki sebuah lagu terbaik dna merupakan lagu kebangsaan dari negara Indonesia yaitu Indonesia Raya.
- Pancasila merupakan sebuah lambang negara Indonesia
- Mmeiliki semboyan terkuat yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Pancasila juga merupakan dasar dari falsafah negara
- UUD 1945 meruoakan sebuah kenistitusi dasar dari negara Indonesia
- Keadulatan rakyat merupakan bentuk mutak dari RI
- Memiliki konsep wawasan nusantara
- Kebudayaan nasional yang banyak yang diketahui pembagian dari kebudayaan daerah
Hampir setiap orang di dunia dilahirkan dalam sebuah komunitas besar yang disebut bangsa. Orang-orang terhubung ke tanah air mereka secara otomatis. Ada banyak istilah yang terkait dengan bangsa seperti nasionalisme, patriotisme, kebangsaan, nasionalisasi dan identitas nasional. Dalam tulisan ini, saya akan menjelaskan beberapa istilah tersebut dan menganalisa aspek positif dan beberapa masalah membagi orang menjadi unit nasional. Dengan kata lain, saya ingin mengungkap pertanyaan: Apa hasil dari membedakan “kita” dari “orang lain”?
Pertama, penting untuk menjelaskan definisi bangsa. Menurut Anderson (1991), bangsa adalah komunitas politik yang dibayangkan yang secara inheren terbatas dan berdaulat seperti macam-macam musyawarah. Anthony Giddens mendefinisikan bangsa sebagai “seperangkat bentuk kelembagaan pemerintahan yang mempertahankan monopoli administratif atas suatu wilayah dengan batas-batas yang dibatasi, aturannya diberi sanksi oleh hukum dan kontrol langsung atas sarana kekerasan internal dan eksternal”.