Secara umum, kita mengetahui apa saja syarat terbentuknya suatu negara, yaitu merdeka atau mempunyai kedaulatan, mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, dan mempunyai pemerintahan. Itu pun biasanya ditambah satu hal lagi, yaitu pengakuan dari dunia internasional yang diwakili oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adanya rakyat yang hidup bersama dalam suatu negara ini membuat harus ada suatu pengaturan agar satu dengan lainnya tidak saling merugikan. Aturan tersebutlah yang secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik. Jadi, apakah kebijakan adalah hukum? Benar, tetapi bukan hanya itu. Sebelum mendefinisikannya, mari kita melihat pendapat dari para pakar tentang kebijakan publik. Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai semua hal yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukannya, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil berbeda (1992). Harold Lasswell membuat definisi kebijakan publik sebagai suatu program yang diramalkan dengan tujuan-tujuan tertentu, praktek-praktek tertentu, dan nilai-nilai tertentu (1979). (Baca juga: Struktur Organisasi Pemerintahan Desa)
Kedua definisi tersebut dapat kita simpulkan secara sederhana bahwa kebijakan publik adalah yang dapat dikerjakan dan tidak dikerjakan oleh pemerintah. Kebijakan publik bersinggungan langsung dengan semua aturan dalam kehidupan bersama, baik yang berkaitan dengan hubungan warga dengan warga maupun hubungan warga dengan pemerintah. Lantas, siapakah yang kita sebut pemerintah? Merujuk pada pembukaan UUD 1945, pemerintah mencakup seluruh organisasi negara, baik itu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, dan Pemda. Jadi, pemerintah identik dengan negara. Perlu kita ingat pula bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat tiga jenis organisasi, yaitu organisasi publik, organisasi pencari laba, dan organisasi bukan pencari laba. Organisasi publik merujuk pada pelaksana kedaulatan rakyat, sedangkan organisasi pencari laba adalah segala organisasi yang menjalankan perekonomian dalam rangka memperoleh laba, dan organisasi bukan pencari laba adalah lembaga sosial di luar pemerintah. (Baca juga: Bahaya Akibat Jika Tidak Ada Keadilan dalam Masyarakat)
Secara umum, terdapat 5 tahap-tahap kebijakan publik dan pelaksanaannya. Tahap pertama adalah agenda setting, yaitu tahapan dimana pemerintah menentukan prioritas atas kebijakan apa saja yang hendak dibuat atau diperbaharui atau malah dihilangkan. Tahap kedua yaitu Policy Formulating atau perumusan kebijakan, yakni pemerintah membuat rumusan kebijakan atas prioritas yang diperoleh pada tahap pertama. Tahap ketiga yaitu Policy Adoption atau adopsi kebijakan, ini adalah tahapan dimana pemerintah memberikan kuasa atau legitimasi pada otoritas pelaksana kebijakan. Tahap keempat adalah penerapan kebijakan, pada tahap ini, kebijakan mulai diuji coba untuk diberlakukan. Pada contoh yang akan dipaparkan ini, pembaca akan lebih memahami dan lebih peka akan urgensi dari kebijakan yang ada di masyarakat. Mari kita simak 19 Contoh kebijakan publik di masyarakat berikut ini:
1. Kebijakan Publik dalam UUD 1945
Dari kedua contoh tadi, kita mendapat pelajaran bahwa kehidupan bersama harus diatur. Bukan sekadar aturan dari mulut ke mulut, tapi aturan yang berlaku untuk mengikat semua warga negara. Setiap pelanggar akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukannya, dan sanksi dijatuhkan di depan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi, sebagai berikut kebijakan publiknya:
Artikel Terkait:
2. Kebijakan Publik dalam Bentuk Produk Hukum Lain
Contoh mudahnya adalah ketika dalam sebuah desa tidak ada batas-batas kepemilikan lahan, maka seorang warga dapat mengambil barang berharga yang ada di rumah warga lain tanpa dapat dilarang. Setelah itu, warga yang merasa dirugikan dapat mengambil tindakan balas sendiri, misalnya dengan menganiaya warga tadi. Selanjutnya, kerabat mereka merasa tidak terima, dan terjadilah perkelahian antar kerabat yang ujungnya adalah menyulut perkelahian asal, sebagai berikut kebijakan publik dalam bentuk produk hukum:
Artikel lainnya:
3. Kebijakan dalam Program Pemerintah
Hal tersebut terjadi pula di Poso beberapa tahun yang lalu. Menurut seorang narasumber, kisahnya bermula dari seorang pemuda (setengah mabuk) meminjam obeng ke seorang pemuda lain, pemilik bengkel. Kebetulan ia sedang menggunakan obeng tersebut dan ia menolak meminjamkan karena obeng sedang digunakan untuk membenahi motor tetangganya. Cekcok pun terjadi, dan pemuda yang hendak meminjam merasa dihina dan membawa massanya (yang sudah dicekoki dengan isu agama yang kebetulan berbeda agama dan seorang pendatan. Kerabatnya tidak terima dan membalas serangan tersebut. Perang antar kelompok tersebut menghancurkan kota indah itu. Satu ujung pangkal dari masalah ini: tidak ada aturan yang ditegakkan! Sebagai berikut beberapa kebijakan dalam program pemerintah:
Itulah 19 Contoh kebijakan publik di masyarakat yang dapat penulis paparkan dalam artikel ini. Kita harus lebih bisa mencermati 19 Contoh kebijakan publik di masyarakat, apakah itu kebijakan yang memihak pada rakyat atau hanya berpura-pura memihak pada rakyat. Semoga nantinya kita dapat menjadi pembuat kebijakan yang sejati ataupun menjadi pelaksana kebijakan yang lebih baik dari masa ini.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…